Bea Cukai Kudus sita ribuan rokok ilegal beromset Rp 202 juta
Penggerebekan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat.
Sedikitnya 287.500 batang rokok ilegal yang ada di wilayah Jepara, Jawa Tengah, disita Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus. Akibat kasus rokok tanpa cukai atau ilegal tersebut, negara mengalami kerugian besar mencapai Rp 202 juta.
"Ratusan ribu rokok yang disita tersebut berjenis sigaret kretek mesin (SKM). Selain itu, pihaknya juga mengamankan pita cukai palsu jenis SKM seri III sebanyak 6.231 keping. Selain itu juga ada etiket sebanyak delapan karung berbagai merk, serta satu karung plastik OPP seberat 24 kilogram dan dua buah alat pemanas," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus Suryana saat dikonfirmasi merdeka.com, Kamis (15/10).
Suryana mengungkapkan penyitaan tersebut merupakan hasil penggerebekan yang dilakukan di sebuah pabrik rokok illegal rumahan di Desa Tunggul Pandean, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Penggerebekan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat.
"Kami juga mengamankan pelaku atau pemilik pabrik rokok ilegal itu. Setelah ini kami akan terus dalami kasus ini. Pelaku diduga menjalani usaha pabrik rokok tapi tidak memiliki ijin NPPBKC. Sehingga, akibatnya pelaku dikenakan pasal 50 Undang-undang Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 39 tahun 2007," terangnya.
Akibat perbuatanya tersebut, jelas Suryana pelaku terancam hukuman pidana penjara satu hingga lima tahun dan denda dua hingga 10 kali lipat nilai cukai yang seharusnya dibayar. Suryana menambahkan, meskipun Jepara bukan sebagai kota kretek, tapi ada beberapa pabrik rokok disana, sehingga potensi adanya rokok ilegal masih ada.
Baca juga:
Produksi menurun, pemerintah diminta tak naikkan target cukai rokok
Genjot penerimaan, pajak rokok bakal dinaikkan 0,3 persen di 2016
Target cukai rokok 2016 terlalu tinggi dan tak realistis
Geledah 34 toko, Satpol PP sita ratusan bungkus rokok ilegal
Satpol PP Sukoharjo sita ratusan rokok ilegal
Pemerintah diminta perhatikan dampak kenaikan cukai rokok
Tak bercukai, lima juta batang rokok dimusnahkan
-
Dimana industri rotan di Cirebon berlokasi? Deretan produk rotan berbentuk kursi kuda, miniatur sepeda, tudung saji sampai ayunan anak menghiasi toko-toko di sepanjang jalan Desa Tegal Wangi, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon.
-
Bagaimana dampak cukai rokok terhadap industri hasil tembakau? "Kita dibatasi produksinya, tapi di lain pihak rokok ilegalnya meningkat. Kalau rokok ilegal menurut informasi dari kawan-kawan Kementerian Keuangan, itu hampir 7 persen. Kalau itu ditambahkan kepada produksi yang ada, pasti akan tidak turun," tuturnya.
-
Apa yang diproduksi oleh perusahaan kayu jati milik Belanda di Semarang itu? Perusahaan yang dulunya memproduksi kayu gelondongan itu kemudian mengubah hasil produksinya menjadi kayu yang siap olah.
-
Bagaimana Mendag memastikan pasokan tembakau dan cengkih untuk industri rokok? Mendag menambahkan, Kemendag akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait agar pasokan tembakau dan cengkih dapat memenuhi kebutuhan industri rokok dengan mengutamakan hasil petani dalam negeri.
-
Apa yang ditemukan di Kota Lama Semarang? Dari ekskavasi itu, tim peneliti tidak hanya menemukan struktur bata yang diduga merupakan bagian dari benteng Kota Lama. Namun juga ditemukan artefak berupa fragmen keramik, botol, kaca, tembikar, serta ekofak berupa gigi, tulang, tanduk hewan, dan fragmen Batubara yang jumlahnya mencapai 9.191 fragmen.
-
Apa yang ditemukan di Bekasi? Warga Bekasi digegerkan temuan kerangka manusia di sebuah lahan kosong. Polisi pun melakukan penyelidikan.