Bea Cukai Ngurah Rai gagalkan penyelundupan ganja sintetis bahan Tembakau Gorilla
Total harga barang tersebut berkisar Rp 125 juta. Barang terlarang tersebut dipesan untuk membuat tembakau Gorilla, dan nantinya akan melakukan pencetakan sendiri. Kemudian dijual lewat Online.
Bea Cukai Ngurah Rai Bali menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ganja sintetis atau bahan pembuatan ganja tembakau, Kamis (12/4) sekitar pukul 09.30 Wita.
Penggagalan penyelundupan barang haram tersebut bermula saat petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai melakukan pemeriksaan sebuah paket barang mencurigakan dengan nomor RT 387203002 HK. Tujuannya untuk seorang pria berinisial IGRA.
-
Kapan Sepur Kluthuk Jaladara diresmikan? Kereta api uap ini diersmikan pada tahun 2009 oleh Menteri Perhubungan saat itu, Jusman Syafi'i Djamal.
-
Kapan Janjang Saribu diresmikan? Tembok ini telah diresmikan oleh Bupati Agam pada tahun 2013.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Kapan Sawah Segar Sentul buka? Sawah Segar Sentul buka setiap Selasa–Minggu pukul 09.00-18.00 WIB saat weekdays. Saat weekend, buka pukul 08.00-18.00 WIB.
-
Apa yang ditemukan di "Gerbang Neraka"? Ditemukan banyak sekali kerangka manusia di tempat ini, termasuk beberapa tanpa kepala.
-
Siapa Sri Maharaja Tarusbawa? Menurut Wikipedia, Sri Maharaja Tarusbawa merupakan raja ke-13 dari Kerajaan Tarumanegara.
Dari hasil pemeriksaan anjing pelacak narkotika dan pemeriksaan X-ray, petugas menemukan satu buah plastik klip bening berisi bubuk berwarna putih dengan berat 457 gram brutto. Ketika, bubuk putih dalam paket tersebut diuji laboratorium di Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Tipe B Surabaya hasilnya FUB-AMB atau AMB FUBINACA jenis ganja sintetis atau bahan tembakau gorila.
"Dari pengembangan yang dilakukan terhadap paket kiriman yang didapati berisikan sediaan Narkotika jenis FUB-AMB/AMB FUBINACA (Ganja Sintetis)," ucap Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB dan NTT, Husni Syaiful, Rabu (18/4).
Setelah memastikan barang tersebut narkoba, Bea Cukai bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali serta Polda Bali, bekerja sama menangkap sang penerima. Pada Kamis (12/4), IGRA mendatangi Kantor Pos Denpasar Renon untuk mengambil barang tersebut dan berhasil ditangkap. Selanjutnya petugas menggeledah rumah IGRA yang bermukim di Jalan Karang Tenget, Lingkungan Banjar Pesalakan, Badung, Bali.
"Saat dimintai, keterangan diketahui bahwa barang terlarang tersebut dipesan untuk membuat tembakau Gorilla, dan nantinya akan melakukan pencetakan sendiri. Kemudian dijual lewat Online, dia (pelaku)juga mengaku untuk membuat tembakau gorila belajar dari internet," imbuh Husni.
Husni menambahkan, bahwa barang haram tersebut dikirim dari luar negeri. Namun, dalam paket tersebut, tidak tertulis pengirim dan asal negara. Hanya ditulis penerimanya.
"Total barang tersebut berkisar harga Rp 125 juta, untuk sementara kita akan dalamai terus. Kemudian, barang ini kita serah terimakan ke Polda Bali," jelasnya.
Pelaku dijerat Pasal 53 ayat 4 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo Pasal 113 ayat (2) Undang-undang nomor 35, tahun 2009 tentang narkotika. Pelaku terancam hukuman mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dengan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar.
Baca juga:
Cegah penyelundupan narkoba, Polri intensifkan patroli & periksa kapal ikan asing
Simpan sabu-sabu & ekstasi dalam kotak pempek, pengedar dibekuk di Bandara Palembang
Bea Cukai dan BNN amankan 28,2 Kg sabu dan 21.727 butir ekstasi dari Entikong
Ini sabu dan ekstasi yang digagalkan BNN masuk dari Malaysia ke Indonesia
BNN tangkap pengedar 28 kg sabu di jalur tikus perbatasan Malaysia-Indonesia