Bea Cukai Tangkap Jaringan Produsen Miras Ilegal di Boyolali
Usai mendapatkan laporan tersebut, lanjut Jari, unit penindakan dari Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY bersama dengan Bea Cukai Surakarta melakukan pengumpulan informasi yang mendalam selama 2 minggu.
Kantor Bea Cukai Surakarta bekerja sama dengan Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY berhasil menangkap salah satu jaringan pembuatan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) atau miras yang dilekati pita cukai palsu.
Penindakan dilakukan di Dukuh Puluhkadang, Desa Mojolegi, Kecamatan Teras, Boyolali. Barang bukti yang berhasil diamankan adalah sebanyak 1.886 botol yang telah dikemas dan siap dijual secara eceran. Petugas juga mengamankan pelaku berinisial Ma sebagai pemilik barang tersebut.
-
Siapa saja yang terjaring razia? Hasilnya, puluhan muda-mudi yang bukan suami istri terjaring razia saat asyik berduaan di sejumlah kamar kos.
-
Apa yang diwujudkan oleh Ria Ricis? Ria Ricis, seorang aktris dan konten kreator yang sangat populer, telah mewujudkan impiannya dengan membangun sekolah anak usia dini bernama MAHA.
-
Siapa Rizma? Seorang guru SD Negeri 2 Karangmangu, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah bernama Rizma Uldiandari sempat viral pada 2016 lalu.
-
Kapan Tyas Mirasih terlihat seperti ratu dengan mahkotanya? Tyas terlihat seperti seorang ratu dengan mahkotanya yang merupakan karya dari desainer Rinaldy Yunardi, lho.
-
Dimana razia dilakukan? Petugas Satpol PP menggerebek sejumlah kamar kos yang berada di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Kepuharjo, Kabupaten Lumajang.
-
Apa kerugian yang dialami Ria Ricis? Hari ini saya melakukan pemeriksaan lanjutan terkait adanya pemerasan dan ancaman menggunakan data pribadi. Di sini saya merasa dirugikan dan sangat terancam tentunya,
“Penindakan ini berangkat dari informasi yang didapat dari masyarakat. Mereka melaporkan adanya indikasi penjualan miras ilegal di daerahnya,” ujar Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Surakarta, Hari Prijandono, Selasa (14/9).
Usai mendapatkan laporan tersebut, lanjut Jari, unit penindakan dari Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY bersama dengan Bea Cukai Surakarta melakukan pengumpulan informasi yang mendalam selama 2 minggu.
Setelah mendapat informasi yang akurat, tim penindakan menemukan titik lokasi yang merupakan sumber penjualan miras ilegal.
“Pada hari Kamis itulah, petugas Bea Cukai mendatangi sebuah bangunan berupa rumah indekos di daerah Boyolali. Kami kemudian meminta izin pemilik untuk melakukan pemeriksaan barang di dalam mobil box dan di dalam sebuah bangunan,” lanjutnya.
Dengan didampingi oleh Ketua RT selaku aparat setempat, petugas melakukan pemeriksaan dan ditemukan 4 kamar yang dipergunakan oleh pemilik barang. Kamar pertama dipergunakan untuk kantor berisi kursi, meja, dan lemari display. Kemudian kamar kedua dijadikan sebagai kamar tidur penjaga dan juga kulkas showcase minuman.
“Kamar ketiga digunakan untuk menyimpan miras ilegal yang dilekati pita cukai palsu. Dan kamar keempat untuk menyimpan miras yang dilekati pita cukai asli,” urainya.
Setelah dilakukan pencacahan secara singkat, ditemukan 1.886 botol miras ilegal berbagai merk. Di antaranya, Anggur Merah, Ice Land, Mansion Vodka, Mansion Whisky, Soju, dan juga Ciu. Selain itu, juga ditemukan nota-nota penjualan dan barang-barang lain yang mendukung penjualan miras ilegal.
“Setelah dilakukan penghitungan oleh petugas, miras ilegal tersebut kita bawa ke Kantor Bea Cukai Surakarta guna dilakukan pengamanan,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan awal, dikatakannya, diduga Ma merupakan pemilik miras ilegal yang selama ini sudah menimbun barang di gudang miliknya. Ia juga melakukan transaksi penjualan ke kafe dan karaoke di sekitar Boyolali.
“Saat ini Ma sedang dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dan akan ditingkatkan ke proses penyidikan,” katanya lagi.
Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta, Budi Santoso menambahkan, penindakan tersebut merupakan hasil sinergi dengan kanwil serta didukung oleh instansi penegak hukum terkait.
“Diharapkan dengan penindakan ini dapat menekan peredaran miras ilegal yang tidak hanya merugikan penerimaan negara dari sektor cukai tapi juga bisa membahayakan kesehatan masyarakat yang mengkonsumsinya,” tandasnya.
Budi menambahkan, total kerugian negara atas tidak dibayarkannya pungutan cukai ini mencapai Rp82.566.000.
Baca juga:
Razia Sekumpulan Wanita Pesta Miras, Satpol PP Segel Kafe di Banda Aceh
Razia Pekat, Polisi Amankan 693 Botol Miras di Klaten
Pesta Miras saat PPKM, Belasan Pemuda di Solo Diamankan Polisi
Sempat Melawan, Pasutri Pemilik Ratusan Liter Tuak Ditangkap Satpol PP
7 Pemuda di Solo Pesta Miras usai Memotong Hewan Kurban
2 Pemuda di Solo Kebut-kebutan, Saat Ditangkap Ketahuan Bawa Pil Koplo dan Miras