Bea Cukai Teluk Nibung Bongkar Penyelundupan Belangkas dan Kecambah Sawit ke Malaysia
Penyelundupan coba dilakukan pelaku melalui Pelabuhan Teluk Nibung, Provinsi Sumatra Utara
Penyelundupan coba dilakukan pelaku melalui Pelabuhan Teluk Nibung, Provinsi Sumatra Utara
Bea Cukai Teluk Nibung Bongkar Penyelundupan Belangkas dan Kecambah Sawit ke Malaysia
Penyelundupan coba dilakukan pelaku melalui Pelabuhan Teluk Nibung, Provinsi Sumatra Utara, Rabu (10/7).
Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, Nurhasan Ashari, menjelaskan awalnya ada informasi intelijen yang melaporkan penyelundupan tersebut.
“Tim Penindakan Bea Cukai Teluk Nibung melakukan pemeriksaan di Gudang Tempat Penimbunan Sementara dan menemukan satu koli (barang) berisi 156 ekor belangkas dan dua koli (barang) berisi 171 bungkus kecambah sawit,” ujar Nurhasan.
Diketahui, hewan belangkas telah dimanfaatkan sejak dahulu, baik untuk konsumsi maupun kajian biomedis dan lingkungan.
- Bea Cukai Ungkap Dampak Buruk Aturan Kemasan Rokok Tanpa Merek: Kami Kesulitan
- Menilik Pulau Cingkuak, Jejak Peninggalan Portugis dalam Geliat Perdagangan Rempah di Pantai Barat Sumatera
- Lebong Tandai, Desa Kecil di Bengkulu Penyumbang Emas Tugu Monas dan Dikuras Habis oleh Penjajah
- Cegah Penyelundupan Narkoba, Polri Jaga Ketat Perbatasan di Sumatera dan Kalimantan
Namun, berdasarkan aturan LHK belangkas atau ketam tapal kuda termasuk ke dalam satwa yang harus dilindungi.
Sementara untuk kecambah sawit melanggar ketentuan di bidang kepabeanan. Karena barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan dokumen kepabeanan.
Nurhasan mengungkapkan, modus pelanggaran yang dilakukan pelaku adalah melakukan penyelundupan melalui kapal yang memuat komoditas ekspor pada Pelabuhan Teluk Nibung.
Komoditas kecambah sawit akan diserahterimakan kepada Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Tanjung Balai Asahan.
Sedangkan untuk komoditas hewan belangkas diserahterimakan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Sumatera Utara.