Begini Awal Mula Produksi Uang Palsu di UIN Makassar Terungkap, Diotaki Kepala Perpustakaan
Otak kasus produksi uang palsu ini adalah Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar berinisial AI.
Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Inspektur Jenderal Yudhiawan Wibisono mengungkap 17 tersangka kasus produksi dan peredaran uang palsu yang dicetak di UIN Alauddin Makassar. Otak kasus produksi uang palsu ini adalah Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar berinisial AI.
Yudhiawan menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal adanya laporan dari masyarakat di Kecamatan Pallangga terkait adanya uang palsu. Dari laporan tersebut, personel di Polres Gowa melakukan penyelidikan.
- Beredar Kabar Salah Satu Tersangka Produksi Uang Palsu Guru Besar UIN Alauddin Makassar, Ini kata Polisi
- Kasus Produksi Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar: 15 Tersangka, Barang Bukti Rp446,7 Juta hingga Mesin Cetak
- Kasus Produksi Uang Palsu di UIN Alauddin Terbongkar, Wakil Rektor III: Kami Semua Malu
- Polisi Bongkar Produksi Uang Palsu di Lingkungan Kampus PTN Gowa!
"Kemudian oleh tim langsung dilaporkan ke Polres Gowa. Saat itu Satreskrim langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan, tempatnya Jalan Pelita Lambengi, Kelurahan Bontoala, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa," ujarnya saat jumpa pers di Mapolres Gowa, Kamis (18/12).
Dari penyelidikan tersebut didapati tersangka inisial M yang sedang melakukan transaksi uang palsu dengan AI.
"Ternyata ada dari saudara inisial M yang telah melakukan transaksi dengan saudara AI untuk melakukan jual beli uang palsu. Nah, uang palsu ini perbandingannya 1 banding 2. Jadi satu asli, dua palsu," kata mantan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel ini.
Dari transaksi uang palsu M dengan AI tersebut, Polres Gowa telah menangkap 17 orang teraangka dan tiga masih buron. Yudhiawan menyebut dalam kasus ini tersangka AI memiliki peran sentral.
"Jadi yang di belakang ini sebanyak 17 orang perannya berbeda-beda. Tapi peran sentralnya ada pada saudara AI, kemudian juga saudara S dan ASS," ungkapnya.
Yudhiawan mengaku tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah. Sebelumnya, penyidik telah memeriksa enam orang saksi dalam kasus ini.
"Kemudian kami sampaikan kepada seluruh masyarakat sekitar Gowa untuk tidak khawatir. Karena dari hasil pemeriksaan uang yang sudah beredar pun kita sudah tarik semua dari tempat-tempat tertentu yang para tersangka mengedarkan," tuturnya.
Mantan Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Makassar ini mengatakan kasus produksi uang palsu terdapat dua tempat kejadian perkara. Lokasi pertama berada di Jalan Sunu, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar.
"TKP kedua di perpustakaan UIN Alauddin Makassar. Untuk TKP 1 ada 98 item barang bukti. Sementara TKP 2 masih banyak lagi," ungkapnya.
Yudhiawan membeberkan sejumlah barang bukti, termasuk soal fotokopi sertifikat deposit Bank Indonesia senilai Rp45 triliun. Hanya saja, keabsahan terkait hal ini perlu penjelasan dari Bank Indonesia.
"Yang cukup menarik ada juga barang bukti yang nilainya Triliun Rupiah. Nanti Kepala BI Sulsel yang akan menjelaskan apakah betul ini kayak semacam lembar kertas yang nilainya triliun," kata Yudhiawan.
Sementara barang bukti uang palsu yang diamankan di antaranya 4.554 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu emisi tahun 2016. Selanjutnya, enam lembar dan 234 lembar pecahan Rp100 ribu yang belum terpotong.
"Kemudian mata uang Korea satu lembar sebesar 5.000 Won. Ada mata uang Vietnam sebanyak 111 lembar atau 500 dong dan mata uang rupiah dua lembar dengan pecahan Rp1.000 emisi tahun 1964. Kemudian ada juga mata uang Rp100 ribu emisi 2016 sebanyak 234 lembar," urainya.
Selain satu lembar fotokopi sertifikat deposit Bank Indonesia senilai Rp45 triliun, polisi juga menemukan surat berharga nasional (BSN) senilai Rp700 triliun.
"Ini juga ada yang menarik, ada satu lembar kertas surat berharga negara SBN senilai Rp700 triliun. Kemudian dari beberapa alat bukti yang lain ada tinta, mesin, kaca pembesar, dan lain-lain sebagainya. Totalnya ada 98 item," tuturnya.
"Kita kenakan dengan pasal 36 ayat 1 ayat 2 ayat 3 dan pasal 37 ayat 1 dan 2 undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang. Dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara hingga seumur hidup," kata dia.
Sementara Kapolres Gowa Ajun Komisaris Besar Ronald TS Simanjuntak mengungkapkan identitas 17 tersangka dalam kasus produksi dan peredaran uang palsu. Ronald juga mengungkapkan ada tiga orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Inisial AI, NM, KA, IR, MS, JBP, AA, SAR. Kemudian SU, AK, IL, SM, MS, SR, SW, MN, dan RM. Ini masih ada tiga DPO dan akan berkembang selanjutnya," kata mantan Kasatreskrim Polrestabes Makassar ini.
Dari 17 tersangka, Ronald mengungkapkan adanya keterlibatan dua karyawan bank BUMN di Kabupaten Gowa. Dua tersangka tersebut yakni IR dan AK.
"Yang ada di belakang kami para tersangka, dua diantaranya dari perbankan BUMN. Inisial IR (37), dan kemudian AK (50)," ungkapnya.
Ronald mengungkapkan peran dua tersangka yakni membeli dan menjual uang palsu tersebut. Tak hanya itu, mereka juga menggunakan uang palsu tersebut untuk transaksi.
"Dia masuk perannya dalam jual beli uang palsu, dia juga menggunakan. Dia juga menjual dan dia juga membeli," pungkas dia.