Begini Status Kepegawaian ASN Musi Rawas Pemerkosa Bocah usai Tersangka, Masih Gajian Tiap Bulan
ASN Musi Rawas SM ditangkap polisi karena melakukan perkosaan terhadap bocah perempuan berusia 4 tahun.
SM (47) ditangkap polisi karena melakukan perkosaan terhadap bocah perempuan berusia 4 tahun.
Begini Status Kepegawaian ASN Musi Rawas Pemerkosa Bocah usai Tersangka, Masih Gajian Tiap Bulan
SM (47) ditangkap polisi karena melakukan perkosaan terhadap bocah perempuan berusia 4 tahun.
Statusnya pun telah ditetapkan tersangka karena cukup bukti.
- Polisi Tangkap Ibu Tiri Penganiaya Balita di Tangerang, Korban Luka Sekujur Tubuh
- Begini Status Gibran usai Anwar Usman Dicopot dari Ketua Mahkamah Konstitusi
- Status Caleg DPRD DKI Mendiang Politikus PDIP Gembong Warsono Digantikan Putranya
- Kejagung Belum Tentukan Status Uang Rp27 Miliar Diserahkan Terdakwa Kasus Korupsi BTS Kominfo
Kasus itu pun menjadi sorotan Badan Kepegawaian, Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Musi Rawas, Sumatera Selatan. Sebab, tersangka merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Tugumulyo Musi Rawas.
Menurut Kepala BKPSDM Musi Rawas David Pulung, pihaknya masih menunggu penetapan status SM dari kepolisian secara tertulis. Hal itu berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. "Jika sudah ada surat resmi dari kepolisian, maka yang bersangkutan akan diberhentikan sementara sebagai ASN" ungkap David, Jumat (18/8).
Selama diberhentikan sementara, SM masih tetap menerima gaji bulanan. Jika ada indikasi pidana berhubungan dengan jabatan diberikan gaji sebesar 50 persen dan apabila tindak pidana tidak berhubungan dengan jabatan maka diberikan gaji sebesar 75 persen.
Selanjutnya, SM dapat diberikan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap paling singkat dua tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana. Aturan ini berdasarkan Pasal 87 Ayat (4) huruf d. "Kita menunggu putusan inkhrah dari pengadilan, barulah pemecatan dilakukan," ujarnya.
Diketahui, perbuatan bejat tersangka bermula saat korban menonton perlombaan dalam rangka memperingati HUT RI ke-78. Lokasinya persis di depan rumah pelaku. Lantas pelaku mengajak korban masuk ke rumah dan menidurkannya di dapur. Di sanalah korban diperkosa ASN Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Musi Rawas itu. Usai melampiskan nafsunya, pelaku menggandeng korban keluar melalui pintu samping agar tidak dicurigai tetangga. Sebelumnya, ia mengancam korban agar tidak menceritakan peristiwa itu kepada siapa pun.
Merasa tak nyaman akibat nyeri di kemaluan, korban mengadu ke kakak perempuannya. Alhasil kabar itu sampai ke telinga orangtua dan keluarga besar. Keluarga memutuskan langsung melapor ke polisi. Petugas pun mengamankan pelaku tanpa perlawanan saat berada di kantor, Senin (14/8).
Atas perbuatan itu, tersangka dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Barang bukti disita sehelai baju plisket tanpa lengan berwarna merah, kuning, dan putih, sehelai celana panjang warna hijau, dan celana dalam warna kuning bergambar boneka FROZEN II.