Bejat, Ayah Tega Tiduri Anak Tiri Sampai 20 Kali
Mendapatkan laporan tersebut, kepolisian pun langsung bergerak dan menangkap pelaku di kawasan Ampang Kualo, Kelurahan Kampung Jawa, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok.
Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Sumatera Barat (Sumbar). Kali ini, seorang ayah tiri berinisial RP (49) dengan tega mencabuli dua anak tirinya yang masih di bawah umur di Kota Solok, Sumbar.
Kasat Reskrim Polres Solok Kota AKP Evi Wansri menyebutkan, jika pelaku sudah menjalankan aksi bejatnya sejak tahun 2018 hingga 2021 silam. Peristiwa itu terungkap berawal dari ibu korban yang mengetahui perbuatan bejat itu, dan tidak terima hingga melaporkan suaminya ke Polres Solok Kota.
-
Apa pengertian anak sulung? Anak sulung adalah istilah yang digunakan untuk menyebut anak yang lahir pertama atau yang tertua dalam suatu keluarga.
-
Apa yang dimaksud dengan Cakak Pepadun? Cakak Pepadun, Upacara Pengangkatan Jadi Pimpinan Masyarakat Adat Lampung Pepadun Masyarakat Pepadun terbuka serta mengandung nilai-nilai egaliter.
-
Kapan Adilla memeluk anaknya? Adilla juga ngepost foto ultah anaknya, dapet pelukan papa yang hangat kayak Wulan.
-
Apa dampak pelukan bagi anak? Anak yang sering dipeluk atau merasakan sentuhan fisik dari orang tua juga cenderung memiliki hati yang tenang dan dapat menularkan kebahagiaan kepada orang lain ketika mereka dewasa. Hal ini karena mereka tidak terpapar kekerasan dan merasa aman serta dicintai.
-
Kapan sosis berbahaya bagi anak? Penambahan nitrit dan nitrat dalam proses pengolahan menjadi penyebab potensial."Nitrat dan nitrit dalam daging olahan dapat meningkatkan risiko penyakit kanker." - International Agency for Research on Cancer (IARC)
-
Apa yang dilakukan anak tersebut kepada ibunya? Korban bernama Sufni (74) warga Jalan Nelayan Kelurahan Sri Meranti Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru. Sedangkan pelaku Hendri (52), dan istrinya N (51). Setelah mendapat video tersebut Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra bersama anak buahnya langsung datang ke rumah pelaku.
"Ibu korban tidak terima karena (kedua) anaknya dicabuli oleh pelaku (suaminya) sendiri, dan mendatangi Mapolres Solok Kota untuk melapor," kata Evi di Solok Kota, Sumbar, Senin (17/1).
Mendapatkan laporan tersebut, kepolisian pun langsung bergerak dan menangkap pelaku di kawasan Ampang Kualo, Kelurahan Kampung Jawa, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok.
"Kita tangkap pelaku RP di kawasan Ampang Kualo pada Rabu kemarin, sekitar pukul 13.30 WIB," sebut Evi.
Berdasarkan keterangan korban kepada polisi, pelaku menyetubuhi dua anak tirinya yang saat ini masih duduk pada bangku SD puluhan kali, dalam kurun waktu dua tahun belakangan. Pelaku melakukan perbuatan bejat itu setidaknya lebih dari 20 kali.
"Pelaku melakukan tindakan bejatnya itu hampir lebih 20 kali kepada kedua anak tirinya tersebut sejak tahun 2018 lalu," jelas Evi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 81 ayat (3) Jo 76E subsidair 82 ayat (2) jo 76E undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Untuk saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Solok Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan penyelidikan lebih lanjut," pungkas Evi.
Baca juga:
Cegah Pelecehan Seksual di Lembaga Pendidikan, Wali Murid Harus Ketat Pengawasan
Dituntut Hukuman Mati, Herry Wirawan dan Kuasa Hukum Siapkan Pledoi
Bupati Garut Nilai Herry Wirawan Pantas Dituntut Hukuman Mati
Wapres Harap Pemerkosaan Santri Herry Wirawan Dihukum Seberat-beratnya
Polisi Amankan Tiga Pelaku Pemerkosaan Santriwati di Magelang
Kakek 57 Tahun Cabuli Remaja di Kabupaten Kupang