Belasan The Jakmania Diringkus karena Rusak Rumah Warga di Sukabumi
Menurut Bagus, terhadap ke-13 remaja tersebut itu masih dilakukan pemeriksaan maraton di Polsek Warudoyong.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota menangkap 13 remaja yang diduga merupakan The Jakmania yang terlibat aksi perusakan sebuah rumah di Jalan Pajagalan, Kota Sukabumi, Jabar, pada Senin (23/9) sore.
- Sudah Naik Penyidikan, Kasus TNI Serang Warga di Deli Serdang Belum Ada Tersangka
- Hanya 10 Menit, Maling 'Terobos' Rumah Warga di Bekasi Bawa Kabur Emas Senilai Rp350 juta
- Bikin Heboh, Kambing Ikut Lomba Maraton Diteriaki Penonton Sampai Finish Dapat Medali
- Potret Kapolda Riau Ikut Lari Maraton Bhayangkara Run Bersama 10.000 Peserta
"Belasan remaja ini kami tangkap dan mengaku sebagai The Jakmania atau suporter tim sepak bola Persija. Mereka berasal dari beberapa wilayah di antaranya Kecamatan Cikembar, Cisaat dan Jampangtengah. Usia mereka antara 17 sampai 20 tahun," kata Kasatreskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun di Sukabumi, Selasa (24/9).
Menurut Bagus, terhadap ke-13 remaja tersebut itu masih dilakukan pemeriksaan maraton di Polsek Warudoyong.
Sebelum kejadian, ratusan orang suporter Persija menggelar nonton bareng pertandingan sepak bola Persib melawan Persija di Warkop Veteran, Jalan Veteran, Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Gunungpuyuh.
Setelah selesai pertandingan mereka konvoi menuju Jalan Pajagalan, Kelurahan Nyomplong, Kecamatan Warudoyong. Saat melintas di Jalan Pajagalan diduga mereka mendengar teriakan dan umpatan dari rumah yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) sehingga terprovokasi dan melakukan perusakan.
Seperti dilansir dari Antara, mereka terpancing lalu masuk dan diduga di rumah tersebut ada logo Persib. Menurut keterangan beberapa saksi di TKP, bahwa rumah itu kosong dan dibuat tempat nongkrong.
Ketika itu para pelaku melakukan perusakan pagar rumah kemudian mencari-cari orang yang bersuara yang mengatakan kata-kata kotor terhadap suporter Persija.
Satu jam dari kejadian itu, Satreskrim Polres Sukabumi Kota dibantu Unit Reskrim Polsek Warudoyong memburu dan berhasil menangkap 13 orang di beberapa lokasi dan diamankan juga tujuh sepeda motor.
Apabila mereka terbukti merusak maka terancam hukuman penjara selama empat tahun sesuai Pasal 170 KUHP tentang Perusakan Secara Bersama-sama di Muka Umum.