Beli Rumah Pakai Uang Penjualan Narkoba, Istri Napi di Jateng Ditangkap
BNN Provinsi Jawa Tengah membongkar dugaan pencucian uang dari bisnis narkotika yang dikendalikan dari Lapas Nusakambangan. Seorang ibu rumah tangga di Semarang, AW pun dijerat dengan UU TPPU lantaran membeli aset menggunakan uang hasil bisnis narkoba atas perintah suaminya STW yang sedang mendekam di penjara.
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah membongkar dugaan pencucian uang dari bisnis narkotika yang dikendalikan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan. Seorang ibu rumah tangga di Semarang, AW pun ditangkap dan dijerat dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) lantaran membeli aset menggunakan uang hasil bisnis narkoba atas perintah suaminya STW yang sedang mendekam di penjara.
"Peran AW ini menyimpan, mengoperasionalkan, menggunakan, dan membelanjakan transaksi uang hasil kejahatan narkotika menjadi aset rumah, motor, emas dan keperluan sehari-hari total senilai Rp800 juta," kata Kabid Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng Kombes Arief Dimyati, Kamis (6/10).
-
Kapan pemobil dimintai uang oleh polisi? Sebuah video yang diunggah oleh akun Instagram @lowslow.indonesia memperlihatkan seorang pemobil di jalan raya merekam momen yang cukup mendebarkan.
-
Siapa saja yang mangkir dari panggilan polisi terkait pencucian uang? Anak Panji Gumilang, inisial IP dan AP mangkir dari panggilan kepolisian hari ini. Enam Pengurus Ponpes Al Zaytun Juga Ikut Mangkir Selain dua anak Panji Gumilang. keenam saksi lainnya juga ikut mangkir dari panggilan polisi saat akan dimintai keterangan mengenai dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
-
Siapa yang ditangkap polisi karena diduga mengedarkan uang palsu di Garut? Petugas kepolisian dari Polsek Leles menangkap ibu dan anak yang diduga mengedarkan uang palsu di wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat.
-
Bagaimana polisi mengancam pemobil agar mau memberikan uang? “Kamuuu, itu udah dikeluarin. Kalau nggak mau nggak mau, saya tahan saja SM-nya udah,” ucap Polisi tersebut.
-
Di mana 'uang perahu' sering terjadi? Didapati salah satu calon membayar Rp 5 miliar kepada partai politik untuk dapat dicalonkan sebagai wakil rakyat dari partai tersebut.
-
Kenapa kasus tambang emas ilegal Banyumas diduga melibatkan Tindak Pidana Pencucian Uang? Terkait keberadaan tambang ilegal ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng menduga ada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di baliknya.
Kasus itu terungkap ketika petugas menangani kasus TPPU narkotika dengan tersangka Yogga Prastyo, Roy Irvan Noviantoz dan Ari Nugroho. Ketiga tersangka sudah divonis bersalah PN Sukoharjo dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap.
Suami Empat Kali Terjerat Kasus Narkoba
Berdasarkan hasil analisis aparat terkait, aliran dana dari rekening milik Yogga Prastyo kepada Tatang Sutanto yang ternyata digunakan AW atas perintah suaminya, yakni STW.
"Kemudian tim BNNP Jateng dibantu BNNK Cilacap melakukan pemeriksaan terhadap Tatang Sutanto dan STW serta menangkap AW di Semarang. Termasuk menyita aset senilai Rp 800 juta," ujarnya.
Dari hasil pengembangan juga mengungkap bila STW sudah empat kali terjerat kasus narkoba dengan akumulasi hukuman 21 tahun. Dia kembali dijerat pasal TPPU dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara
Barang bukti aset yang disita berupa rumah di Perumahan Green Wood Semarang, sertifikat tanah seluas 122 meter persegi, satu sepeda motor, lima logam mulia.
BNNP Jateng juga mengamankan uang tunai dari dalam rekening sebesar Rp 2,5 juta, rekening koran atas nama Tatang Sutanto, AW, dan STW. Kemudian dua buah handphone dan satu laptop.
"Para tersangka terjerat Undang-undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dan atau Pasal 137 Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun," pungkasnya.
(mdk/yan)