Belum Ber-IMB, Proyek Konstruksi Mal di Serpong Disegel
Proyek konstruksi Mal Paradise City Serpong di Jalan Raya Setu, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan disegel Polisi Pamong Praja, Rabu (19/12). Penyegelan itu, merupakan langkah Satpol PP Tangsel dalam menegakkan Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2015 tentang Bangunan.
Proyek konstruksi Mal Paradise City Serpong di Jalan Raya Setu, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan disegel Polisi Pamong Praja, Rabu (19/12). Penyegelan itu, merupakan langkah Satpol PP Tangsel dalam menegakkan Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2015 tentang Bangunan.
Proyek yang saat ini tengah dalam proses konstruksi itu, nantinya akan diperuntukan sebagai bangunan mal. Namun pengembang tak dapat menunjukkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari rencana mal tersebut.
-
Kapan Masjid Pecinan Tinggi Banten dibangun? Tahun pembangunan diperkirakan pada 1552, atau empat tahun sebelum pendirian Masjid Agung Banten lama pada 1556.
-
Kapan Rumah Tuo Rantau Panjang dibangun? Menurut kabar, salah satu Rumah Tuo Rantau Panjang di Desa Rantau Panjang, Kecamatan Tabir usianya sudah mencapai 700 tahun. Diperkirakan, pemilik awal mendirikannya pada 1330 silam.
-
Kapan bencana banjir lumpur terjadi di Tangerang Selatan? Bencana banjir lumpur dikarenakan jebolnya tanggul Situ Gintung yang berlokasi di Tangerang Selatan menimbulkan berbagai macam penyakit bagi penduduk sekitar.
-
Kapan desa Zaman Perunggu, Must Farm, dibangun? Di desa ini ada lima rumah berbentuk bundar yang dibangun di atas sungai, berasal dari sekitar tahun 950 SM, seperti dikutip dari Greek Reporter, Rabu (1/5).
-
Kapan Masjid Agung Banten dibangun? Dalam laman kebudayaan.kemdikbud.go.id, disebutkan bahwa masjid besar ini mulai dibangun atas perintah Sultan Maulana Hasanuddin, Putra dari Sunan Gunung Jati, sekitar tahun 1552 – 1570 M.
-
Di mana larangan pembangunan gedung tinggi di Bali tercantum? Perda yang mengatur larangan gedung pencakar langit di Bali tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Kdh. Tk. 1 Bali, Tanggal 22 November 1971, No 13/Perbang 1614/II/a/1971.
"Pelanggarannya jelas, Perda 6 tahun 2015 perubahan atas Perda 5 tahun 2013, pasal 13a tentang Bangunan. Karena pengerjaan bangunan ini belum ber-IMB," kata dia.
Untuk itu, Oki menekankan untuk kontraktor dan pengembang tidak dapat melanjutkan proses pengerjaan bangunan, sampai semua prosedur dipenuhi.
"Ini tidak bisa berjalan, siapapun tidak boleh melanjutkan pengerjaan dan dilarang masuk ke area yang telah kami segel," ucap dia.
Menurutnya, pelanggaran atas Perda soal bangunan itu, bisa disanksi tiga bulan kurungan atau denda Rp 50 juta.
"Sanksinya menurut Perda penyegelan, sanksi pidananya 3 bulan kurungan atau 50 juta," ujarnya.
Terpisah kontraktor proyek, Marno mengakui kalau pihak manajemen tengah mengurus proses IMB ke Dinas terkait. "Kita sedang proses," terang Marno singkat.
Baca juga:
Satpol PP tutup paksa 9 tempat karaoke di Cikarang
Baru 1 hari diresmikan istri bupati, Garut XXI disegel masalah IMB
Tak kantongi IMB, Perumahan Griya Amanah 2 Depok disegel Satpol PP
2 Kali mangkir, tersangka kasus Hotel Ibis Palembang akhirnya diperiksa polisi
Sengketa lahan berakhir, murid SD di Mojokerto kembali belajar di kelas
Banyak pelanggaran, IMB Hotel Ibis Palembang resmi dicabut