Berapa lama hakim berani vonis Rasyid Rajasa?
Rasyid Rajasa akan menjalani sidang vonis di PN Jakarta Timur hari ini.
Terdakwa kasus kecelakaan maut yang menewaskan dua orang, Rasyid Amrullah Rajasa (22) hari ini, Senin (25/3) akan mendengarkan pembacaan vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Berapa lama hakim berani menghukum putra bungsu Menko Kesra Hatta Rajasa itu?
Dalam dakwaannya, Rasyid dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 12 juta.
Selain itu, jaksa juga mendakwa Rasyid dengan dakwaan subsider Pasal 310 ayat 3 jo Pasal 310 ayat 2 UU Nomor 22 Tahun 2009.
Namun, dakwaan itu berubah drastis saat proses persidangan berlangsung dan jaksa penuntut umum menyampaikan tuntutan hukum pada persidangan Kamis (7/3) lalu.
JPU hanya memberikan tuntutan ringan pada Rasyid yakni 8 bulan bui dengan percobaan 12 bulan. Artinya, jika tuntutan nanti sama dengan vonis hakim, Rasyid tidak ditahan asalkan selama 12 bulan tidak melakukan tindakan yang sama lagi.
"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana 8 bulan, percobaan 12 bulan. Denda 12 juta subsider 6 bulan kurungan," kata ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tengku Rahman.
Berbeda dengan kasus kecelakaan lainnya yang memvonis tersangkanya dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara, dalam kasus Rasyid, JPU memiliki alasan tersendiri yaitu berdasarkan pada keadaan sosiologis dan keadaan yuridis yang mempengaruhinya.
"Keadaan sosiologis itu seperti misalnya adanya perdamaian antara terdakwa dengan keluarga korban, kemudian keluarga korban menganggap ini sebagai musibah," terang jaksa Tengku Rahman.
Sementara itu menurut Pelaksana Harian (PLH) Kajari Jakarta Timur, Kardi menjelaskan ada banyak hal yang meringankan terdakwa dibandingkan hal yang memberatkan. Di antaranya adalah pihak keluarga Rasyid telah bertanggung jawab kepada seluruh korban dan ahli waris seperti memberi santunan diobati sampai sembuh. Soal pendidikan, perdamaian, dan korban tidak akan menuntut apapun dan memaafkan terdakwa, sudah menganggap bagian keluarga.
Sementara itu, dalam pembacaan nota pembelaannya (pledoi), Rasyid yang tercatat berkuliah di salah satu universitas di London, Inggris ini meminta dibebaskan dari segala dakwaan.
"Saya mohon dapat membebaskan dari tuntutan hukum. Pada akhirnya, saat saya kembali nanti mendapatkan untuk negara yang saya cintai," kata Rasyid saat membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Tidak hanya itu, Rasyid juga berharap kepada majelis hakim agar tidak menjatuhkan hukuman penjara kepadanya dengan alasan bahwa saat ini dirinya masih menjalani proses kuliah yang telah memasuki tahun terakhir di London.
Rasyid mengaku sejak tersangkut masalah ini, dia terancam tidak dapat menyelesaikanya sekolahnya. Dia meminta kepada majelis hakim agar bisa mempertimbangkan masa kuliahnya yang hanya sisa dua semester lagi.
"Kalau saya dikeluarkan dari kuliah, berakhirlah harapan membanggakan keluarga saya. Saya ingin jadi putra Indonesia berbakti kepada negara," ujarnya.
Apakah hakim akan memberikan hukuman yang setimpal pada putra bungsu Hatta Rajasa ini, atau majelis hakim malah memberikan vonis bebas kepada Rasyid yang telah menewaskan dua orang ini?
Baca juga:
Pengacara: Rasyid tidak bersalah, harus divonis bebas
Jalani sidang vonis, Rasyid Rajasa didampingi ibunda
Riri: Tak ada saksi yang tahu kecelakaan disebabkan Rasyid
Biar tak suuzon, hakim Rasyid pastikan tidak ada KKN
Curhat Rasyid Rajasa yang selalu dibayangi korban tewas
Rasyid Rajasa: Bayang-bayang korban membekas terus
Rasyid Rajasa: Kecelakaan maut di Jagorawi itu takdir Allah
-
Kapan Bledug Anak Kesongo terakhir meletus? Sedangkan yang terbaru pada 11-12 April 2023, semburan gas bercampur lumpur terjadi 12 kali dan menyebabkan satu warga meninggal dunia.
-
Kenapa anak takut hantu? "Imajinasi mereka bisa sangat kuat dan mengalahkan mereka," terang Margee Kerr, Ph.D., seorang sosiolog dan penulis Scream: Chilling Adventures in the Science of Fear. "Mereka belum bisa membuat argumen rasional, jadi ketidakmampuan mereka untuk memahami hal-hal dapat berkontribusi pada kisah-kisah monster yang menjadi sangat menakutkan — karena mereka tidak bisa mencari tahu apa yang nyata."
-
Apa makna dibalik Hari Memeluk Anak? Momen ini digunakan untuk menunjukkan betapa pentingnya memberikan kasih sayang kepada anak.
-
Dimana kekerasan pada anak dilarang? Banyak negara telah mengesahkan undang-undang yang melarang kekerasan terhadap anak.
-
Bagaimana Bledug Anak Kesongo meletus? Salahudin mengungkapkan, di bagian lapisan tanah terdalam dari Bledug Anak Kesongo, terdapat sebuah sesar yang mendorong lapisan tanah di atasnya untuk bergerak ke atas. Pada titik tertentu, tekanan dari perut bumi keluar ke permukaan tanah sehingga terjadilah letusan atau luapan lumpur yang keluar dari puncak Bledug Anak Kesongo.
-
Apa itu kejang demam pada anak? Kejang demam pada anak atau yang sering disebut penyakit step terjadi akibat adanya kenaikan suhu tubuh alias demam yang tinggi. Pada umumnya, demam tinggi itu disebabkan oleh adanya inveksi virus ataupun bakteri.