Berdalih Trauma, Korban Pelecehan Seksual Tunda Laporkan Anggota Dewan Pengawas BPJS
Mantan sekretaris anggota BPJS, A (27) batal melaporkan anggota dewan pengawasan BPJS Syafri Adnan Baharudin ke Polda Metro Jaya. Batalnya laporan itu karena A hingga kini masih trauma atas dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh mantan bosnya itu.
Mantan sekretaris anggota BPJS, A (27) batal melaporkan anggota dewan pengawasan BPJS Syafri Adnan Baharudin ke Polda Metro Jaya. Batalnya laporan itu karena A hingga kini masih trauma atas dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh mantan bosnya itu.
"Kami ingin konseling dulu ke Komnas Perempuan. RA (A) menunda pelaporannya lantaran alasan kondisi kejiwaan," kata Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar saat dihubungi, Senin (31/12).
-
Siapa yang dijamin BPJS Ketenagakerjaan? Seluruh pemain timnas yang berlaga di Piala AFF yang digelar di Stadion Jakabaring, Palembang ini akan dilindungi keselamatannya, sejak saat latihan terlebih saat pertandingan.
-
Kenapa Pemkot Bontang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan? Tujuan kegiatan ini adalah untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021. Tentang optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketengakerjaan dan untuk menjamin perlindungan sosial para pekerja di wilayah Kota Bontang.
-
Apa yang dihapus dari BPJS? Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjawab pertanyaan publik terkait naiknya iuran ketika Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) berlaku.
-
Kapan kelas BPJS dihapus? Sehingga, Rizzky memastikan besaran iuran sekarang masih tetap sama dengan apa yang sudah berlaku selama ini."Untuk iuran masih tetap, karena tidak ada penghapusan kelas otomatis untuk iuran, ini masih mengacu kepada Perpres yang masih berlaku yaitu Perpres 64 tahun 2020 jadi masih ada kelas dan iuran masih sama," kata Irsan di kantor Kemenkes, Jakarta, Rabu (15/5).
-
Kenapa kelas BPJS dihapus? Irsan mengatakan, untuk penyesuaian iuran ini masih perlu diskusi lebih lanjut.
-
Apa yang dimaksud dengan PBI BPJS? PBI BPJS merupakan bagian dari program pemerintah yang bertujuan untuk menanggung biaya iuran BPJS Kesehatan bagi individu atau kelompok yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
Selain alasan kejiwaan, penundaan pelaporan A ke polisi juga lantaran pernyataan Syafri yang telah memutuskan mundur sebagai anggota dewan pengawas. "Paling tidak ada perkembangan Syafri mundur," kata Timboel.
Setelah Syafri mundur, A dan tim pengacaranya akan membicarakan langkah hukum secara lebih matang. "Nanti kita bahas lagi," pungkasnya.
Sebelumnya, A mengaku telah diperkosa oleh atasannya di institusi tempatnya bekerja. A mengungkapkan dia menjadi korban pemerkosaan sebanyak empat kali.
A mulai bekerja sebagai Tenaga Kontrak Asisten Ahli Dewan Pengawas BPJS-TK sejak April 2016. Atasan A merupakan salah satu anggota Dewan BPJS-TK. Dewan Pengawas BPJS-TK adalah sebuah lembaga yang terpisah dari Direksi BPJS-TK.
"Dalam periode April 2016-November 2018, saya menjadi korban empat kali tindakan pemaksaan hubungan seksual oleh oknum yang sama," ujar A di Kantor SMRC Cikini, Jakarta Pusat, Jumat lalu.
Dia menuturkan kejahatan seksual tersebut dialaminya di dalam dan luar kantor. A mengatakan terduga pelaku berulang kali merayu, memintanya untuk bercumbu hingga memaksa untuk melakukan hubungan seksual.
"(Ada) Ancaman psikis. Psikis saya dibuat tidak nyaman, saya dimarah-marahi saya dibentak, saya dikucilkan oleh anggota Dewan Komite. (Ancaman) fisik yang bersangkutan (terduga pelaku) ingin melempar gelas ke saya dan sempat dibatalkan oleh teman saya di situ," jelasnya.
Terpisah, Syafri membantah tuduhan ini dan menyebut telah difitnah. Kuasa hukum terduga pelaku, Memed Adiwinata menyatakan akan segera melakukan upaya hukum terkait dengan pencemaran nama baik terhadap kliennya, Syafri.
"Itu tidak benar dan itu adalah tuduhan keji. Ini akan di bawa ke ranah hukum dan insya Allah dalam waktu dekat awal tahun kami akan laporkan ke polisi. Jadi, klien saya tidak akan tinggal diam dan akan melakukan langkah hukum," katanya dalam konferensi pers di Kawasan Cikini, Minggu (32/12).
Memed menyebut selain kasus pencemaran nama baik, pelaku berinisal A juga bisa terjerat Undang-undang ITE, lantaran telah membeberkan percakapan dirinya bersama klien ke media sosial.
"Dalam hal ini masuk pasal 45 ayat 1, 3 dan 4. Hal tersebut sudah jelas lah tanpa ada klarifikasi dan segala macem," katanya.
Baca juga:
Kubu Syafri Adnan Baharuddin Tuding Laporan A Soal 4 Kali Diperkosa Janggal
Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual, Anggota Dewan Pengawas BPJS TK Ambil Langkah Hukum
Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Anggota Dewan BPJSTK Mengundurkan Diri
Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Bantah Lakukan Pelecehan Seksual
BPJS Tanggung Biaya Pengobatan 14 Korban Tsunami di RS Puri Cinere Depok
BPJS Ketenagakerjaan Siap Bayarkan Santunan Korban Tsunami di Banten-Lampung