Berdiri di Tengah Perumahan, Keberadaan 5 Hotel Diprotes Warga Serpong
Dia menegaskan, berdirinya bangunan hotel kelas melati di tengah-tengah area residensial adalah upaya nakal, pengalihan fungsi bangunan untuk tempat tinggal menjadi tempat usaha.
Lima hotel kelas Melati di area perumahan Anggrek Loka Sektor 2.2 Kelurahan Rawa Buntu, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan, bikin warga setempat resah. Warga berharap Pemkot Tangsel, bertindak menghentikan aktivitas penyewaan kamar di dalam lokasi perumahan tersebut.
"Jelas kami sangat terganggu dengan adanya aktivitas penyewaan kamar di dalam area perumahan kami. Perlu diketahui bahwa area ini adalah kawasan residensial, bukan komersial," tegas Juru bicara warga perumahan Anggrek Loka, Rafael ditemui Senin (22/3).
-
Siapa yang merancang Hotel Indonesia? Bangunan Hotel Indonesia dirancang oleh arsitek Abel Sorensen, dan istrinya Wendy asal Amerika Serikat.
-
Kapan arek-arek Suroboyo merobek bendera Belanda di Hotel Majapahit? Tempat Bersejarah Atap bangunan hotel jadi saksi perjuangan arek-arek Suroboyo merobek bendera Belanda Merah Putih Biru menjadi Merah Putih pada 19 September 1945.
-
Kenapa Hotel Indonesia dibangun? Hotel ini dibangun atas gagasan dan perencanaan matang presiden RI pertama, Soekarno.
-
Kapan Siantar Hotel diresmikan? Mengutip dari beberapa sumber, Siantar Hotel dulunya diresmikan pada 1 Februari 1915.
-
Kapan hotel milik Tommy Soeharto dibangun? Diketahui bahwa hotel ini mulai dibangun pada tahun 1997.
-
Kenapa Hotel Kalitaman dibangun? Dilansir dari Nitroburner.nl, saat Pangeran Frederik menetap di Semarang selama perjalanannya ke Jawa, ia juga ingin melakukan perjalanan ke Salatiga. Namun kesulitannya adalah mencari akomodasi yang cocok untuk tamu kerajaan dan rombongan. Maka di Salatiga dibangunlah gedung hotel tersebut secara tergesa-gesa.
Dia menegaskan, berdirinya bangunan hotel kelas melati di tengah-tengah area residensial adalah upaya nakal, pengalihan fungsi bangunan untuk tempat tinggal menjadi tempat usaha.
"Terlebih usaha perhotelan dengan konsep sewa harian seperti kos atau hotel melati yang ada di area perumahan kami, patut diduga terjadi tindakan kriminal," ucap dia.
Warga merasa berdirinya usaha hotel dan kos harian yang berdiri di kawasan tersebut menggangu keamanan dan kenyamanan warga perumahan. Terlebih layanan kamar membukan layanan sewa kamar harian.
"Konsep perumahan kami ini klaster, dengan adanya kos hotel banyak orang-orang asing keluar-masuk. Ini jelas mengganggu ketengan. Kami jadi tidak berani membaskan anak-anak kami bermain di dalam kompleks perumahan," katanya.
Dia menyebut, adanya aktivitas sewa kamar harian itu, juga dikhawatirkan terjadinya kegiatan negatif terselubung. "Potensi adanya praktik traficking, narkoba atau mungkin terorisme bisa saja terjadi. Janji yang disampaikan manajemen kos hotel untuk memfilter, menseleksi tamu tidak akan bisa dilakukan karena mereka menyediakan layanan sewa harian yang justru berpotensi besar dijadikan tempat praktik prostitusi," terangnya.
Untuk itu, warga berharap Pemerintah Kota Tangsel menerjunkan aparat berwenang untuk menindak tegas dan mengembalikan fungsi kawasan Perumahan Anggrek Loka menjadi kawasan residensial bukan komersial.
"Pemda harus melakukan fungsinya dan harus berani menutup operasional tempat - tempat tersebut, itu harapan kami. Patut diduga juga pengusaha kos dan hotel melanggar aturan terkait IMB, perizinan usaha, amdal dan lain lainya," jelas dia.
Pantauan langsung di lokasi perumahan Anggrek Loka sektor 2.2 terdapat 5 bangunan hotel dan kos harian yang seluruhnya berada di Jalan Anggrek Serat, Perumahan Anggrek Loka sektor 2.2.
Sementara, perumahan Anggrek Loka sendiri, merupakan kawasan perumahan eksklusif dengan sistem keamanan satu pintu untuk aktivitas keluar masuk warga. Namun, meski menerapkan sistem satu pintu, area perumahan itu seperti terbuka untuk umum karena keberadaan bangunan kos dan hotel di dalam kawasan perumahan itu.
"Sekarang bukan hanya penghuni saja yang boleh keluar masuk area perumahan, namun juga tamu asing yang menyewa kamar kos hotel di dalam area perumahan hilir mudik hanya dengan meninggalkan identitas diri di pos penjagaan keluar-masuk area perumahan," terang dia.
Sedikitnya ada 5 bangunan 4 dan 5 lantai yang menawarkan layanan penyewaan kamar harian di sepanjang Jalan Serat RT2 RW 12 area perumahan Anggrek Loka sektor 2.2 itu.
"Mereka ini tidak punya lahan parkir. Kalau sedang ramai, kendaraan yang parkir penuh hingga mengganggu warga pemilik rumah yang tinggal dekat kos dan hotel tersebut. Kami sangat-sangat tidak nyaman," ucap warga pemilik rumah di Anggrek Loka, Ben.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan, menegaskan bangunan hotel melati yang ada di RW 12 Perumahan Anggrek Loka sektor 2.2 Kelurahan Rawa Buntu, Tangerang Selatan, tak memiliki izin pariwisata perhotelan.
Hal itu, ditegaskan Kepala Bidang Sosial Budaya Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Selatan, Sapto Pratolo dikonfirmasi, Selasa (23/3).
"Terkait perizinan pariwisata untuk hotel di area perumahan Anggrek Loka, setelah di cek pada data base kami, tidak ada izin nya," ucap Kepala Bidang Sosial Budaya (Sosbud) DPMPTSP Kota Tangsel, dikonfirmasi, Selasa (23/3).
Sapto menerangkan, dengan tidak adanya izin pariwisata perhotelan di kawasan perumahan elit itu, maka bisa dipastikan operasional usaha perhotelan yang dijalankan adalah ilegal.
"Ya kalau tidak ada izinnya pasti ilegal," kata Sapto.
Baca juga:
Pemerintah Siapkan Insentif untuk Hotel, Kafe, Hingga Produk Ekspor
Gandeng PHRI, AirAsia Tawarkan Promo Tiket Pesawat dan Hotel Mulai Rp 699.000
Terdampak Pandemi Covid-19, Puluhan Hotel dan Vila di Buleleng Dijual
Hotel Ruang Angkasa Pertama di Dunia akan Beroperasi pada 2027
Pemerintah Pusat Bayar Tunggakan Hotel Karantina di Bali Rp10 M dari Total Rp30 M