Beredar Ponpes Al-Zaytun Buka Jasa Pencucian Uang, Begini Temuan Mencurigakan PPATK
PPATK mengungkapkan temuan soal kabar Ponpes Al-Zaytun Buka Jasa Pencucian Uang
Sekretaris Utama PPATK,Alberd TB Sianipar mengungkapkan aliran dana yang berputar di Ponpes Al-Zaytun sangat banyak.
Beredar Ponpes Al-Zaytun Buka Jasa Pencucian Uang, Begini Temuan Mencurigakan PPATK
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendalami beredarnya kabar Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun yang dipimpin Panji Gumilang membuka jasa pencucian uang ke pihak eksternal.
Sekretaris Utama PPATK, Alberd T.B. Sianipar mengungkapkan aliran dana yang berputar di Ponpes Al-Zaytun sangat banyak.
- Kisah Pramugari Cantik Pensiun Dini lalu Ditentang Keluarga, Penampilan Berubah kini Pilih Tinggal di Madinah
- Momen Pensiunan Jenderal TNI Hadiri Resepsi Perwira Polri, Ayah Pengantin Pria Seangkatan di Akmil
- PBNU Bakal Tampung Siswa Ponpes Al Zaytun Kalau Ditutup
- Polri Soal Panji Gumilang Belum Tersangka: Penyidikan Harus Hati-Hati karena Menentukan Nasib Orang
"Itu saya kira masih dalam proses. Karena kan alirannya banyak banget itu. Untuk memfokuskan bahwa dia memang ditujukan untuk itu kan perlu pembuktian lebih banyak lagi,"
ujar Alberd saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (24/8).
merdeka.com
Temuan PPATK
Sianipar membeberkan temuan sementara PPATK. Dia mengungkapkan, pihak Ponpes memang membuka jasa untuk pemenuhan kebutuhan siswa dan orang tua guna menyediakan makan, tempat istirahat, dan lain sebagainya.
Hal itu ditujukan untuk orang tua murid yang ingin menjenguk anaknya di Ponpes Al Zaytun.
"Seperti hotel, kebutuhan-kebutuhan mereka selama sekolah, kan sementara masih itu. Tapi kalau yang dalam, yang tadi ditanyakan (perihal buka jasa pencucian uang), masih berkembang,"
jelas Alberd kepada wartawan.
PPATK juga telah memblokir 256 rekening milik pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang. Pemblokiran ini buntut dugaan transaksi mencurigakan diduga terkait pencucian uang.
Panji Gumilang dilaporkan dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada polisi.
Hasil penyidikan polisi menemukan bahwa pola pencucian uang itu dilakukan dengan mencampuradukkan antara pemasukan uang halal dan haram.
Temuan itu menjadi dasar polisi menaikkan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi Dana BOS diduga melibatkan Panji Gumilang, ke tahap penyidikan.