Beredar surat BNN sebut AKP Ichwan Lubis tersangka kasus narkoba
Surat tersebut ditandatangani Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari.
Kasat Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Ichwan Lubis, diduga terkait jaringan narkoba yang diungkap Badan Narkotika Nasional (BNN) belum lama ini. Dia pun dikabarkan sudah jadi tersangka dalam kasus pencucian uang jaringan itu.
Status tersangka dimuat dalam surat yang beredar di kalangan wartawan. Surat BNN bertanggal 19 April 2016 itu meminta Kapolda Sumut menghadapkan Ichwan untuk disidik lebih lanjut.
Di surat yang ditandatangani Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari itu tertera salah satu dasar dokumen itu adalah Surat Perintah Penyidikan No SP Sidik/11-TPPU/IV/2016/BNN tanggal 19 April 2016 atas nama tersangka Tjun Hin alias Ahin dan Ichwan Lubis.
Tertera pula bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi, bahwa salah satu tersangka adalah anggota Polda Sumatera Utara, yaitu AKP Ichwan Lubis yang menjabat Kasat Narkoba Polres KP3 Belawan.
Tjun Hin alias Ahin yang disebutkan dalam surat itu diduga sebagai AH, seorang dari lima tersangka dari jaringan pengedar sabu-sabu Malaysia-Aceh-Medan yang dipaparkan BNN di City Residence A18, Jalan Sempurna, Medan, Senin (11/4) siang. Selain AH, petugas BNN juga menangkap Achin, HND, Toni alias TG, dan JT. Toni merupakan narapidana yang mendapat fasilitas di Lapas Lubuk Pakam, Deli Serdang.
AH dan anggota kelompok ini ditangkap mulai 1 April 2016 dengan barang bukti 21,425 kg sabu 44.849 butir ekstasi dan 6.000 butir pil happy five.
Ketika dikonfirmasi mengenai surat dari BNN tersebut, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Helfi Assegaf membenarkan.
"Surat panggilan ada ya, itu pun melalui pimpinan kita yang ada di Polda ini. Diberikan instruksi untuk koordinasi dengan narkoba," kata Helfi.
"Kemudian yang bersangkutan dipersilakan untuk membantu memberikan bantuan langsung ke BNN untuk mengembangkan jaringan yang ada di Sumut."
Ditanya kapan permintaan dikirim, Helfi menyatakan, "Pemberitahuan sudah cukup lama. Kurang lebih seminggu lalu sudah dikirim surat minta bantuan itu," tuturnya.
Sebelumnya, Humas BNN Kombes Slamet Pribadi membenarkan Ichwan telah mereka amankan. "Benar. Sekarang posisinya di BNN pusat," jelas Slamet.
Dia menjelaskan, Ichwan diamankan terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun, dia belum dapat memberi detil kasus itu. "Gini, saya belum bisa detil, sementara saya membenarkan dulu, karena perlu konfirmasi dari penyidik," sambungnya.
Ditanya soal status Ichwan, Slamet juga belum mengetahuinya. "Belum detil ke saya informasinya," pungkasnya.