Beritakan Setnov di kasus e-KTP, Koran Tempo diadukan ke Dewan Pers
Beritakan Setnov di kasus e-KTP, Koran Tempo diadukan ke Dewan Pers. Ketua Depinas SOKSI, Erwin Ricardo Silalahi menuding, Koran Tempo membuat framing berita yang merugikan Setya Novanto, Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Golkar. Selain itu, pemberitaan tersebut juga merugikan citra Partai Golkar.
Sayap Partai Golkar, Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) mengadukan Koran Tempo ke Dewan Pers. Koran Tempo diadukan lantaran memberitakan tentang keterlibatan Ketua Umum Golkar Setya Novanto (Setnov) dalam kasus e-KTP yang dinilai tendensius.
Ketua Depinas SOKSI, Erwin Ricardo Silalahi menuding, Koran Tempo membuat framing berita yang merugikan Setya Novanto, Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Golkar. Selain itu, pemberitaan tersebut juga merugikan citra Partai Golkar, sebagai salah satu partai politik di Indonesia.
Pihaknya keberatan dengan berita Koran Tempo berjudul 'Terdakwa Akui Diminta Setya Berbohong' pada 17 Maret 2017. Artikel kedua yang dinilai merugikan yakni judul 'Novel Diserang, Setya Dicekal' pada 12 April lalu.
Erwin mengatakan, Koran Tempo melanggar azas praduga tidak bersalah serta menghakimi Setya Novanto dan Partai Golkar. Padahal, kasus korupsi e-KTP sendiri hingga kini masih disidangkan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, dan belum ada keputusan apapun dari pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap, yang menyatakan keterlibatan Setya Novanto dalam kasus tersebut.
"Setya Novanto adalah simbol dan marwah Partai Golkar. Tidak sepantasnya beliau diperlakukan demikian. Saya melihat ini sebagai upaya untuk menggangu fungsi dan kerja DPR," kata Erwin, Senin (17/4).
Untuk itu, Erwin meminta Koran Tempo untuk meminta maaf secara terbuka karena telah merugikan nama baik Setya Novanto dan Partai Golkar. Permintaan maaf itu harus dituliskan di satu halaman penuh Koran Tempo karena telah menulis dan menyiarkan berita bohong yang tidak sesuai fakta.
Erwin hari ini mengajukan pengaduan atas dugaan pelanggaran Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik sehubungan dengan pemberitaan kasus korupsi E-KTP. Dia melihat, seolah-olah Koran Tempo menempatkan Setya Novanto terlibat dalam pemufakatan jahat untuk melakukan korupsi E-KTP.
"Pemberitaan kasus korupsi e-KTP seolah-olah menempatkan Setya Novanto terlibat dalam pemufakatan jahat untuk melakukan korupsi e-KTP," tutup dia.
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Siapa yang disebut oleh Agus Rahardjo sebagai orang yang meminta kasus korupsi e-KTP dengan terpidana Setya Novanto dihentikan? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Mengapa Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto tidak mau berkomentar tentang kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Partai Golkar itu menjadi korban dari e-KTP, jadi saya no comment. Jelas ya, korban e-KTP siapa? (Setnov) ya sudah clear," pungkasnya.
-
Siapa Jhony Saputra? Merupakan Pengusaha Muda Jhony Saputra, yang disebut sebagai pengusaha muda berkecukupan, menjabat sebagai komisaris utama di PT Jhonlin Argo Raya (JARR), sebuah perusahaan yang tergabung dalam Jhonlin Group milik Haji Isam.
-
Kapan Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Oleh karena itu, saat terpilih menjadi Presiden Ganjar langsung menerapkan KTP Sakti ini.“Sebenarnya awal dari KTP elektronik dibuat. Maka tugas kita dan saya mengkonsolidasikan agar rakyat jauh lebih mudah menggunakan identitas tunggalnya,” tutup Ganjar.
Baca juga:
Setjen belum terima surat protes pimpinan DPR soal cekal Setnov
Fahri sebut pembatalan protes pencekalan Setnov harus lewat Bamus
KPK minta pencekalan Setnov tidak dilihat dalam konteks politik
Komisi III DPR usul surat protes pencekalan Setnov ke Jokowi ditunda
Bamsoet: Nota protes pencekalan Setnov tak jadi dikirim ke Jokowi
Peluru Fahri Hamzah buat KPK dan Menkum HAM demi bela Setya Novanto
Fahri sebut pencekalan Setnov bisa dibatalkan kalau belum tersangka