Berkaca dari Kasus Firli Bahuri, Begini Penegakan Etik yang Diawasi Dewas KPK
Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri dinyatakan bersalah melanggar etik.
Berkaca dari Kasus Firli Bahuri, Begini Penegakan Etik yang Diawasi Dewas KPK
Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dinyatakan bersalah melanggar etik, karena bertemu dengan mantan Mentan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli diminta agar mundur dari pimpinan KPK.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatarongan Panggabean menyebut pertimbangan dalam amar putusannya di antaranya Firli yang tidak mengakui perbuatannya. Selain itu absen dalam sidang kode etik dewas.
Firli Bahuri dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku bertemu dengan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo yang pada saat itu sedang berperkara di KPK.
Berkaca pada kasus Firli Bahuri yang terjerat pelanggaran etik berat, berikut ini lingkup penegakan etik yang diawasi oleh Dewan Pengawas KPK.
Berdasarkan Peraturan Dewan Pengawas KPK (Perdewas) Nomor 02 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK, diketahui peraturan ini bertujuan untuk mengatur larangan dan kewajiban serta jenis hukuman terhadap insan komisi yang melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku komisi, sehingga menciptakan kepastian dan kesepahaman dalam penerapan kode etik dan pedoman perilaku komisi.
Termaktub dalam Pasal 3 (1) diatur nilai dasar dalam kode etik dan pedoman perilaku komisi yaitu: Integritas, sinergi, keadilan, profesionalisme dan kepemimpinan. Nilai dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabarkan dalam bentuk kewajiban dan larangan yang harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh setiap insan komisi.
Lebih lanjut di dalam Pasal 4 (1), terdapat 15 poin ketika mengimplementasikan nilai dasar integritas, lima di antaranya adalah:
- Berperilaku dan bertindak secara jujur dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan fakta dan kebenaran.
- Mematuhi dan dan melaksanakan peraturan komisi dan/atau memegang sumpah/janji.
- Menjaga citra, harkat, dan martabat komisi di berbagai forum, baik formal maupun informal di dalam maupun di luar negeri.
- Memiliki komitmen dan loyalitas kepada komisi serta menyampingkan kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan dalam pelaksanaan tugas.
- Melaporkan apabila mengetahui ada dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang dilakukan oleh insan komisi.
Selain itu, yang tidak jauh lebih penting, terdapat 13 poin dalam mengimplementasikan nilai dasar integritas yang dilarang, lima di antaranya yakni:
- Mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diketahui perkaranya sedang ditangani oleh komisi kecuali dalam rangka pelaksanaan tugas dan sepengetahuan pimpinan atau atasan langsung.
- Menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan komisi baik dalam pelaksanaan tugas maupun kepentingan pribadi.
- Menyalahgunakan tanda pengenal insan komisi, surat penugasan, ataupun bukti kepegawaian lainnya.
- Menerima penghasilan lain yang menimbulkan benturan kepentingan dengan tugas dan fungsi komisi serta merugikan kepentingan komisi.
- Melakukan pekerjaan atau memiliki usaha/badan usaha yang memberikan jasa maupun usaha dagang yang berkaitan dengan tugas dan fungsi komisi serta menimbulkan benturan kepentingan.
Sanksi Pelanggaran Etik
Tercantum di dalam Pasal 10 (1), sanksi terdiri atas: Sanksi ringan, sanksi sedang, dan sanksi berat.
Sanksi berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi dewan pengawas dan pimpinan terdiri atas: Pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan, dan diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai dewan pengawas dan pimpinan.
Sanksi berat bagi pegawai komisi antara lain:
- Pemotongan gaji pokok sebesar 30 persen selama 12 bulan. Bagi pegawai pada rumpun jabatan struktural, diberhentikan dari jabatannya dan ditempatkan pada rumpun jabatan fungsional dengan tingkat jabatan lebih rendah.
- Diminta untuk mengajukan pengunduran diri.
- Diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai komisi.
Reporter magang: Fandra Hardiyon