Berkas Belum Lengkap, Penahanan Habib Bahar Diperpanjang Polisi
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa perpanjangan dilakukan selama 40 hari. "Kita minta selama 40 hari. Kita minta maksimal untuk pemberkasan," kata Truno.
Polda Jabar memperpanjang masa penahanan Habib Bahar bin Smith selama 40 hari ke depan. Hal itu dilakukan untuk kepentingan perlengkapan berkas perkara kasus dugaan penganiayaan dilakukannya.
Kapolda Jawa Barat Irjen Agung Budi Maryoto mengatakan, penyidik Polda Jabar masih melengkapi berkas perkara Habib Bahar setelah sebelumnya dinyatakan belum lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Penahanan tersangka penganiayaan remaja itu diperpanjang untuk melengkapi berkas perkara yang sebelumnya dikembalikan jaksa.
-
Kapan Habib Muhammad bin Idrus Al Habsyi meninggal? Makam Habib Muhammad meninggal di Kota Surabaya pada tahun 1917 Masehi.
-
Mengapa Habib Empang menetap di Bogor? Akhirnya, ia diarahkan ke wilayah Bogor yang ketika itu ajaran Islam masih harus dikembangkan agar dikenal semakin luas.
-
Kapan Harun Kabir meninggal? Tanggal 13 November 1947, jadi hari terakhir Harun Kabir dalam menentang kekuasaan Belanda yang kembali datang ke Indonesia.
-
Siapa Habib Ali Kwitang? Di awal abad ke-20, Habib Ali Kwitang menjadi sosok ulama yang paling berpengaruh di masa penjajahan Belanda dan Jepang. Ia merupakan keturunan dari Rasulullah di Betawi yang turut membantu kelahiran Republik Indonesia.
-
Siapa yang kuliah di Bandung? Baik Kika maupun Jema tengah menjalani studi di Bandung, Jawa Barat.
-
Kapan Hasjim Ning lahir? Lahir pada 22 Agustus 1916, Hasjim memang dikenal sebagai pengusaha dengan julukan Raja Mobil Indonesia.
"(Penahanan Bahar) sudah diperpanjang. Kami sedang melengkapi berkas. Saat pelimpahan tahap pertama, jaksa Kejati Jabar menyatakan berkas belum lengkap sehingga dikembalikan ke penyidik," kata Agung ditemui di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Rabu (16/1).
Menurut dia, permohonan perpanjangan penahanan sudah sesuai dengan aturan dalam KUHP yang menyatakan bahwa penyidik Polri memiliki kewenangan untuk meminta perpanjangan penahanan. Berkas perkara ditargetkan selesai dan lengkap dalam waktu dekat.
"Mudah-mudahan minggu depan sudah selesai," tukasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa perpanjangan dilakukan selama 40 hari. "Kita minta selama 40 hari. Kita minta maksimal untuk pemberkasan," kata Truno.
Seperti diketahui, Habib Bahar bin Smith dijerat empat pasal sekaligus, yakni Pasal 170, 351, 333 KUHP dan Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun.
Semua itu terjadi setelah Habib Bahar diduga menganiaya dua remaja bersama sejumlah orang suruhannya. Aksi itu dilakukan tersangka lantaran kesal dua remaja itu mengaku sebagainya kepada panitia sebuah acara di Seminyak Bali.
Baca juga:
Kejaksaan Mulai Proses Berkas Bahar Smith
Polisi Kebut Berkas Kasus Penganiayaan Habib Bahar Usai Dicek Dokter Kondisinya sehat
Soal Penahanan Habib Bahar, Bamsoet Bilang 'Lihat Peristiwa Hukumnya'
Fadli Zon Sebut Seolah-olah Kasus Bahar bin Smith Seperti Ditarget
PDIP Sebut Polisi Punya Bukti untuk Tangkap Bahar bin Smith
Kejagung Soal Kasus Habib Bahar: Siapapun Terindikasi Pidana Harus Diproses
Korban Penganiayaan Habib Bahar bin Smith Dilindungi KPAI & LPSK 24 Jam