Berkas Kasus Korupsi Lahan Fiktif Dilimpahkan, Eks Bupati Muara Enim Segera Disidang
Berkas perkara dibagi dalam dua berkas. Yakni berkas perkara Muzakir dan berkas perkara tersangka lain, di antaranya mantan Dirut PT Perkebunan Mitra Ogan M Anjapri dan mantan Kabag Akuntansi PT perkebunan Mitra Ogan Yan Satyananda.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melimpahkan berkas perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi lahan fiktif yang melibatkan Bupati Muara Enim periode 2013-2018 Muzakir Sai Sohar ke Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Sumsel. Paling tidak pekan depan sudah mulai disidangkan.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Khairdirman mengungkapkan, berkas perkara diserahkan dan diterima pengadilan, Selasa (2/2). Pihaknya masih menunggu penetapan jadwal sidang.
-
Kapan Mohammad Amin menjabat sebagai Gubernur Muda Sumatra Utara? Ia baru dilantik pada 14 April 1947 dan berakhir pada 30 Mei 1948.
-
Kapan Raden Adipati Djojoadiningrat menjabat sebagai Bupati Rembang? Mengutip laman Potolawas, Raden Adipati Djojoadiningrat diketahui menjabat sebagai Bupati Rembang ke-7.
-
Kapan Mohammad Nasroen menjadi Gubernur Sumatra Tengah? Mengutip beberapa sumber, Nasroen terpilih menjadi anggota DPRS delegasi Sumatra Barat dan ditunjuk menjadi gubernur pertama dan termuda Sumatra Tengah pada tahun 1947.
-
Siapa yang dijenguk oleh Bupati Ipuk di Kecamatan Genteng? Di sela kegiatan Safari Ramadan, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menjenguk seorang lanjut usia (lansia), Jumhari, yang sakit dan tinggal sebatang kara, di Kecamatan Genteng, Selasa (26/3).
-
Apa yang menjadi cita-cita pemerintah untuk Kota Batam? Sejak menjadi sentra logistik minyak dan gas bumi oleh Pertamina, pemerintah ingin mewujudkan cita-cita agar Kota Batam menjadi "Singapura"-nya Indonesia.
-
Siapa yang mendirikan Kerajaan Banten? Walau sebagai peletak pondasi berdirinya Kerajaan Banten, namun Sunan Gunung Jati diketahui tak pernah menjadi raja di sana hingga wafatnya.
"Ya, berkasnya sudah dilimpahkan ke pengadilan," ungkap Khaidirman.
Dia menjelaskan, berkas perkara dibagi dalam dua berkas. Yakni berkas perkara Muzakir dan berkas perkara tersangka lain, di antaranya mantan Dirut PT Perkebunan Mitra Ogan M Anjapri dan mantan Kabag Akuntansi PT perkebunan Mitra Ogan Yan Satyananda.
"Kami siapkan 9 jaksa yang masuk dalam anggota JPU, sejumlah saksi siap dihadirkan di persidangan," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Muzakir terlibat dalam perkara dugaan korupsi alih fungsi lahan produksi menjadi hutan tetap tahun 2014 dengan kerugian negara Rp5,8 miliar. Kasus ini menjerat empat tersangka, seorang tersangka di antaranya Abunawar Basyeban meninggal dunia karena sakit di Rumah Sakit Umum Pusat Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang, Selasa (5/1) pukul 02.10 WIB.
Para tersangka memiliki peran berbeda. Ada yang mengeluarkan dana sebesar Rp5,8 miliar, ada membuat proyek seolah-olah benar ada, dan peran mengurus perizinan. Setelah dana cair, salah satu tersangka menyerahkan kepada pejabat di kabupaten itu.
Para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 11 atau 12 B UU Nomor 31 Tahun 99 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Para tersangka masih menjalani penahanan sambil menunggu jadwal persidangan.
Baca juga:
Terima Suap Proyek Jalan Rp3,3 Miliar, Ketua DPRD Muara Enim Divonis 5 Tahun Penjara
Diduga Korupsi Proyek Fiktif Rp5,8 Miliar, Eks Bupati Muara Enim Dibui
KPK Setor Rp2,3 Miliar ke Kas Negara dari Perkara Suap Proyek Muara Enim
KPK Periksa 4 Saksi Kasus Suap Proyek Jalan Muara Enim
Ditanya Soal 16 Proyek, Plt Bupati Muara Enim Tantang JPU KPK untuk Memeriksa
Ketua DPRD Muara Enim Jalani Pemeriksaan Lanjutan