Berkas Lengkap, Pelaku Pembunuhan Ibu & Anak di Kupang Segera Disidangkan
Sementara itu kuasa hukum keluarga Astrid dan Lael, Adithya Nasution kepada merdeka.com meyakini apa yang dilengkapi oleh penyidik merupakan penyempurnaan dalam pemenuhan petunjuk yang diminta oleh JPU.
Berkas perkara pembunuhan ibu dan bayi (Astrid Manafe-Lael Maccabe) di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) dinyatakan lengkap atau P-21.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Rishian Krisna mengatakan, penyidik Direktorat Reskrim Polda NTT telah mendapat surat pemberitahuan dari Jaksa Kejaksaan Tinggi NTT.
-
Kapan Ujung Kulon Janggan buka? Ujung Kulon Janggan dibuka mulai pukul 07.00 hingga 18.00.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Apa bentuk khas Kue Petulo Kembang? Kue petulo kembang ini terbilang unik karena bentuknya seperti mi gulung yang memiliki beragam warna.
-
Kapan kata penutup pidato penting? Seperti diketahui, bahwa ragam acara seperti seminar, perpisahan, pernikahan hingga acara formal lain membutuhkan sebuah penutup pidato yang penuh kesan yang membuat seluruh rangkaian acara berkesan.
-
Kapan Waduk Kembangan buka? Jam operasional Waduk Kembangan adalah setiap hari, mulai pukul 07.00 hingga 19.30 WIB.
-
Kapan Tangkuban Perahu buka? TWA Gunung Tangkuban Parahu, dibuka setiap hari. TWA Gunung Tangkuban Perahu buka mulai pukul 07.00 pagi hingga 17.00 sore, dengan jam terakhir masuk pukul 16.00.
"Penyidik telah menerima surat pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas nama Randy Suhardy Badjineh dinyatakan sudah lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)," jelas Krisna, Jumat (25/3).
Sementara itu kuasa hukum keluarga Astrid dan Lael, Adithya Nasution kepada merdeka.com meyakini apa yang dilengkapi oleh penyidik merupakan penyempurnaan dalam pemenuhan petunjuk yang diminta oleh JPU.
"Barusan dikonfirmasi terkait P21 terhadap kasus yang menyangkut pembunuhan Astrid dan Lael, kami optimis hal ini adalah bukti kinerja luar biasa dari penyidik untuk memenuhi seluruh petunjuk yang JPU mintakan," ujarnya, Jumat (25/3).
Adithya pun mempercayakan kasus pembunuhan tersebut kepada JPU, yang diyakini bisa mendakwa dan menuntut pelaku secara maksimal, agar terciptanya keadilan bagi keluarga korban.
"Jadi kedepan tentu tidak ada lagi keraguan dari JPU, karena semua petunjuk sudah dilengkapi. Artinya saat ini pemenuhan unsur yang selama ini didalami oleh penyidik telah membuat jaksa memiliki keyakinan menuntut secara maksimal," ungkap Adithya.
Dia mengatakan, segala kemungkinan masih terbuka lebar dalam perkara ini, sehingga P21 ini diharapkan menjadi pintu untuk membuka dan menguji fakta, serta bukti lain yang bisa menunjukkan apakah Randy Badjideh yang melakukan sendiri atau ada keterlibatan orang yang lain.
"Semoga masyarakat tetap mengawal kasus ini dengan bijaksana dan saat ini dukung JPU agar bisa secara maksimal membuktikan dihadapan Yang Mulia Majelis Hakim nantinya," tutup Adithya.
Baca juga:
2 Pembacok Karyawati Sampai Tewas di Cikarang Dibekuk, 1 Masih Buron
Ditangkap Polisi, Seorang Pengedar Sabu di Labuhanbatu DPO Kasus Pembunuhan
Kasus Mayat di Perkebunan Sawit Kampar Dibunuh Pacar, Motif Kesal Dituntut Menikah
Bukan Faktor Ekonomi, Ibu Coba Bunuh 3 Anaknya di Brebes Diduga Gangguan Jiwa
Reaksi Kolonel Priyanto Dengar Saksi Temukan Mayat Sejoli Handi dan Salsabila
Kasus Ibu di Brebes Gorok Anak, Kondisi Kesehatan 2 Korban Membaik