Berkas P21, anggota Polres Asahan tersangka ujaran kebencian siap disidang
Aipda Saperio Sahputra Pinem ditangkap setelah masyarakat melaporkan perbuatannya. Warga marah dengan status yang dia tuliskan pada akun Facebook miliknya.
Personel Sabhara Polres Asahan, Aipda Saperio Sahputra Perangin-angin Pinem (41), yang memposting kalimat penghinaan terhadap Nabi Muhammas SAW di Facebook, segera diadili. Penyidik kepolisian telah melimpahkannya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan, Selasa (23/10).
"Kita telah menerima pelimpahan tahap dua kasus dugaan ujaran kebencian melalui media sosial dengan tersangka Saperio Sahputra Perangin-angin Pinem dari penyidik Polres Asahan," kata Yunitri Sagala, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Asahan.
-
Siapa yang ditangkap oleh pihak kepolisian Polrestabes Medan? Iya benar, Pelaku pembunuh Fonda sudah ditangkap. Pelaku tertangkap di daerah Binjai dan kedua kakinya ditembak karena sempat melawan petugas,"
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
-
Siapa saja penerus para Jenderal Polisi? Ipda Muhammad Yudisthira Rycko anak Komjen Rycko Amelza Dahniel. Yudisthira lulusan Akpol 51 Adnyana Yuddhaga. Ipda Jevo Batara anak Irjen Napoleon Bonaparte. Jevo polisi muda berparas tampan. Iptu Ryan Rasyid anak Irjen Hendro Pandowo. Ryan baru lulus dari Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Ipda Adira Rizky Nugroho anak Irjen (Purn) Yazid Fanani. Adira peraih Adhi Makayasa Dia lulusan Akpol Angkatan ke-53 tahun 2022. Iptu Danny Trisespianto Arief Anak mantan Kapolri Sutarman.
-
Mengapa polisi meningkatkan patroli di wilayah Medan? Penangkapan ini tidak lepas dari kegiatan patroli rutin yang ditingkatkan di wilayah Kepolisian Resor Kota Besar Medan dan jajaran untuk membantu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
Pelimpahan tahap dua ini dilakukan setelah beberapa waktu lalu JPU menyatakan berkas perkara itu telah lengkap (P21). Setelah menerima tersangka dan barang bukti mereka terima, JPU segera menyusun dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kisaran.
Aipda Saperio ditahan polisi sejak 30 Agustus 2018. Dia disangka telah melakukan perbuatan yang diatur dalam Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan/atau Pasal 16 jo Pasal 4 pada huruf B angka 1 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Seperti diberitakan, Aipda Saperio Sahputra Pinem ditangkap setelah masyarakat melaporkan perbuatannya. Warga marah dengan status yang dia tuliskan pada akun Facebook miliknya.
Pada akun itu, Saperio menuliskan ujaran kebencian. Dia mem-posting kata-kata penghinaan kepada Nabi Muhammad SAW, bahkan menuliskan kata-kata kasar dan kotor.
Postingan ujaran kebencian itu muncul pada Selasa (21/8). Tak lama setelah mem-postingnya, dia langsung menghapusnya, kemudian mem-posting permintaan maaf.
Namun status yang menghina Nabi Muhammad SAW itu sudah terlanjur di-capture warganet. Aipda SP pun dilaporkan ke polisi. Dia ditangkap dan ditahan.
Baca juga:
Kasus Mapolsek Bendahara dibakar massa, Kapolda Aceh copot Kapolsek
Eksepsi ditolak, Kompol Fahrizal tetap diadili dalam kasus pembunuhan adik ipar
Terbelit narkoba, 80 Anggota Polri di Jateng jalani rehabilitasi
Tembak mati adik ipar, Kompol Fahrizal disebut alami gangguan jiwa sejak 2014
Polres Tangerang pecat 6 anggota, ada calo calon polisi dan alpa 969 hari