Berkas Perkara Ketua Paguyuban Tunggul Rahayu Dilimpahkan ke Kejari Garut
Setelah pelimpahan ini, Sutarman menyebut akan mengajukan penangguhan penahanan dengan penjamin keluarganya dan menjaminkan sejumlah aset di Bank Swiss kepada penuntut umum.
Berkas perkara Ketua Paguyuban Tunggul Rahayu, Sutarman alias Cakraningrat dilimpahkan Polres Garut karena ke Kejaksaan Negeri setempat, Kamis (14/1). Setelah pelimpahan ini, Sutarman menyebut akan mengajukan penangguhan penahanan dengan penjamin keluarganya dan menjaminkan sejumlah aset di Bank Swiss kepada penuntut umum.
Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Sugeng Hariadi menyebut bahwa pihaknya memang sudah menerima pelimpahan berkas tahap dua dari penyidik Polres Garut.
-
Dimana lokasi retakan tanah yang membentang di Garut? Retakan tampak membentang sejauh 480 meter dengan kedalaman mencapai 12 meter. Sudah dua bulan terakhir masyarakat di Desa Sukamulya, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut hidup dalam ketidaktenangan.
-
Kapan pergerakan tanah di Desa Sukamulya, Garut terjadi? Maska mengatakan bahwa pergerakan tanah sudah terjadi sejak Maret 2024 lalu.
-
Di mana Gua Suran berada? Di Kecamatan Jatinom, Klaten, terdapat sebuah gua yang oleh penduduk setempat dinamakan Gua Suran.
-
Dimana pusat gempa bumi di Garut? Gempa bumi melanda sisi selatan Jawa Barat pada Sabtu (28/4) pukul 23:29 WIB. Getaran diketahui berpusat di Samudera Hindia Selatan, Kabupaten Garut, dengan besaran magnitudo hingga 6,2.
-
Apa yang terjadi di pesta hajatan di Garut? Sebuah hajatan di Kabupaten Garut punya cara sendiri dalam menghibur tamu undangan. Pemilik acara mengundang pasien rehabilitasi kelainan jiwa sebagai penyanyi di acara tersebut.
-
Kapan gempa bumi di Garut terjadi? Gempa bumi melanda sisi selatan Jawa Barat pada Sabtu (28/4) pukul 23:29 WIB.
"Dalam pelimpahan ini, oleh penyidik Sutarman ini dijerat dua undang-undang, yaitu perguruan tinggi dalam pemalsuan gelar akademik dan undang-undang KUHP tentang penipuan," kata Sugeng kepada wartawan.
Terkait perubahan lambang negara, Sugeng mengaku bahwa pihaknya tidak menerima dalam berkas tersebut dari pihak kepolisian yang melakukan penyidikan. Namun dalam berkas, penyidik kepolisian diketahui melampirkan hasil kondisi kejiwaan Sutarman.
Menyikapi hasil kejiwaan tersebut, Sugeng mengaku akan membuktikan di persidangan terkait pasal 44 KUHP. Pihaknya, setelah menerima berkas itu akan melakukan kajian dan akan segera mengajukan untuk melimpahkan ke proses peradilan.
"Dengan dua undang-undang yang dilanggar oleh Sutarman ini, ia diancam hukuman maksimal 14 tahun kurungan penjara. Nanti yang akan memutuskan berapa tahun dan seperti bagaimananya itu adalah Majelis Hakim yang Mulia," ucapnya.
Kuasa hukum Sutarman, Soni Sonjaya menyebut bahwa setelah pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Garut, pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan.
"Sesuai permintaan klien kami, kami akan mengajukan penangguhan penahanan kepada penuntut umum dalam waktu dekat ini," sebutnya.
Dalam pengajuan, dikatakan Soni, Sutarman akan dijamin oleh keluarga dan beberapa anggota Paguyuban Tunggul Rahayu. Selain itu, ia pun menerima kabar bahwa kliennya siap menjaminkan sejumlah aset, termasuk yang ada di Bank Swiss.
"Tapi tentunya kita akan memeriksa juga aset yang disebutkan oleh klien kami seperti apa. Karena tadi klien kami menyebutkan kode tertentu untuk aset itu," katanya.
Namun di luar hal itu, Soni mengaku akan memperjuangkan hak-hak kliennya sebagai warga Negara Indonesia sesuai hukum.
Menyikapi rencana pengajuan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Sugeng Hariadi mengaku bahwa saat ini pihaknya belum menerima pengajuan penangguhan penahanan itu. "Kalau kemudian ada pengajuan, kita akan melakukan kajian apakah layak atau tidak," tutupnya.
(mdk/cob)