Berkas Perkara Penganiayaan Perawat RS Siloam Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang tengah melengkapi berkas perkara penganiayaan terhadap perawat Rumah Sakit Siloam Sriwijaya Palembang, dengan tersangka Jason Tjakrawinata (38). Dalam waktu dekat, berkas segera dilimpahkan ke Kejaksaan dan selanjutnya disidangkan.
Penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang tengah melengkapi berkas perkara penganiayaan terhadap perawat Rumah Sakit Siloam Sriwijaya Palembang, dengan tersangka Jason Tjakrawinata (38). Dalam waktu dekat, berkas segera dilimpahkan ke Kejaksaan dan selanjutnya disidangkan.
Kasubag Humas Polrestabes Palembang Kompol M Abdullah mengungkapkan, penyidik masih terus melengkapi berkas agar kasus ini segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Palembang. Namun, sejauh ini tidak ada kesulitan berarti yang dihadapi penyidik.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa itu pindang tulang iga sapi khas Palembang? Pindang tulang iga sapi dapat menjadi menu alternatif dalam acara makan Anda bersama keluarga.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Di mana bisa menemukan Lenggang di Palembang? Selain Pempek, Lenggang menjadi salah satu kuliner yang ada di hati masyarakat. Banyak penjual Lenggang yang bisa dijumpai.
-
Apa itu Patung Perawan Sunti? Mengutip laman disbudpar.cirebonkota.go.id, Senin (4/12), patung itu diketahui bernama Perawan Sunti. Dahulu keberadaannya terletak di depan salah satu pintu gua, dan kini dipindahkan agar lebih aman.Patung Perawan Sunti menyerupai sosok perempuan yang tengah duduk setengah bersila, dengan warna abu-abu bercampur putih.
-
Apa yang dimaksud dengan Songket Palembang? Songket Palembang adalah kain tradisional dari Sumatra Selatan yang dikenal dengan tenunannya yang rumit dan motifnya yang indah. Kain ini merupakan warisan budaya takbenda yang telah ada sejak zaman Sriwijaya, dan telah menjadi simbol kebanggaan masyarakat Palembang.
"Tidak lama lagi Insya Allah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Palembang," ungkap Abdullah, Kamis (22/4).
Dikatakan, sejumlah saksi sudah dimintai keterangan, termasuk saksi korban. Penyidik juga telah mengantongi beberapa barang bukti yang didapat dari TKP, korban, maupun tersangka.
"Ini kebetulan reskrim yang pegang perkaranya masih memenuhi kekurangan-kekurangan administrasi dan lainnya," kata dia.
Selain kasus penganiayaan, kata dia, penyidik juga tengah memproses laporan pengrusakan ponsel milik rekan korban Christina Ramauli (28) yang dibanting tersangka. Dalam perkara ini, penyidik menggunakan Pasal 406 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.
"HP rekan perawat yang dianiaya itu berantakan dan rusak karena direbut dan dibanting tersangka. Sementara diproses, dikenakan Pasal 406 KUHP," pungkasnya.
Baca juga:
Belasan Pengacara Dampingi Perawat RS Siloam Palembang yang Dianiaya Ayah Pasien
Cuma Menonton Perawat Dianiaya, Sekuriti RS Siloam Dikabarkan telah Diganti
Kondisi Ayah Pasien Aniaya Perawat RS Siloam di Dalam Penjara
Ketua PPNI Sumsel Hanya Lihat Penganiaya Perawat dari Kejauhan: Seperti Ayam Sakit
Hasil Investigasi: Kinerja Perawat RS Siloam Korban Penganiayaan Sesuai SOP
Usai Dianiaya Ayah Pasien, Perawat RS Siloam Sempat Ingin Berhenti Kerja