Berkeliaran Terlalu Lama di Riau, John Dideportasi ke Inggris
Warga Negara Inggris, John Henry William D'Anger (47) akhirnya dideportasi ke negara asalnya Selasa (8/10). John diketahui melanggar izin tinggal di Riau atau overstay.
Warga Negara Inggris, John Henry William D'Anger (47) akhirnya dideportasi ke negara asalnya Selasa (8/10). John diketahui melanggar izin tinggal di Riau atau overstay.
Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru mendeportasi John karena melanggar Undang-undang Keimigrasian. Dia diberangkatkan dari Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru menuju Bandara Kualanamu Medan menggunakan pesawat Citilink dengan kode penerbangan QG927.
-
Siapa yang melaporkan WNA itu ke Imigrasi? Penangkapan HBR berawal dari laporan masyarakat.
-
Bagaimana cara Imigrasi menangkap WNA tersebut? Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Tanjung Perak lalu menuju lokasi yang bersangkutan. Berkolaborasi dengan unsur TIMPORA Kabupaten Lamongan diantaranya Polsek Modo, Koramil Modo dan Anggota Pemerintah Desa Modo, tim langsung menuju Dusun Lebak, Desa Mojorejo, Modo, Lamongan.
-
Kenapa WNA itu dideportasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Bagaimana cara Rohingya dan WNI ini akan dibawa ke Malaysia? Kedua pelaku warga Labuhan Batu, mereka meminta Rp5,5 juta per orang dikali 22 orang, untuk diberangkatkan ke Malaysia menggunakan kapal motor.
-
Bagaimana proses pemulangan WNI dari Gaza? Direktorat Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri secara bertahap memulangkan Warga Negara Indonesia (WNI) yang terjebak di Gaza Palestina.
-
Kapan WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
"Diberangkatkan pada tadi pukul 10.05 WIB ke Medan, kemudian terbang ke London," ujar Kepala Rudenim Pekanbaru, Junior M Sigalingging, Selasa (8/10).
Jhon didampingi tiga orang petugas dari Rudenim Pekanbaru untuk ke Medan. Lalu, dari Bandara Kualanamu, pukul 12.40 WIB, Jhon langsung diterbangkan menuju Bandar Udara Internasional London Heathrow.
"Dari Medan ke London menggunakan pesawat Garuda Indonesia dengan kode penerbangan GA-86," kata Junior.
Sebelumnya, John melebihi batas waktu yang ditentukan atau overstay, sehingga ditahan pihak Imigrasi di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kota Pekanbaru.
"John ditahan karena melakukan pelanggaran imigrasi berupa tinggal di Riau yang melebihi batas waktu atau overstay," ujar Kepala Rudenim Pekanbaru, Junior P Sigalingging.
Turis kelahiran London, 22 April 1972 itu diamankan oleh petugas Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandar Sri Setia Raja Bengkalis pada 8 September lalu. Awalnya petugas mendapatkan informasi dari warga, turis itu berkeliaran di Bengkalis.
Kemudian petugas memeriksa John dan didapat keterangan bahwa dirinya masuk ke Indonesia melalui Bandar Udara Internasional Senai Johor Bahru Malaysia ke TPI Soekarno-Hatta. Dia memiliki izin tinggal bebas visa kunjungan selama 30 hari sejak 13 Juli 2019. Namun dia justru dua bulan berada di Bengkalis.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap John, ternyata dia telah mengunjungi beberapa daerah. Tapi dia overstay selama 28 hari. Makanya, dia diwajibkan membayar biaya denda Rp 1 juta per hari," ucapnya.
Karena tidak mampu membayar denda, lalu John diserahkan TPI Bengkalis ke Rudenim Pekanbaru untuk Dideportasi pada 13 September lalu. Begitu sampai, laporan atensi John langsung dikirim kepada Kepala Divisi Imigrasi Kantor Kememkumham Riau.
Petugas Rudenim melakukan penahanan, pengambilan data, sidik jari dan foto John. Selanjutnya Rudenim berkoordinasi dengan Kedutaan Inggris bahwa warga negaranya telah ditahan di ruang isolasi Rudenim.
"Selain itu, kami juga menyampaikan surat permohonan bantuan fasilitas agar pendeportasian yang bersangkutan bisa dipercepat," katanya.
Ternyata tidak semudah itu. Kedutaan Inggris terlebih dahulu berkoordinasi dengan keluarga John. Mereka tidak bisa langsung memfasilitasi deportasi.
Saat ini Rudenim Pekanbaru masih menunggu kedutaan Inggris masih menghubungkan ke keluarganya. Kemudian keluarganya yang akan membantu persoalan deportasi. Setelah diberitahu soal denda dan biaya deportasi, keluarga John menyanggupi.
Baca juga:
Seorang Turis Inggris Diamankan Saat Berkeliaran di Bengkalis
4.445 WNA Tinggal di Tangerang Raya, Terbanyak Berasal dari China
Dalam 9 Bulan, 23 WNA Diamankan di Kantor Imigrasi Tasikmalaya
8 Warga Nigeria Diamankan Petugas Imigrasi di Pangandaran
Tempat Perakitan HP Rekondisi di Tangerang Terbongkar, 4 WN China & 10 WNI Ditangkap
Mabuk di Klub Malam, Bule Australia Tendangi Motor di Area Parkir