Bermain judi, pasutri di Aceh dihukum cambuk tujuh kali
Pasutri ini ditangkap polisi saat bermain judi di Funland di Peunayong, Banda Aceh. Ada pula terdakwa yang dicambuk karena melakukan perbuatan mesum. Mereka dicambuk 23 kali.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejadi) Banda Aceh mengeksekusi 5 terpidana pelanggar syariat Islam di Masjid Babussalam, Lampaseh Aceh, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh, Selasa (27/2). Dari lima terpidana itu terdapat satu pasangan suami istri yang dicambuk di depan umum.
Pasutri itu adalah Dahlan Sili Tongga (61) dan Tjia Nyuk alias Sulus (45). Mereka dijerat dengan pasal pasal 18 (1) melanggar qanun nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayah tentang maisir (judi). Mereka ditangkap polisi saat bermain judi di Funland di Peunayong, Banda Aceh.
-
Di mana tepatnya Syekh Jumadil Kubro mendirikan permukiman muslim? Gunung Jali Tebon di Desa Tebon, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro ini dikenal sebagai gerbang masuknya Islam ke kawasan pedalaman.
-
Kapan Perang Cumbok berakhir? Konflik yang berlangsung sampai pertengahan Januari 1946 ini dimenangkan oleh kelompok PUSA yang didukung langsung oleh milisi rakyat dan Tentara Keamanan Rakyat (TKR).
-
Bagaimana Islam menyebar di Kesultanan Perlak? Seiring banyaknya pedagang yang singgah dan melakukan perniagaan di Kesultanan Perlak kemudian terjadilah pernikahan antara mereka dengan masyarakat Perlak. Faktor inilah yang menyebabkan ajaran-ajaran Islam sangat cepat menyebar.
-
Apa pengertian tasawuf? Tasawuf adalah dimensi mistik Islam yang berfokus pada pengembangan spiritual batiniah individu. Hal ini sering disebut sebagai jantungnya Islam, karena menekankan pengembangan hubungan yang mendalam dan pribadi dengan Tuhan melalui berbagai praktik spiritual.
-
Kapan Mahalini resmi memeluk agama Islam? Yang pasti, Mahalini menjadi mualaf bulan ini setelah acara memapit kemarin," ujarnya.
-
Kapan Lukman Hakim meninggal? Lukman Hakim meninggal di Bonn pada 20 Agustus 1966.
Dahlan Sili Tongga dikurangi 2 kali masa tahanan maka dicambuk 6 kali. Sedangkan Tjia Nyuk alias Sulus dikurangi satu kali masa tahan maka dicambuk 7 kali.
Sedangkan terpidana lainnya, Ridwan MR (67) sebagai pengelola judi Funland dijerat dengan pasal 20 ayat (1) divonis 22 kali cambuk, dikurangi masa tahanan 3 kali dicambuk 19 kali cambuk.
Terpidana lainnya yang dicambuk Muzakir Fahri dan Cut Hasmidar M Daud dijerat pasal 25 ayat (1) tentang ikhtilath (meusum). Keduanya masing-masing dicambuk depan umum 23 kali cambuk setelah dikurangi masa tahanan dua kali.
"Ukubat ini sebagai komitmen kami melaksanakan cambuk. Ini bentuk hukuman dalam rangka, terutama sekali memberikan efek jera agar tidak melanggar syariat Islam," kata Walikota Banda Aceh, Aminullah Usman usai pelaksanaan hukuman cambuk.
Amin menuturkan, cambuk diselenggarakan di depan umum agar pelaku tidak mengulangi kesalahannya lagi. Bagi yang melihat hukuman cambuk diharapkan tidak meniru perbuatan yang melanggar syariat Islam.
"Ini untuk efek jera, kalau di pejara enggak ada yang lihat, sendiri saja, kalau cambuk ini depan umum," jelasnya.
Walikota mengajak kepada seluruh masyarakat agar melaporkan setiap ada pelaku pelanggaran syariat Islam di Banda Aceh.
"Tidak kita berikan ruang sedikitpun pelanggaran syariat Islam di Banda Aceh," tegasnya.
Baca juga:
Hukum cambuk di Aceh jadi daya tarik wisatawan Malaysia
Ketahuan berzina, wanita di Aceh Barat dicambuk 100 kali
Terpidana cambuk ini lambaikan tangan sebelum dieksekusi algojo
Berzina dengan anak di bawah umur, pria ini dicambuk 126 kali
Gubernur Aceh akan modifikasi hukum cambuk, Presiden mengangguk