Bersaksi di Sidang Munarman, Eks Laskar FPI Akui Terpaksa Ikut Baiat ISIS di Makassar
AR yang bertugas sebagai pengamanan dan laskar FPI tersebut mengaku tetap tidak menyakini dan enggan mendukung ISIS, meski telah mengikuti acara baiat tersebut.
Mantan laskar Front Pembela Islam (FPI) Makassar, berinisial AR mengaku terpaksa mengikuti baiat kepada kelompok teroris ISIS, saat acara seminar FPI di Makassar pada 25 Januari 2015.
Pengakuan itu disampaikan AR ketika bersaksi dalam sidang dugaan kasus terorisme dengan terdakwa mantan Sekretaris FPI Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (2/2).
"Ikut yang mulia (baiat), karena kondisi terpaksa (ikuti baiat) yang mulia," kata AR menjawab pertanyaan majelis hakim.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Siapa Darma Mangkuluhur? Darma Mangkuluhur menjadi sorotan karena rencananya membangun lapangan golf di Sentul, Bogor, Jawa Barat dengan dana Rp1,2 triliun. Miliki Bisnis Yang Berkembang Pesat, Ini Potret Darma Mangkuluhur Putra Tommy Soeharto yang Akan Bangun Lapangan Golf Senilai Rp1,2 Triliun Merupakan Komisaris Darma adalah komisaris di PT Intra GolfLink Resorts (IGR) dan PT Wisma Purnayudha Putra, perusahaan properti, seperti dilaporkan oleh CNN Indonesia.
-
Kapan Tollund Man meninggal? Faktanya, para ilmuwan meyakini dia dibunuh antara tahun 405 dan 380 SM.
-
Kapan sagu mutiara dianggap matang? Setelah direbus selama sekitar tujuh menit, kompor dimatikan, Diamkan sagu mutiara sejenak, paling lama satu menit. Setelah itu, sagu mutiara telah matang sempurna dan dapat disajikan.
-
Apa yang dimaksud dengan mandi taubat? Mandi taubat dan sholat taubat adalah dua praktik yang sangat dianjurkan untuk menggugurkan dosa dan meraih ampunan-Nya.
"Nggak mau sebenarnya (dibaiat)?" tanya hakim.
"Bukan dengan kehendak saya yang mulia," timpal AR.
Oleh karena itu, AR yang bertugas sebagai pengamanan dan laskar FPI tersebut mengaku tetap tidak menyakini dan enggan mendukung ISIS, meski telah mengikuti acara baiat tersebut.
"Tidak (menyakini baiat kepada ISIS) yang mulia," kata AR.
Saksi Lihat Munarman Ceramah di Acara Pembaiatan ISIS
Di sisi lain, AR mengatakan bahwa acara tersebut turut dihadiri sejumlah tokoh FPI, salah satunya Munarman. Sementara untuk proses baiat dipimpin Ustaz Basri, yang berada di atas podium panggung.
Selama acara itu, AR melihat Munarman turut memberikan ceramah sebagaimana tema seminar yang telah disiapkan panitia yaitu 'Penegakan Khilafah'. Setelah ceramah lalu dilanjutkan acara proses pembaiatan yang diikuti seluruh peserta.
"Ngeliat yang mulia (saat acara baiat), sepintas dia (Munarman). Ada yang diri ada yang duduk (peserta)," ujar dia.
"Terus, mengacungkan jari?" tanya hakim.
"Iya yang mulia mengacungkan jari yang mulia," timpalnya.
Meski begitu, AR mengaku tak melihat jelas gerakan dari Munarman saat proses baiat itu. Lantaran, pandangannya yang berada di sisi kanan panggung hanya fokus melihat jemaah lainnya dan tidak melihat situasi di podium.
"Tidak menyaksikan (Munarman), karena pandangan saya ke jemaah Saya ada di sisi kanan yang mulia, jadi ketika melihat ke jemaah, saya tidak sempat melihat (ke terdakwa)," ujar dia.
AR mengatakan, setelah proses pengucapan baiat yang dipimpim Ustaz Basri selesai, melihat Munarman bersama-sama peserta seminar lainnya menyuarakan kalimat takbir.
"Tidak melihat, tetapi ketika menyerukan takbir baru saya melihat dia (Munarman) menyerukan takbir," ujar dia.
Perlu diketahui, dalam perkara tindak pidana terorisme, untuk identitas mulai dari perangkat persidangan maupun para saksi harus dijaga kerahasiaan sebagaimana Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019.
Dakwaan Munarman
Dalam perkara ini, eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) itu didakwa merencanakan atau menggerakkan orang lain melakukan tindak pidana terorisme.
Dia disebut menggunakan ancaman kekerasan yang diduga untuk menimbulkan teror secara luas. Termasuk juga diduga menyebar rasa takut hingga berpotensi menimbulkan korban yang luas. Selain itu, perbuatannya mengarah pada perusakan fasilitas publik.
Selain itu, Aksi Munarman diduga berlangsung pada Januari hingga April 2015 di Sekretariat FPI Kota Makassar, Markas Daerah Laskar Pembela Islam (LPI) Sulawesi Selatan, Pondok Pesantren Tahfidzul Qur'an Sudiang Makassar, dan Pusat Pengembangan Bahasa (Pusbinsa) UIN Sumatera Utara.
Atas hal tersebut Munarman didakwa dengan Pasal 14 Jo Pasal 7, Pasal 15 Jo Pasal 7 serta Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
(mdk/gil)