Berstatus Tersangka, Mustofa Nahrawardaya Ditahan Polisi
Penahanan dilakukan polisi setelah memeriksa maraton anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, itu sejak digelandang dari kediamannya kawasan Jakarta Selatan, Minggu (26/5) dini hari.
Polisi akhirnya menahan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Mustofa Nahrawardaya. Penahanan dilakukan polisi setelah memeriksa maraton anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, itu sejak digelandang dari kediamannya kawasan Jakarta Selatan, Minggu (26/5) dini hari.
"Sampai jam dua tadi diperiksa. Sebelum 24 jam langsung ditahan," kata pengacara Mustofa, Djuju Purwantoro saat dihubungi merdeka.com, Senin (27/5).
-
Kenapa berita hoaks ini beredar? Beredar sebuah tangkapan layar judul berita yang berisi Menteri Amerika Serikat menyebut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bodoh usai Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 diserang hacker beredar di media sosial.
-
Siapa yang diklaim sebagai tersangka yang dilepaskan dalam berita hoaks? Berita yang beredar mengenai kepolisian yang membebaskan tersangka pembunuhan Vina Cirebon bernama Pegi karena salah tangkap adalah berita bohong.
-
Siapa yang dipolisikan terkait dugaan penyebaran hoaks? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Bagaimana cara mengecek kebenaran berita hoaks tersebut? Penelusuran Mula-mula dilakukan dengan memasukkan kata kunci "Menteri Amerika klaim: Kominfo Indonesia sangat bodoh, Databesa Negaranya dihacker tidak tau, karena terlalu sibuk ngurus Palestina" di situs Liputan6.com.Hasilnya tidak ditemukan artikel dengan judul yang sama.
-
Apa yang diklaim oleh berita hoaks tentang huruf Y? "Huruf 'Y' akan dihapus dari Alfabet", judul artikel tersebut.
-
Apa yang Soeharto katakan tentang berita hoaks yang mengarah ke Tapos? Memberitakan dengan tujuan negatif, karena mereka tidak mengetahui keadaan yang sebenarnya dari Tapos ini," jelas Soeharto dikutip dari akun Instagram @jejaksoeharto. Karena memikirkan ini peternakan dari Presiden, padahal bukan peternakan Presiden, ini sebenarnya punya anak-anak saya yang saya mbonceng untuk mengadakan riset dan penelitian," kata Soeharto menambahkan.
Menurut Djuju, sebelum ditahan status kliennya sudah tersangka. Dia mengatakan, status tersangka itu disandang Mustofa saat polisi hendak membawa dari kediamannya untuk menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
"Sebetulnya pada waktu minggu Subuh sekitar jam itu itu sudah ada surat tersangka. Jadi pada waktu penangkapan sudah tersangka walaupun pada penangkapan belum ditujukan status tersangka karena langsung dibawa di Bareskrim Siber Mabes Polri," kata Djuju.
Ajukan Penangguhan Penahanan
Djuju mengatakan, pengajuan penangguhan penahanan akan dilakukan menyikapi keputusan polisi menahan kliennya. Dia mengklaim sejumlah tokoh Muhammadiyah yang merupakan organisasi tempat Mustofa melakukan kegiatan bakal menjadi penjamin penangguhan penahanan tersebut.
"Dalam waktu satu dua hari rencananya mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Mungkin keluarga atau tokoh-tokoh seperti Pak Din Syamsudin atau Pak Amien Rais karena beliau aktifnya di Muhammadiyah," ujar Djuju.
Djuju menjelaskan rencana penangguhan penahanan itu lantaran Mustofa yang disangkakan melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) kurang tepat. Sebab, kata Djuju, kliennya membantah melakukan penyebaran berita bohong dan mengaku akun media sosialnya diretas seseorang.
"Tapi oleh polisi justru postingan hasil orang lain itu dijadikan bukti oleh polisi. Padahal kami berpendapat juga seharusnya bahwa dugaan sangkaan terhadap pelanggaran UU ITE melakukan indentifikasi terlebih dahulu, uji forensik sama ahli," tukasnya.
Sebelumnya, dalam surat penangkapan yang diterima merdeka.com, Mustofa diamankan berdasarkan laporan polisi LP/B/0507/V/2019/BARESKRIM, tanggal 25 Mei 2019. Dalam penangkapan itu, Mustafa diduga telah mengunggah di media sosial Twitter pribadinya berbau hoaks dan ujaran kebencian SARA pada 24 Mei.
Dalam surat penangkapan, Mustofa diduga melanggar Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-undang 19 tahun 2016 dan Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 undang-undang nomor 1 tahun 1946.
Polisi menilai unggahan Mustafa di akun Twitternya diduga kuat membikin keonaran. Dalam salah satu posting-an, koordinator IT Prabowo-Sandiaga itu menyebutkan ada seorang bocah berusia 15 tahun tewas dianiaya sejumlah anggota Brimob di dekat Masjid Al-Huda, Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Cuitannya (diduga) buat onar," kata Kasubdit 3 Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul saat dikonfirmasi, Minggu (26/5).
Baca juga:
Mustofa Nahrawardaya Tersangka Hoaks, Sandiaga Kritisi Hukum Gerus Oposisi
Usai Rusuh 22 Mei, Menkominfo Ajak Warganet Perangi Hoaks di Medsos
Kominfo Catat 30 Hoaks Tersebar pada 21-22 Mei, Paling Banyak via Twitter
Istri Alm. Gus Dur Ajak Masyarakat Maknai Bhinneka Tunggal Ika Sebagai Kerukunan
Diduga Sebarkan Berita Hoaks, Polisi Amankan Anggota BPN Mustofa Nahrawardaya
Polisi Sebut Cuitan Anggota BPN Mustofa Nahrawardaya di Twitter Buat Onar
Istri Beberkan Kronologi Penangkapan Anggota BPN Mustofa Nahrawardaya