Bertambah 2, Tersangka Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya Jadi 4 Orang
Kasi Penkum Kejati Sumsel Khaidirman mengungkapkan, keempat tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Pakjo Palembang. Penahanan dilakukan mengingat bukti untuk menjerat tersangka sudah lengkap dan agar tidak menghambat pemeriksaan.
Penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan dua tersangka baru sehingga menjadi empat orang dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya. Usai pemeriksaan, para tersangka dilakukan penahanan.
Dua tersangka baru yakni Ketua Divisi Lelang Panitia Pembangunan Syarifudin dan Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya, Yudi Arminto. Sebelumnya, penyidik menetapkan dua tersangka lain, yakni Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya Eddy Hermanto dan kontraktor KSO dari PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya, Dwi Kridayani.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi? Sorotan kini tertuju pada Sirajuddin Machmud, suami dari Zaskia Gotik, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Apa isi pemberitaan yang menyebutkan Prabowo Subianto terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
Setelah diperiksa selama 10 jam mulai pukul 09.00-18.00 WIB, para tersangka keluar gedung Kejati Sumsel dengan mengenakan rompi merah. Tak satu pun dari para tersangka yang memberikan komentar terkait penahanan.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Khaidirman mengungkapkan, keempat tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Pakjo Palembang. Penahanan dilakukan mengingat bukti untuk menjerat tersangka sudah lengkap dan agar tidak menghambat pemeriksaan.
"Hari ini kembali menetapkan dua tersangka baru, total ada empat tersangka. Semuanya langsung dilakukan penahanan mulai hari ini," ungkap Khaidirman, Selasa (30/3).
Terkait peran masing-masing tersangka, Khaidirman enggan menyebutkan. Menurut dia, semuanya akan terungkap dalam persidangan nanti.
"Termasuk juga soal kerugian negara, belum dapat kita beberkan. Masih dalam perhitungan," kata dia.
Dia mengatakan, penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak lain yang terlibat. Tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru.
"Masih terus didalami, penyidik masih melakukan pemeriksaan," ujarnya.
Keempat tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor. Ancaman pidananya selama 20 tahun penjara.
Diketahui, kasus ini berdasarkan temuan penyidik yang menduga terjadi korupsi uang negara yang dikeluarkan melalui APBD Sumsel dalam pembangunan Masjid Sriwijaya yang berada di Jalabaring Palembang. Penyidik mensinyalir dana hibah dari Pemprov Sumsel sebesar Rp130 miliar pada 2015 dan 2017 yang digunakan untuk penimbunan dan konstruksi beton hingga rangka atap tidak sesuai dengan kontrak.
Alhasil, pembangunan menjadi mangkrak sejak 2018. Penyelidikan dan penyidikan dimulai awal tahun ini memeriksa puluhan saksi.
Baca juga:
KPK Cegah 3 Orang ke Luar Negeri Terkait Korupsi Barang Darurat Covid-19
Kades di Musi Rawas Pakai Dana BLT untuk Bayar DP Mobil Selingkuhan dan Berjudi
Periksa Dua Saksi, KPK Dalami Korupsi Lahan Rumah DP Nol Rupiah
Polda Sumut Bakal Panggil Mantan Bupati Labuhanbatu Selatan Terkait Dugaan Korupsi
Mantan Wabup Rohul Diperiksa Polda Riau Terkait Penggelapan Uang Kampus
Kejati Jabar Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Proyek Revitalisasi Pasar