Besok, Komisi VIII Rapat Bareng Ormas Bahas RUU Pesantren
Marwan menjelaskan maksud diundangnya Ormas terkait RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan ini. Salah satunya untuk didengar apakah pasal-pasal tersebut sudah sesuai dengan keinginan rakyat.
Komisi VIII DPR telah menggelar rapat dengar pendapat dengan beberapa pimpinan pondok pesantren di Indonesia terkait pada Senin (26/8) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Pesantren dan Pendidikan Agama di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Setelah menggelar rapat ini, Komisi VIII akan mengundang organisasi masyarakat (Ormas) Selasa (27/8).
"Kemudian tentu kita mengundang ormas-ormas Islam," kata Marwan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/8).
-
Kapan Pondok Pesantren Langitan didirikan? Jauh sebelum Indonesia merdeka, yakni pada tahun 1852, Kiai Muhammad Nur mendirikan pondok pesantren di Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban.
-
Dimana Pesantren Sam'an Darushudur berada? Suasana ini menjadi ciri khas di Pondok Pesantren Netra Sam’an Darushudur, Cimenyan, Bandung, Jawa Barat.Pondok pesantren ini memang menjadi tempat pembelajaran khusus bagi santri yang ingin memperdalam kemampuan membaca dan menghapalkan Al Quran.
-
Kapan Pondok Pesantren Musthafawiyah didirikan? Didirikan Abad 20 Melansir dari beberapa sumber, ponpes ini didirikan pada 12 November 1912 oleh Syeikh Musthafa bin Husein bin Umar Nasution Al-Mandaily.
-
Apa yang dilakukan Rizki Natakusumah di DPR? Melalui Instagram, Rizki sering membagikan momen rapatnya dengan berbagai komisi DPR. Misalnya, Rizki sering mengunggah foto ketika ia menyampaikan pandangannya mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBN 2022 di hadapan anggota DPR lainnya.
-
Siapa yang menyampaikan laporan tentang pembahasan RUU Desa? Mulanya, Kepala Baleg Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan terkait pembahasan RUU Desa.
-
Di mana Pondok Pesantren Raudhatul Mujawwidin berada? Pondok Pesantren Raudhatul Mujawwidin berdiri di Desa Tirta Kencana, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo.
Marwan menjelaskan maksud diundangnya Ormas terkait RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan ini. Salah satunya untuk didengar apakah pasal-pasal tersebut sudah sesuai dengan keinginan rakyat.
"Kenapa mengundang Ormas Islam selain pesantren ini berada dipayung itu Sebagian pesantren dimiliki oleh Ormas Islam sendiri karena itu kita mengundang mereka untuk bertanya diantara pasal-pasal ini ada engga yang kurang. Atau ada engga yang berlebih," ungkapnya.
Dia juga menegaskan, RUU ini akan segera selesai dibahas paling lambat akhir September mendatang. Tepatnya sebelum masa jabatan DPR periode 2014-2019 habis.
"Sementara untuk mensahkan ini kan hanya ada tinggal dua kali rapat paripurna di september 30 September sudah selesai 1 Oktober sudah dilantik lagi, dilantik lagi anggota baru jangan sampai dilantik anggota baru September harus selesai," ucapnya.
Tambah Marwan dalam Panitia Kerja (panja) RUU Pesantren tak ada lagi perdebatan. Sehingga tidak masalah jika segera disahkan sebelum masa jabatan DPR habis.
"Pasal-pasal disepakati itulah kita tanya pimpinan pesantren pasal-pasal disepakati dipanja ini lah kita tanya ke ormas-ormas udah cocok apa belum," katanya.
Baca juga:
Bahas RUU Pesantren, Komisi VIII DPR Minta Masukan Pimpinan Ponpes se-Indonesia
DPR Targetkan Pembahasan RUU Pesantren dan Pendidikan Agama Selesai di Agustus
DPR Bentuk Panja RUU Pesantren dan Pendidikan Agama
Cegah Bibit Radikalisme, Alasan DPR Atur Sekolah Agama Non Formal di RUU Pesantren
Ma'ruf Amin Ingin Ada Kementerian Urus Pesantren
Di Harlah NU Ke-93, Presiden Jokowi Janji Dorong RUU Pesantren Segera Rampung