Besok, Polisi Gelar Rekonstruksi Pemerkosaan dan Pembunuhan Dilakukan Argiyan Arbirama Terhadap Pacar di Depok
Rekonstruksi akan digelar di rumah kontrakan pelaku di Jalan Belacus, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat.
Rekonstruksi akan digelar di rumah kontrakan pelaku di Jalan Belacus, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat.
- Terungkap Peran Lima Pelaku Begal Casis Bintara Polri
- Polisi Ditembak 11 Peluru Tetap Hidup Turun Gunung, Pembobol Rumah saat Tarawih Gasak Emas Ratusan Juta Diciduk
- Dua Pencuri Berulang Kali Beraksi di Depok Ditangkap Usai Gasak Dua Motor Warga di Rumah
- Pembunuhan Mahasiswi Cantik di Depok, Argiyan Kini Berpeci & Tertunduk Jalani 25 Adegan Rekonstruksi
Besok, Polisi Gelar Rekonstruksi Pemerkosaan dan Pembunuhan Dilakukan Argiyan Arbirama Terhadap Pacar di Depok
Polda Metro Jaya berencana menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan dan pemerkosaan dilakukan Argiyan Arbirama (20) kepada kekasihnya berinisial KRA (20) pada Selasa (22/1) besok. Rekonstruksi akan digelar di rumah kontrakan pelaku di Jalan Belacus, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat.
"InsyaAllah mungkin kami akan melakukan koordinasi nantinya untuk pelaksanaan rekonstruksi," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya kepada wartawan, Senin (22/1).
Wira mengatakan rekonstruksi bertujuan melihat secara utuh kasus pembunuhan disertai pemerkosaan dilakukan pelaku.
"Kemudian setelah nanti rekonstruksi ini dimaksudkan untuk mengetahui bagaimana rangkaian perbuatan dari pada pelaku ini melakukan perbuatannya," ujar Wira.
Kronologi Pembunuhan
Kasus pembunuhan terhadap korban berinisial KRA dilatarbelakangi nafsu birahi Argiyan Arbirama. Pelaku dan korban telah menjalin hubungan setelah berkenalan selama 4 bulan lalu di media sosial.
Argiyan kemudian meminta KRA menjemputnya di rumah dengan maksud mengajak main ke kafe. Pertemuan itu baru dilakukan setelah 4 bulan berkenalan. Kendati sempat menolak ajakan pelaku, KRA akhirnya luluh dan pergi ke rumah kontrakan pelaku di Jalan Belacus Sukmajaya, Depok, Jawa Barat.
Saat tiba di rumah pelaku, korban diminta masuk ke dalam rumah. Selanjutnya pelaku menutup pintu kontrakan dan meminta korban ke kamar mandi. Permintaan pelaku itu ditolak korban. Setelah itu, tiba-tiba pelaku menarik tangan korban dan dibawa paksa ke kamar. Kondisi rumah pelaku saat itu sepi. Pelaku lantas hendak melancarkan aksi bejatnya memerkosa korban. Namun korban tak tinggal diam. Korban melawan dan teriak hingga membuat pelaku panik lalu mencekik korban hingga lemas. Setelah itu, pelaku mulai melancarkan aksinya memerkosa korban. Korban kembali sempat melawan, namun pelaku mencekiknya dengan keras.
"Dan korban mencoba mencakar tubuh pelaku saat itu pelaku melakukan pemerkosaan kepada korban. Setelah selesai pelaku kembali memakaikan baju dan celana milik korban," kata Wira.
Saat tiba di rumah pelaku, korban diminta masuk ke dalam rumah. Selanjutnya pelaku menutup pintu kontrakan dan meminta korban ke kamar mandi.
Permintaan pelaku itu ditolak korban. Setelah itu, tiba-tiba pelaku menarik tangan korban dan dibawa paksa ke kamar.
Kondisi rumah pelaku saat itu sepi. Pelaku lantas hendak melancarkan aksi bejatnya memerkosa korban. Namun korban tak tinggal diam. Korban melawan dan teriak hingga membuat pelaku panik lalu mencekik korban hingga lemas. Setelah itu, pelaku mulai melancarkan aksinya memerkosa korban. Korban kembali sempat melawan, namun pelaku mencekiknya dengan keras.
"Dan korban mencoba mencakar tubuh pelaku saat itu pelaku melakukan pemerkosaan kepada korban. Setelah selesai pelaku kembali memakaikan baju dan celana milik korban," kata Wira.
Usai menyalurkan nafsunya, pelaku langsung mengikat tangan dan kaki korban untuk mencegah perlawanan ketika sadar.
Sebelum meninggalkan korban dalam keadaan terikat, pelaku mengambil barang berharga milik korban seperti dompet dan handphone.
Ketika dalam perjalanan kabur menuju daerah Jawa Tengah, pelaku sempat menghubungi orang tuanya melalui pesan di media sosial bahwa ada wanita terikat di dalam rumah.
"Lalu ibu pelaku masuk ke dalam rumah dan mendapati korban sudah meninggal dunia," ujar Wira.
Tidak lama setelah jasad KRA ditemukan tewas di dalam rumah, ibu pelaku langsung menghubungi pelaku. Polisi langsung bergerak cepat sampai akhirnya menangkap pelaku di terimal kawasan Pekalongan, Jawa Tengah, Jumat (19/1).
Pelaku disangkakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.