Bikin Onar di Sabang, WN Australia Dideportasi
Seorang warga negara asing (WNA) asal Australia dideportasi dari Imigrasi Kelas II Sabang. Pria berinisial DCA itu dikeluarkan paksa dari Indonesia karena membuat onar dan meresahkan warga di Sabang.
Seorang warga negara asing (WNA) asal Australia dideportasi dari Imigrasi Kelas II Sabang. Pria berinisial DCA itu dikeluarkan paksa dari Indonesia karena membuat onar dan meresahkan warga di Sabang.
"Izin tinggalnya pun sudah sudah overstay, berlaku sampai 13 Oktober 2022 lalu," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Hanton Hazali, Jumat (2/12).
-
Di mana pengungsi Rohingya di Aceh berlabuh? Pantai di Pidie, Bireuen, Aceh Timur, dan Sabang yang menjadi tempat mereka bersandar.
-
Dimana para pengungsi Rohingya dijemput oleh warga Aceh? Warga Aceh ini menjemput pengungsi Rohingya di sekitar perairan laut Sabang.
-
Siapa Abu Bakar Aceh? Abu Bakar Aceh, seorang tokoh intelektual tersohor asal Aceh yang telah melahirkan banyak karya di bidang keagamaan, filsafat, dan kebudayaan.
-
Kapan Hanan Attaki memutuskan menghilang dari Aceh? Saya pernah hilang sekitar 15 tahun. Terutama ketika saya pulang dari Mesir. Ini benar-benar seperti hilang total ya,
-
Bagaimana warga mengangkut pengungsi Rohingya ke kantor Gubernur Aceh? Ratusan pengungsi Rohingya yang berlabuh di Dusun Blang Ulam, Gampong Lamreh, Kecamatan Masjid Raya, Aceh Besar, diangkut warga menggunakan mobil ke kantor Gubernur Aceh.
-
Kenapa warga mengantar pengungsi Rohingya ke kantor Gubernur Aceh? Sebelumnya, warga berniat menurunkan pengungsi Rohingya ini di Kantor Imigrasi Banda Aceh. Namun karena kantor tersebut sedang dalam renovasi dan tak ada satupun orang, warga akhirnya membawa pengungsi ke kantor gubernur.
Hanton menyebut, DCA membuat onar dengan melakukan tindak pidana perusakan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP. Dia melakukan kegiatan berbahaya serta mengganggu keamanan dan ketertiban umum di masyarakat.
Ditahan Tiga Hari
Sesuai Undang-Undangan RI Nomor 6 tentang Keimigrasian, DCA harus mendapat tindakan pendeportasian yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dan berita acara pendapat (Bapen) untuk kelengkapan administrasi.
Berdasarkan surat keputusan dan surat perintah Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, DCA terhitung sejak Senin (28/11) lalu telah ditetapkan sebagai deteni dan ditahan di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang selama tiga hari.
"Dia kita deportasi melalui Bandara Sultan Iskandar Muda menuju Bandara Soekarno Hatta, dengan tujuan Sydney Australia," jelasnya.
Hanton mengimbau tim pengawasan orang asing (Pora) di Sabang untuk terus mengawasi setiap aktivitas dari keberadaan orang asing di Sabang. "Agar kejadian serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari," kata Hanton.
Sepanjang 2022, Imigrasi Sabang telah mendeportasi dua warga negara asing karena melakukan pelanggaran. Pada Juli lalu mereka mendeportasi WNA berinisial R asal Malaysia.
(mdk/yan)