BKIPM dan Bareskrim gagalkan penyelundupan bom ikan hingga coral
Bahan-bahan tersebut diperjual belikan di wilayah Sulawesi Selatan khususnya Kabupaten Pangkep. Pengungkapan ini dilakukan untuk memutus mata rantainya.
BKIPM dan Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penggunaan bahan peledak untuk menangkap ikan. Tujuan pengungkapan kasus ini adalah mengetahui jaringan para pelaku penjualan, dan distribusi bahan baku seperti ammonium nitrate, potassium nitrate, sumbu api dan detonator, yang digunakan untuk membuat bom ikan.
Bahan-bahan tersebut diperjual belikan di wilayah Sulawesi Selatan khususnya Kabupaten Pangkep. Pengungkapan ini dilakukan untuk memutus mata rantainya. Penyelidikan untuk mengungkapkan penggunaan bahan peledak untuk menangkap ikan dilakukan di 1 (satu) tempat kejadian perkara (TKP) yaitu di Pulau Kerangrang Kabupaten Pangkep Sulawesi Selatan selama periode 3 sampai dengan 7 Juli 2017.
Pengungkapan penggunaan bahan peledak untuk menangkap ikan tersebut merupakan hasil kerjasama operasi antara Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit. Tipidter Bareskrim Polri, Balai Besar KIPM Makassar, dan Balai KIPM Kelas II Mataram. Berdasarkan hasil penyelidikan telah ditetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka/pelaku.
Saat ini, sedang dilakukan proses penyidikan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit. Reskrimum) Bareskrim Polri dan PPNS BKIPM. Hj. SM, H. SD dan MST dengan barang bukti berupa berupa amonium nitrate, sumbu api dan detonator. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Tersangka H. SD dan MST, barang tersebut diperoleh dengan cara membeli dari Hj Sl.
Kasus berikutnya yang juga digagalkan BKIPM dan Bareskrim Polri penyelundupan coral sebanyak 57 kasus dengan perkiraan potensi kerugian Negara sebesar Rp 35.388.600.000. Penindakan terhadap jaringan sindikat penyelundupan coral terjadi di 6 (enam) Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKIPM yaitu di wilayah Balai KIPM Kelas I Denpasar, Balai KIPM Kls II Mataram, Stasiun KIPM Kelas II Bandung, Balai Besar KIPM Makassar, Stasiun KIPM Kelas I Tanjung Pinang, Stasiun KIPM kelas I Kendari, selama periode 1 Januari s/d 2 Oktober 2017.
Adapun negara tujuan ekspor coral tersebut adalah Switzerland, Singapura, Hong Kong, China. Penggagalan penyelundupan coral tersebut merupakan hasil kerja sama operasi antara Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan UPT-KIPM.
Modus Operandi penyelundupan coral ke luar negeri yaitu pelaku tidak melaporkan kepada petugas karantina ikan/ tanpa dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan. Pelaku mencampur coral hias/coral hidup, kerang dan kepiting dengan baju/pakaian yang dibawa dalam koper via bagasi penumpang dan Pelaku membawa coral dengan menggunakan truk dan disimpan dalam boks bersama dengan ikan hias/ ikan ekor kuning.
Kerja sama antara Bareskrim Polri dan BKIPM KKP juga berhasil membongkar jaringan sindikat penampungan dan penyelundupan lobster di bawah ukuran (under size) melalui operasi gabungan yang di laksanakan di Kediri Jawa Timur dan Denpasar, Bali. Menindaklanjuti laporan masyarakat tentang adanya dugaan telah terjadinya pelanggaran terhadap PERMEN KP.No.56/PERMEN-KP/2016 tentang Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp) dan Rajungan (Portunus pelagicus) yang berat dan ukurannya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan modus penyimpanan lobster undersize /baby lobster (di bawah 200 gram) yang disimpan di coldstorage milik salah satu Unit Pengolahan di Jawa Timur dan di pergudangan di daerah Denpasar, Bali.
Investigasi di Jawa Timur dilaksanakan pada tanggal 12 sampai dengan 14 Agustus 2017 di PT SPN Jawa Timur. Setelah dilakukan pemeriksaan Tim berhasil menemukan lobster underzise yang tersimpan dan disembunyikan di balik kemasan komoditas lain. Lobster undersize tersebut di kemas dalam kardus rokok gudang garam sebanyak 68 box dengan berat
sekitar 680 Kg.
Barang bukti diamankan di Instalasi Karantina Ikan Puspa Agro Sidoarjo. Proses hukum selanjutnya dilakukan pengumpulan bahan keterangan untuk dilanjutkan penyidikan oleh PPNS BKIPM.
Investigasi di Denpasar dilaksanakan pada tanggal 16 s/d 19 Agustus 2017 dan sesuai
dengan laporan masyarakat bahwa di daerah Tukad Balian Denpasar Bali terdapat gudang penampungan baby lobster. Setelah dilakukan mapping pada beberapa titik di wilayah Denpasar, Tim berhasil menemukan lokasi gudang penampungan baby lobster di wilayah Denpasar Selatan dan ditemukan baby lobster (lobster undersize) dengan perincian:
1. Lobster hidup undersize sebanyak 457 ekor,
2. lobster bertelur sebanyak 26 ekor, lobster beku undersize sebanyak 89.33 kg.
Lobster hidup undersize telah dilakukan pelepasliaran di pantai Pandawa, sedangkan
untuk lobster beku ditahan di kantor BKIPM Denpasar. Proses penyidikan dilaksanakan
oleh Kepolisian Daerah Bali.