BKSDA Aceh amankan Macan Akar dan Alap-Alap yang dijualbelikan di pinggir jalan
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh dan Polsek Lembah Seulawah, Kabupaten Aceh Besar mengamankan satwa dilindungi yang sedang diperdagangkan di pinggir Jalan Medan-Banda Aceh, Gampong Lamtamot, Kecamatan Lembah Seulawah, Kabupaten Aceh Besar, Sabtu (17/2). Dua orang penjual diamankan.
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh dan Polsek Lembah Seulawah, Kabupaten Aceh Besar mengamankan satwa dilindungi yang sedang diperdagangkan di pinggir Jalan Medan-Banda Aceh, Gampong Lamtamot, Kecamatan Lembah Seulawah, Kabupaten Aceh Besar, Sabtu (17/2).
Hewan yang diamankan saat diperdagangkan itu adalah satu ekor Macan Akar (Felis Bengalensis) dan 2 ekor burung Alap-Alap. Sedangkan pelaku penjual hewan dilindungi itu berinisial MK (17) dan MA (31).
-
Kenapa hewan liar yang dipelihara bisa menyebabkan luka? Sebagian besar hewan liar seharusnya tidak dijadikan hewan peliharaan. Hewan seperti primata, harimau atau singa, dan beberapa jenis reptil bisa menyebabkan luka bagi orang yang memeliharanya.
-
Bagaimana hewan liar bisa dipisahkan dari induknya untuk jadi peliharaan? Hewan liar biasa ditangkap atau dipisahkan dari induknya untuk dijadikan hewan peliharaan.
-
Dimana hewan liar yang dipelihara seringkali diambil dari habitat aslinya? Menangkap satu spesies hewan liar dari habitatnya juga mempengaruhi seluruh ekosistem asli, berisiko menyebabkan ketidakseimbangan antara predator, mangsa, dan hubungan simbiotik.
-
Di mana henbane hitam ditemukan tumbuh liar? Sisa-sisanya umum ditemukan di situs arkeologi di Eropa Barat Laut karena tumbuh liar di dekat pemukiman manusia, sehingga sulit untuk menentukan apakah itu sengaja digunakan.
-
Bagaimana Pohon Pelawan menjadi penghasil madu liar? Selain dimanfaatkan untuk berbagai aktivitas manusia, pohon ini rupanya juga menjadi rumah atau sarang lebah liar sehingga menjadi penghasil madu lebah liar yang memiliki cita rasa pahit.
-
Bagaimana cara warga Sampangan mengatasi kucing liar? Warga yang khawatir kemudian menghubungi Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) untuk membantu mengevakuasi hewan tersebut.
"Meski sedang libur panjang akhir pekan, petugas Polisi Kehutanan BKSDA Aceh tetap sigap bertindak. Tim BKSDA Aceh bersama Balai Gakkum Wilayah Sumatera dan anggota Polsek Lembah Selawah berhasil mengamankan satwa dilindungi," kata Kepala BKSDA Aceh, Sapto Aji Prabowo, Sabtu (17/2) di Banda Aceh.
Sapto menuturkan, diamankan hewan dilindungi dan dua pelaku atas laporan seorang staf UPT Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Aceh.
Setelah dilakukan pemeriksaan, seorang pelaku berinisial MK yang masih berstatus pelajar dan MA langsung mengakui kesalahannya. Sehingga diminta untuk membuat surat perjanjian agar tidak mengulangi lagi perbuatannya.
"Kepada kedua orang penjual tersebut diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi di depan Keuchik (Kepala Desa) dan petugas Polsek," jelas Sapto.
Isi perjanjian tersebut, kata Sapto, bila keduanya mengulangi perbuatannya akan ditindak tegas oleh petugas. Pelaku yang memperjualbelikan satwa-satwa dilindungi akan dijerat dengan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem.
"Hukuman maksimal 5 tahun penjara. Pelaku juga bisa dijerat dengan PP Nomor 7 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa," ucapnya.
Baca juga:
Penjarah telur penyu di Pulau Sangalaki ancam petugas BKSDA dengan parang
Polda Metro bongkar perdagangan satwa dilindungi via media sosial
Polda Metro ungkap jual beli satwa dilindungi lewat Facebook
Jual cula badak, pensiunan TNI dihukum 2 tahun bui & denda Rp 100 juta
Jual harimau, Ismail dihukum 2 tahun penjara