Blak-blakan Istana Jelaskan Alasan Penerapan Iuran Tapera Pegawai Swasta
Moeldoko menyebut penerapan iuran Tapera kepada pegawai swasta dan mandiri sebagai upaya mempermudah masyarakat Indonesia untuk membangun rumah.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko blak-blakan soal penerapan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) kepada pegawai swasta dan mandiri. Moeldoko menyebut kebijakan ini sebagai upaya mempermudah masyarakat Indonesia untuk membangun rumah.
Blak-blakan Istana Jelaskan Alasan Penerapan Iuran Tapera Pegawai Swasta
Moeldoko menyebut program Tapera menjadi lanjutan dari program Badan Pertimbangan Tabungan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum), yang sebelumnya hanya diperuntukkan bagi pegawai negeri sipil (PNS). Kini peruntukannya diperluas ke pegawai swasta dan mandiri.
Keputusan untuk menerapkan iuran ke pegawai swasta dan mandiri karena selama ini presentase masyarakat Indonesia yang belum memiliki rumah masih cukup tinggi.
Hal ini disampaikan Moeldoko saat jumpa pers di Kantor Staf Presiden (KSP) yang digelar hari ini, Jumat (31/5).
"Problem backlock yang dihadapi oleh pemerintah saat ini, ada 9,9 juta masyarakat Indonesia yang belum memiliki rumah. Ini data dari bps ya," tuturnya.
Moeldoko mengatakan, pemerintah memahami bahwa angka kenaikan gaji dan besaran tingkat inflasi pada sektor perumahan tidak seimbang.
Karena itu, Tapera menjadi upaya pemerintah agar masyarakat bisa memiliki rumah walaupun sedang dalam kondisi inflasi.
"Agar masyarkat nanti bisa, walaupun terjadi inflasi tetapi masih bisa punya tabungan untuk membangun rumahnya. Itu sebenarnya yang dipikirkan," ucapnya.
Dia berharap masyarakat memberikan kesempatan bagi pemerintah untuk memikirkan upaya terbaik dalam pemenuhan kebutuhan rumah rakyat.
"Ke depannya pemerintah akan menggencarkan komunikasi dan dialog dengan masyarakat dan dunia usaha," ungkapnya.
Sebelumnya, pemerintah resmi menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 sebagai perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Tapera merupakan sistem simpanan berkala yang dapat digunakan peserta Tapera untuk pembiayaan rumah. Aturan ini sudah ada sejak tahun 2020 lewat adanya PP No. 25/2020 yang mengatur tentang penyelenggaraan Tapera.
Namun ada perubahan pasal dalam PP No. 21/2024 yang memiliki perbedaan cukup signifikan dengan peraturan sebelumnya, yaitu pada Pasal 15 ayat (5a) tentang dasar penghitungan dalam menentukan perkalian besaran simpanan peserta pekerja .
Sekarang hal itu diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan, sedangkan sebelumnya diatur kementerian terkait.
Perubahan ini memiliki dampak yang lebih luas karena lebih banyak pihak yang terkena aturan tersebut.