Blak-blakan Said Didu Ogah Mediasi dengan Ketua Apdesi Tangerang: Saya Tidak Pernah Musuhi Dia
Said Didu beralasan dirinya tidak bermusuhan dengan Apdesi.
Sekretaris Kementerian BUMN periode 2005—2010 Muhammad Said Didu enggan menyelesaikan kasus yang menjeratnya melalui mekanisme kekeluargaan atau musyawarah bersama pihak Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (Apdesi) Kabupaten Tangerang.
Saat ini, Said Didu terseret kasus dugaan penyebaran informasi bohong atau hoaks dan pencemaran nama baik buntut mengkritik Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
- Polisikan Said Didu, Apdesi Kabupaten Tangerang: Semua Narasi Dilontarkan Hoaks & Hasutan
- MA Blak-Blakan soal Memutuskan Perkara Usia Calon Kepala Daerah Cuma Butuh Waktu 3 Hari
- Deretan Aksi Nyeleneh Caleg Gagal Dapat Suara, Bakar Petasan hingga Bongkar Makam
- Blak-blakan Cak Imin Dulu Ikut Potong Tumpeng di IKN, Kini Berbalik Menolak Pemindahan Ibu Kota
Said Didu beralasan dirinya tidak bermusuhan dengan Apdesi. Kasus dugaan penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik yang kini membelitnya merupakan buntut sikap memperjuangkan rakyat.
"Karena tidak merasa bermusuhan dengan Apdesi, saya hanya memperjuangkan rakyat, jadi apa yang harus mediasi?” kata Said Didu di Tangerang, Rabu (20/11).
Said Didu menegaskan, dirinya tidak mengejar mediasi ataupun musyawarah dalam kasus ini, tetapi hanya ingin membuktikan pernyataannya bukan sebagai penyebaran berita hoaks atau penyebaran informasi yang sifatnya menghasut dan menimbulkan kebencian.
Selain itu, lanjut dia, dalam kasus ini akan dijadikan sebagai ajang pembuktian atas kritikan dan realitas sosial masyarakat terhadap negara.
"Jadi, apa yang harus dimediasi? Saya tidak pernah memusuhi dia. Yang saya perjuangkan saat ini adalah rakyat, biar mengajak mereka semua ikut membantu rakyat," terangnya.
Said Didu menjelaskan, substansi yang disampaikan terhadap publik bukan pada personal atau menyudutkan yang tidak berdasarkan fakta. Namun, kritik terhadap ketidakadilan pada kebijakan pembangunan di Kawasan PIK 2, Kabupaten Tangerang.
"Kalau mediasi saya tidak tahu apa yang mau dibicarakan. Semua yang saya sampaikan di publik sudah ketahuan, ya kalau sebagai pejabat lakukan saja perbaikan," kata dia.
Sementara itu, kuasa hukum Said Didu, Gufroni, menambahkan bahwa terkait perkara kliennya ini merupakan masalah bersama. Kebebasan berpendapat adalah hak semua warga negara seperti yang diatur dalam konstitusi.
"Siapa pun yang membuat laporan ini merupakan adanya persoalan. Yang melaporkan Said Didu ini sangat tidak relevan dengan apa yang terjadi di tengah masyarakat pantura," katanya.
Sikap yang diambil pihak Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (Apdesi) Kabupaten Tangerang, menurut dia, merupakan tindakan yang mencirikan antikritik.
"Apalagi, dari sebuah video yang dijadikan alat bukti ke polisi itu sama sekali tidak menyebut nama atau individu dari pelapor," ujarnya, dilansir Antara.
Saat ini pihaknya telah memiliki beberapa bukti bahwa Apdesi sebagai perkumpulan pejabat pelayan publik memiliki fasilitas/kantor yang dijadikan tempat untuk pembebasan lahan dari proyek PIK 2 tersebut.
"Jadi, jika aparat desa tidak terlibat, itu tidak benar karena Apdesi jelas telah masuk dari bagian pembebasan lahan untuk proyek PIK 2," kata dia.
Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Desa (Apdesi) Surta Wijaya mengungkapkan bahwa pihaknya siap menyelesaikan perkara dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong terhadap Said Didu melalui jalur musyawarah.
"Kalau setelah pelaporan ini dan pemeriksaan ini ada mediasi dengan Pak Said Didu, ya saya terima dengan tangan terbuka. Saya tidak menutup komunikasi," ujar Surta.
Dia berharap kondisi kegaduhan di wilayah pantai utara Kabupaten Tangerang dapat diselesaikan secara musyawarah. Bahkan, pihaknya menjanjikan akan mencabut laporan polisi terhadap Said Didu jika komunikasi atau mediasi dapat dijalankan.
"Kami tidak apriori terhadap kritik, sebagai kontrol dari para tokoh nasional. Saya tidak mau terpecah belah antara orang yang di utara dan orang yang tidak tahu," ungkap dia.
Said Didu diperiksa selama enam jam terkait kasus dugaan penyebaran informasi bohong atau hoaks dan pencemaran nama baik. Dalam pemeriksaan, Said Didu dicecar 25 pertanyaan. Pemeriksaan Said Didu dimulai sejak pukul 13.00 WIB dan berakhir pukul 18.00 WIB.
“25 Pertanyaan,” kata Said Didu di Mapolresta Tangerang, Selasa (19/11).
Dia menjelaskan, 25 pertanyaan yang dilayangkan penyidik terkait substansi dari laporan yang dituduhkan pelapor terhadapnya. Kasus ini dilaporkan Ketua Apdesi Kabupaten Tangerang, Maskota.
“Terkait substansi yang dilaporkan. Saya nyatakan sesuai kompetensi saya. Menjelaskan analisis publik, itu biasa,” katanya.