BNN DIY Tangkap Mahasiswa yang Sebar Biji Ganja di Halaman Kosnya
Badan Narkotika Nasional (BNN) DIY menangkap seorang mahasiswa berinisial YES (22). YES berurusan dengan BNN DIY karena menyimpan ganja dan menebar biji ganja di halaman kosnya.
Badan Narkotika Nasional (BNN) DIY menangkap seorang mahasiswa berinisial YES (22). YES berurusan dengan BNN DIY karena menyimpan ganja dan menebar biji ganja di halaman kosnya.
Kepala BNN DIY, Brigjen Nanang Hadiyanto mengatakan jika YES ditangkap di kosnya yang berada di daerah Maguwoharjo, Kabupaten Sleman, DIY pada 1 Maret 2021 yang lalu. Nanang merinci YES memiliki ganja seberat 105 gram.
-
Apa yang dinikmati oleh Kasad dan keluarganya di Yogyakarta? Saat sampai di Yogyakarta, ketiganya langsung menikmati kuliner khas kota tersebut. Mereka tampak datang dan menikmati sajian khas dari Yogyakarta yaitu Gudeg.
-
Apa yang dilakukan Kama saat liburan di Yogyakarta? Anak-anak Zaskia Adya Mecca menemukan kebahagiaan dalam hal-hal sederhana seperti jajan gulali dan duduk santai di pinggir jalan.
-
Kapan kanopi stasiun di Yogyakarta roboh akibat hujan disertai angin kencang? Hujan dan angin kencang yang terjadi pada Kamis (4/1) menyebabkan kanopi drop zone di sisi selatan Stasiun Yogyakarta roboh.
-
Di mana pasukan Nyutra di Kasultanan Yogyakarta ditempatkan? Bersama dengan Bregada Surakarsa, Nyutra ditempatkan di timur kraton (Mergangsan) dan membentuk Kampung Surakarsan dan Kampung Nyutran.
-
Bagaimana kanopi stasiun di Yogyakarta bisa roboh? “Karena hujan yang deras dan angin kencang, tiang-tiang penyangga yang terbuat dari pipa besi mengalami bengkok dan patah sehingga kanopi turun ke bawah.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
"Kita amankan 105 gram ganja. Dari pengakuan dia beli itu (ganja) secara online kemudian dikirim melalui jasa pengiriman ekspedisi dari Medan. Dia sudah 3 kali beli," kata Nanang, Selasa (16/3).
Nanang menjabarkan pelaku YES juga sempat menebar biji ganja di halaman kosnya. Nanang menerangkan jika YES tengah berspekulasi apakah biji tersebut bisa tumbuh atau tidak.
"Jadi kita juga dapati dia ini menyebar biji ganja di halaman, karena kosannya dia ini memang tidak terpantau seperti itu. Tapi untungnya belum tumbuh itu (biji ganja yang disebar)," ucap Nanang.
"Kalau dari keterangan memang sengaja dibuang biar tumbuh katanya. Apalagi dia pemakai dan mau cari untung kalau bijinya tumbuh dan dijual lagi," imbuh Nanang.
Nanang menambahkan YES dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 111 ayat 1 UU No. 35 th 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya, kata Nanang, 5 hingga 9 tahun penjara.
Sementara itu, YES mengaku bahwa dirinya sudah 3 kali memesan ganja secara online. Terkait dengan menyebar biji ganja di halaman kos, YES menyebut hanyalah keisengan saja.
"Saya mahasiswa semester akhir dan baru 3 kali beli pakai online. Beli sepaket Rp 950 ribu. Jadi ganjanya Rp 900 ribu terus ongkirnya Rp 50 ribu. Kalau masalah yang menyebar biji itu iseng saja sebenarnya. Siapa tahu bisa tumbuh, gitu," tutup YES.
Baca juga:
Parlemen Meksiko Setujui RUU Legalisasi Ganja untuk Tujuan Rekreasi
Kapolda Metro Jaya Ungkap Ladang Ganja Seluas 12 Hektare
Tangkap 9 Pengedar, Polisi Amankan 144,5 Ton Ganja di Sumut
3 Hektare Ladang Ganja di Nagan Raya Aceh Dimusnahkan Polisi
Peredaran 30 Kg Ganja di Denpasar Digagalkan, 2 Tersangka Ditangkap
Penyelundupan 115 Kilogram Dalam Drum Minyak Tanah Bongkar Ladang Ganja di Mandailing