Bocah 12 Tahun di Buleleng Dicabuli Pacar Ibu
Tim dari Polres Buleleng, Bali, menangkap Nyoman Redata alias Gabong (46). Pria ini diringkus karena diduga mencabuli putri pacarnya yang masih berusia 12 tahun.
Tim dari Polres Buleleng, Bali, menangkap Nyoman Redata alias Gabong (46). Pria ini diringkus karena diduga mencabuli putri pacarnya yang masih berusia 12 tahun.
Redata ditangkap berdasarkan laporan RY, ibu korban ke Polres Buleleng. "Iya, kasus pengungkapan terhadap dugaan tindak pidana adanya persetubuhan terhadap anak di bawah umur," kata Kasubbag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya di Mapolres Buleleng, Bali, Selasa (11/5).
-
Kapan Ishmael Chokurongerwa ditangkap terkait dengan penculikan anak dan dugaan kegiatan kriminal lainnya? Chokurongerwa ditangkap pada hari Selasa (12/3) "untuk kegiatan kriminal yang mencakup pelecehan terhadap anak di bawah umur".
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Mengapa polisi mengancam akan menjerat keluarga para pelaku? Polisi mengancam keluarga dapat dijerat Pasal 221 KUHP karena dianggap menyembunyikan atau penghalang pelaku kejahatan.
-
Siapa pelaku pencabulan terhadap anak di Tanjung Pandan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan. Sementara dua temannya diminta menunggu di luar. Korban tak menaruh curiga. Perintah Brigpol AK dia turuti. Sesampainya di ruangan, pintu malah dikunci dari dalam"Sedangkan kedua teman korban menunggu di ruangan lainnya, singkat cerita di ruang tersebut terjadi dugaan tindak pencabulan itu," kata KBO Satreskrim Polres Belitung, IPDA Wahyu Nugroho dalam konferensi pers di Polres Belitung.
-
Bagaimana anak-anak dari sekolah pencuri menjalankan aksinya? Setelah satu tahun bersekolah, para remaja itu bisa 'lulus', mencuri perhiasan di pesta pernikahan orang kaya.
-
Siapa yang berjuang demi anak? “Pada awal kehidupan, orangtua tentu harus membesarkan anaknya, mengasuh, mengajari. Tapi, pada titik tertentu, orangtua justru harus mengajari anaknya kehidupan dengan melepaskan.”
Dalam laporannya, RY mengatakan, peristiwa pencabulan itu terjadi tempat indekosnya di Kelurahan Banyuning, Kabupaten Buleleng, Bali pada Selasa (4/5) sekitar pukul 03.00 Wita. Awalnya pacarnya itu datang berkunjung. Mereka kemudian berhubungan badan di kamar.
"Saat, ibu korban tidur, selanjutnya korban diajak keluar kamar sama pelaku dan disetubuhi," jelasnya.
Saat menyetubuhi korban, pelaku mengancamnya dengan berjanji memberi uang Rp200.000. Namun perbuatan pelaku diketahui RY. Dia pun melaporkan kejadian itu ke polisi.
Pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan. Saks-saksi diperiksa. "Dari hasil penyelidikan yang dilakukan ditemukan bukti permulaan yang cukup, bahwa benar telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur," imbuh Sumarjaya.
Petugas menangkap Redata, Selasa (4/5) lalu. Mereka juga mengamankan barang bukti sepotong baju kaus merah, sepotong celana pendek, sepotong celana dalam, sepotong miniset, dan 2 lembar uang kertas pecahan Rp 100 ribu.
"Bukti yang cukup didukung dengan adanya visum yang ditemukan pada korban mengalami robekan baru pada selaput dara," ujarnya.
Dalam kasus ini pelaku disangka telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Dia dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga:
Bocah 7 Tahun di Tabanan Diduga Dicabuli Teman Pria Ibu
Remaja Perempuan di TTS Disekap selama Berhari-hari dan Diperkosa
Bocah 12 Tahun di Buleleng Dicabuli Pacar Ibu
Predator 35 Anak Laki-Laki Mengaku Pernah Jadi Korban Cabul Saat Umur Tujuh Tahun
Predator 35 Anak Laki-Laki di Prabumulih Beraksi sejak 1992
Bermodal Rokok, Pria di Prabumulih Cabuli 35 Anak Laki-Laki