Bocah 13 Tahun di Deli Serdang Puluhan Kali Dicabuli Ayah dan Abang Kandung
Seorang bocah perempuan berusia 13 tahun di Deli Serdang, Sumut, bernasib malang. Dia dicabuli ayah dan abang kandungnya, keluarga yang seharusnya melindunginya.
Seorang bocah perempuan berusia 13 tahun di Deli Serdang, Sumut, bernasib malang. Dia dicabuli ayah dan abang kandungnya, keluarga yang seharusnya melindunginya.
Bocah berinisial DSN, warga Tanjung Morawa itu, dicabuli ayahnya AA (55) hingga 20 kali sejak 2018. Sementara abangnya, MI (16) melakukannya lima kali.
-
Apa pengertian anak sulung? Anak sulung adalah istilah yang digunakan untuk menyebut anak yang lahir pertama atau yang tertua dalam suatu keluarga.
-
Kapan Adilla memeluk anaknya? Adilla juga ngepost foto ultah anaknya, dapet pelukan papa yang hangat kayak Wulan.
-
Apa itu kejang demam pada anak? Kejang demam pada anak atau yang sering disebut penyakit step terjadi akibat adanya kenaikan suhu tubuh alias demam yang tinggi. Pada umumnya, demam tinggi itu disebabkan oleh adanya inveksi virus ataupun bakteri.
-
Apa yang dimaksud dengan Cakak Pepadun? Cakak Pepadun, Upacara Pengangkatan Jadi Pimpinan Masyarakat Adat Lampung Pepadun Masyarakat Pepadun terbuka serta mengandung nilai-nilai egaliter.
-
Kenapa cacingan berbahaya bagi anak? Menurut laman CDC, dampaknya termasuk diare, sakit perut, penyumbatan usus, anemia, serta keterbelakangan pertumbuhan dan perkembangan kognitif pada anak-anak.
-
Apa dampak pelukan bagi anak? Anak yang sering dipeluk atau merasakan sentuhan fisik dari orang tua juga cenderung memiliki hati yang tenang dan dapat menularkan kebahagiaan kepada orang lain ketika mereka dewasa. Hal ini karena mereka tidak terpapar kekerasan dan merasa aman serta dicintai.
Perbuatan AA dan MI terbongkar setelah DSN menceritakan pencabulan yang dialaminya kepada keluarganya RA pada Kamis (24/12/2020) siang. Pria ini kemudian menyampaikan pengakuan bocah itu kepada J (52), ibu kandung korban.
Perempuan itu kemudian menanyai DSN. Putrinya membeberkan semua perbuatan ayah dan abangnya.
Awalnya pencabulan itu dilakukan AA. Belakangan MI mengetahui dan turut mencabuli adiknya. "Misalnya hari ini bapaknya, besoknya abangnya yang mencabuli," kata Kasatreskrim Polresta Deli Serdang, Kompol M Firdaus, Sabtu (9/1).
Perbuatan AA dan MI itu kemudian dilaporkan J ke Polresta Deli Serdang, Selasa (5/1). Laporan itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Deli Serdang menangkap AA dan MI di kediaman mereka pada Kamis (7/1) sekitar pukul 21.30 WIB. "Tersangka ditangkap tanpa perlawanan. Mereka mengaku melakukan pencabulan itu," jelas Firdaus.
AA dan MI dikenakan Pasal 81 ayat (3) subs Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76D, 76E UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancamannya hukuman maksimal 20 tahun penjara," tutup Firdaus.
Baca juga:
Mabuk, Penjual Nasi Goreng Cabuli Anak di Bawah Umur
Kasus Pencabulan Anak di Gereja Depok, Terdakwa Divonis 15 Tahun Penjara
KPAI Dukung PP Tata Cara Hukum Kebiri Bagi Pelaku Kejahatan Seksual
Penjelasan Pakar Hukum Pidana Kebiri Tidak Tepat Diterapkan
KemenPPPA Dukung Kebiri Kimia karena Pelaku Rusak Masa Depan Anak
Jalan Panjang Hukuman Kebiri Kimia