Bongkar penjualan hewan langka, Polda Metro amankan 9 orang tersangka
Kasubdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ganis Setianingrum menjelaskan, alasan para tersangka nekat menjual satwa dilindungi karena tergiur untung yang besar. Contohnya, ES yang banting stir dari penjual ikan hias.
Sembilan orang tersangka berinisial BJ, EV, ZN, RSB, AL, ES, MYN, AF dan SF, diamankan jajaran Subdit Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Pasalnya, mereka merupakan sindikat perdagangan sejumlah satwa yang dilindungi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, tersangka ditangkap di lokasi berbeda yakni di kawasan Jakarta dan Bekasi. Mereka diamankan terkait kasus penjualan satwa langka melalui media sosial tersebut.
-
Kenapa penjual cilok ini ingin membeli hewan kurban? Keinginan kuat untuk berbagi sudah dimantapkan Irfan sejak satu tahun lalu. Dia rela menabung sedikit demi sedikit agar bisa beribadah kurban untuk sang anak.
-
Bagaimana cara jual beli bayinya? Sebelumnya, polisi membongkar sindikat jual beli bayi melalui media sosial Facebook yang terjadi di wilayah Depok, Jawa Barat.
-
Bagaimana cara menabung jika ingin membeli hewan kurban dengan patungan? Mengutip dari laman NU Online, Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni menyebutkan, mayoritas ulama memperbolehkan patungan kurban. Secara perhitungan membeli hewan kurban secara patungan dinilai lebih murah jika harus membeli seekor hewan kurban untuk diri sendiri.
-
Bagaimana penjual cilok mengumpulkan uang untuk membeli hewan kurban? Irfan mengaku jika pembelian hewan kurban ini menggunakan uang receh yang sudah dikumpulkannya senilai Rp2,5 juta. Memilih hewan kurban Dengan ramah pemilik lapak mempersilahkan penjual makanan itu memilih sendiri hewan kambingnya. Irfan dengan antusias melangkahkan kaki ke salah satu ruang kandang dan menentukan jenis kambing yang cocok.
-
Di mana bulu burung huia tersebut dijual? Leah Morris, kepala seni dekoratif di rumah lelang Webb yang berbasis di Auckland, tempat bulu tersebut dijual pada hari Senin, meyakini kondisi bulu tunggal tersebut sangat baik, berkat upaya melindungi bulu tersebut dengan kertas arsip dan kaca UV, serta cerita tentang huia yang meningkatkan penawaran.
-
Bagaimana petani tersebut tertangkap? Peristiwa itu sebenarnya telah terjadi pada 16 Oktober 2020.Namun pelaku JM baru tertangkap di rumahnya setelah tiga tahun hidup di kebun untuk menghindari polisi. Pelaku tidak beraksi sendiri. Ia melakukan kejahatan itu bersama empat rekannya, seorang pelaku sudah menjalani masa hukuman.
"Kasus ini berawal dari penawaran di media sosial.Penawaran ini membuat orang ingin membeli. Setelah janjian mereka melakukan hubungan pribadi melalui telepon," katanya di Polda Metro Jaya, Rabu (26/9).
Selain para tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah hewan yang dijual para di antaranya seperti kura-kura moncong babi, buaya muara, lutung jawa, siamang, jalak bali dan burung kakaktua.
"Harga hewan yang jual ini dijual para tersangka dari harga Rp 100 ribu hingga Rp 1,2 juta per ekor. Satu ekornya seratus ribu. Kura-kura moncong babi juga satu juta untuk yang dewasa," jelasnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, ada sebanyak 128 ekor kura-kura moncong babi yang disita polisi dari pengungkapan kasus ini. Satwa dilindungi lainnya yang berhasil diselamatkan yakni dua ekor buaya muara, dua ekor kakaktua, satu ekor jalak bali, satu ekor jalak putih, satu ekor burung tiong nias, jalak suren, burung bayan, lutung jawa dan siamang.
"Kasus penjualan satwa secara ilegal ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan sejak Januari sampai Oktober 2018. Jadi kejadian ini sudah kami lakukan penyelidikan bulan Januari hingga September. Ini ada sembilan laporan polisi," ungkap Argo.
Sementara itu, Kasubdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ganis Setianingrum menjelaskan, alasan para tersangka nekat menjual satwa dilindungi karena tergiur untung yang besar. Contohnya, ES yang banting stir dari penjual ikan hias.
"ES bersama tiga rekannya pun kemudian menggeluti bisnis penjualan kura-kura ekor babi sejak Agustus lalu. Dia (ES) penjual ikan hias karena mungkin melihat dari rekannya penjualan ini sangat bagus, mungkin dia coba-coba," kata Ganis.
Alasan ES menjual kura-kura moncong babi karena memang diburu oleh negara luar untuk obat kuat dan kecantikan. Bahkan, satwa yang hanya ada di Papua itu diekspor ke beberapa negara termasuk Hong Kong dan Taiwan.
"Tidak ada di negara lain juga daa ini kebanyakan memang menjadi tren yang sangat menggiurkan bagi para pemburu karena nilainya lumayan sangat mahal. Untuk di Indonesia saja dijual seratus tapi kalau untuk di luar bisa jadi lebih karena ini untuk obat dan kecantikan. Jadi Kebanyakan di Hong Kong dan Taiwan juga dan itu memang peredarannya di sana. Kita juga masih memburu pelaku lain yang berperan memasok kura-kura moncong babi yang diselundupkan dari Papua menggunakan jalur udara," bebernya.
Baca juga:
Polda Metro Jaya bongkar kasus perdagangan satwa dilindungi
Polisi gagalkan penjualan 4 kucing langka
Jual Kukang dan Lutung di Facebook, seorang petani masuk bui
Warga asal Jember ditangkap saat jual 38 burung kakatua di Riau
Penyelundupan 594 labi-labi asal Papua ke Hong Kong berhasil digagalkan
Pelihara dan jual beli satwa dilindungi tanpa izin, pemuda Bali ditangkap