Bos Perusahaan Animasi Brandoville Studios Diduga Siksa Karyawan Kabur ke Luar Negeri
Dalam penyelidikan versi Imigrasi, Cherry Lai meninggalkan tanah air 29 Agustus 2024 lalu.
CEO Perusahaan Animasi Brandoville Studios, Cherry Lai diduga kabur ke luar negeri setelah dilaporkan mantan anak buah terkait dugaan eksploitasi hingga kekerasan.
Cherry diduga sudah tidak ada lagi di dalam negeri setelah penyidik Polres Metro Jakarta Pusat bekerja sama pihak Imigrasi Jakarta Pusat melakukan penyelidikan.
- Kelakuan Bos Perusahaan Animasi Eksploitasi Pegawai: Kerja 7 Hari Tanpa Libur, Uang Lembur Tak Dibayar
- Dirjen HAM Gandeng Kemenaker Usut Dugaan Bos Perusahaan Animasa Siksa Karyawan
- Memburu Keberadaan Bos Perusahaan Animasi Usai Kasus Eksploitasi Karyawan Viral, Imigrasi & Kemnaker Turun Tangan
- Polisi Buru WN Hongkong Bos Perusahaan Animasi, Inisial CL
"Terlapor terdata telah meninggalkan Indonesia," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (18/9).
Dalam penyelidikan versi Imigrasi, Cherry Lai meninggalkan tanah air 29 Agustus 2024 lalu. Meski demikian, belum diketahui lokasi CEO perusahaan animasi tersebut kabur.
"Ini akan didalami terus akan diusut tuntas," ujar Ade Ary.
Sebelumnya, seorang mantan karyawan membongkar tindakan sewenang-wenang bos dari salah satu perusahaan animasi di Jakarta. Polisi pun turun tangan melakukan penyelidikan.
Mantan karyawan inisial CS membuat utas di akun media sosial twitter alias X terkait hal yang dialami selama bekerja di perusahaan animasi kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Hal tak mengenakan itupun turut dialami karyawan lain yang bekerja di sana.
Diceritakan, karyawan perusahaan menerima kekerasan baik fisik maupun verbal dari pemilik perusahaan. CS juga bercerita dieksploitasi hingga harus pulang larut malam. Padahal, saat itu kondisinya sedang hamil.
Tak cuma itu, korban sempat dimarahi karena sempat tidak masuk kerja. Bahkan, malah terkena hukuman berupa naik-turun tangga sebanyak 45 kali di malam hari. Selain itu, korban juga dihukum menampar diri sendiri sampai 100 kali. Kasus ini sedang diusut Polres Metro Jakarta Pusat.