Bripda IM Dipecat dari Polri Buntut Penembakan Anggota Densus 88 Bripda IDF
Bripda IM Dipecat dari Polri Buntut Kasus Penembakan Anggota Densus 88 Bripda IDF
Bripda IM terbukti menggunakan senjata api tanpa dokumen resmi menyebabkan anggota Densus 88 Bripda IDF tertembak
Bripda IM Dipecat dari Polri Buntut Kasus Penembakan Anggota Densus 88 Bripda IDF
Divisi Propam Mabes Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Bripda IM, pada Kamis (3/8) kemarin. Sidang ini digelar di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri.
Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Ketua Komisi sidang yakni Karowabprof Brigjen Agus Wijayanto, Kabagbinetika Rowabprof Kombes Rudy Mulyanto sebagai Wakil Ketua Komisi serta tiga anggota komisi lainnya.
- Anggota DPR Fraksi PDIP Vita Ervina, Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Syahrul Yasin Limpo
- Satu Polisi Tersangka Penembakan Anggota Densus 88 Bripda IDF Disanksi Patsus
- Kasus Densus Tembak Densus di Cikeas, Ini Hasil Autopsi Jenazah Bripda IDF
- Densus 88 Ungkap Penyebab Anggota Tembak Rekan di Bogor: Bukan Ribut, Lalai Pakai Senjata
Dalam sidang itu, Bripda IM terbukti menggunakan senjata api tanpa dokumen resmi menyebabkan anggota Densus 88 Bripda IDF tertembek hingga meninggal dunia.
"Bripda IM telah menggunakan senjata api tanpa dilengkapi dokumen yang sah diperoleh dari Bripka IGD, sehingga mengakibatkan tertembaknya Bripda IDF,"
kata Ramadhan kepada wartawan, Jumat (4/8).
merdeka.com
Dari hasil putusan sidang KKEP ini, Bripda IM dijatuhi sanksi etik setelah dinyatakan melakukan perbuatan tercela.
Kemudian, Bripda IM disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat.
"Penempatan pada tempat khusus selama 7 hari, terhitung sejak tanggal 28 Juli sampai dengan 4 Agustus 2023 di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri,"
ujar Ramadhan
"Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,"
sambung Ramadhan.
Bripda IM melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5, Pasal 10 ayat (1) huruf f, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5 Juncto Pasal 10 ayat (6) huruf a dan huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. "Pelanggar menyatakan banding," pungkasnya.
Kronologi Penembakan
Adapun kronologi tewasnya Bripda IDF terjadi pada 23 Juli 2023, sekitar pukul 01.40 WIB bertempat di Rusun Polri Cikeas Gunung Putri Bogor. Dimana telah terjadi peristiwa Tindak Pidana karena kelalaian mengakibatkan tewasnya Bripda IDF. Namun demikian, Polri belum mengkonfirmasi penyebab dan dengan tindakan apa sampai akhirnya membuat Bripda IDF tewas ditangan dua rekannya tersebut, termasuk tertembak.