Buka Prostitusi Via MiChat, Pasutri Peras dan Ancam Korban
Peristiwa itu bermula saat korban mencari wanita untuk diajak kencan singkat di aplikasi MiChat. Ketemulah dengan MI dan disepakati tarifnya Rp400 ribu.
Pasangan suami istri, AP (26) dan MI (21), ditangkap polisi karena melakukan pemerasan dan pengancaman seorang pelanggannya. Modus digunakan dengan cara membuka layanan prostitusi online melalui aplikasi media sosial.
Penangkapan dilakukan atas laporan seorang mahasiswa, RL, yang menjadi korban. Dia mengaku kehilangan barang berharga miliknya senilai Rp9,5 juta.
-
Kenapa cromboloni viral di media sosial? Tips Membuat Cromboloni saat ini tengah ramai menjadi perbincangan di media sosial khususnya Tiktok.
-
Kata-kata lucu apa yang dibagikan di media sosial? Kata-Kata lucu yang dibagikan di medsos bisa menjadi hiburan bagi orang lain.
-
Apa yang dilakukan Rumiyati Ningsih di media sosial? Jadi Seorang Selebgram Tuh, beda banget sama suaminya yang kerja di film, Rumiyati malah asyik banget di sosmed, sekarang jadi selebgram nih.
-
Kenapa Situ Cipanten viral di media sosial? Tak ayal, lokasi wisata ini sempat viral di media sosial karena keindahannya, dan didatangi pengunjung dari berbagai daerah.
-
Kenapa kata-kata lucu di media sosial bisa menghibur? Kata-Kata lucu yang dibagikan di medsos bisa menjadi hiburan bagi orang lain.
-
Kata-kata apa yang sering ditemukan di media sosial? "Kata-kata hari ini adalah kalimat yang sering diucapkan di medsos. Biasanya orang yang mendapatkan pertanyaan ini akan mengungkapkan sebuah kalimat inspiratif yang memotivasi orang."
Peristiwa itu bermula saat korban mencari wanita untuk diajak kencan singkat di aplikasi MiChat. Ketemulah dengan MI dan disepakati tarifnya Rp400 ribu.
MI menyebut tempat kencannya di rumah kontrakannya di kawasan Seberang Ulu II Palembang. Berangkatlah korban ke TKP menemui MI.
Sesampai di sana, pelaku justru meminta tarif berubah dari jumlah yang disepakati. Korban enggan memberikannya hingga berniat membatalkan kencan dan bermaksud pulang.
Tak ingin mangsanya kabur, pelaku menutup kunci rumah sambil menghubungi suami, AP dan rekannya, IF (24), untuk datang ke rumah. Di sambungan telepon, pelaku MI menyebut korban sudah berada di rumah dan bermaksud pulang karena tak mau menambah bayaran.
Tak lama, AP dan IF datang dengan membawa senjata tajam. Mereka memukul korban lalu meminta uang sebanyak Rp1 juta dan merampas ponsel mahal milik korban seharga Rp8,5 juta.
Beruntung, korban berhasil melarikan diri dan melapor ke polisi. Total kerugian yang ia alami sebanyak Rp9,5 juta.
Kapolsek Seberang Ulu II Palembang Kompol Handryanto mengungkapkan, prostitusi online yang dilakukan MI sudah lama dilakukan di rumah kontrakan dan sepengetahuan suami. Suaminya mengizinkan MI berkencan dengan pria lain asal mendapatkan uang bayaran yang sesuai.
"Bisnis itu sudah lama dilakoni, tapi untuk pemerasan dan pengancaman diakui baru satu kali dengan korban seorang mahasiswa," ungkap Handryanto, Senin (20/2).
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 365 KUHP juncto Pasal 368 KUHP dengan anncaman sembilan tahun penjara. Barang bukti disita pisau milik tersangka, ponsel dan uang Rp1 juta milik korban yang diambil paksa para tersangka.
(mdk/eko)