Bukan Kaleng-Kaleng, Ini Rekam Jejak Pengacara Kondang Tawarkan Bantuan 5 Terpidana Kasus Vina Cirebon
5 Terpidana kasus Vina Cirebon kini mendapatkan tawaran bantuan hukum dari salah satu pengacara kondang ibu kota
5 Terpidana kasus Vina Cirebon kini mendapatkan tawaran bantuan hukum dari salah satu pengacara kondang ibu kota
-
Apa yang terjadi dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon? Dalam kasus ini, Polda Jabar tegaskan telah menangkap seluruh tersangka dalam kasus pembunuhan sepasang kekasih Rizky dan Vina yang terjadi pada 2016 silam. Total, ada sembilan orang tersangka, di mana delapan orang lain telah menerima vonis hakim, sisanya satu tersangka atas nama Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong alias Robi Irawan masih dalam proses pemenuhan berkas perkara.
-
Siapa yang menjadi otak pembunuhan Vina Cirebon? Pegi Setiawan merupakan otak pelaku pembunuhan Vina dan Rizki di Cirebon tahun 2016 lalu.
-
Apa yang terjadi pada kasus Vina Cirebon? Polda Jabar tegaskan telah menangkap seluruh tersangka dalam kasus pembunuhan sepasang kekasih Rizky dan Vina yang terjadi pada 2016 silam. Total, ada sembilan orang tersangka, di mana delapan orang lain telah menerima vonis hakim, sisanya satu tersangka atas nama Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong alias Robi Irawan masih dalam proses pemenuhan berkas perkara.
-
Kapan kasus pembunuhan Vina Cirebon terjadi? Polda Jabar tegaskan telah menangkap seluruh tersangka dalam kasus pembunuhan sepasang kekasih Rizky dan Vina yang terjadi pada 2016 silam.
-
Siapa yang dituduh sebagai otak pembunuhan Vina Cirebon? Sosok Malinda Putri atau Linda muncul ke publik. Namanya terus dikaitkan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki, sejoli asal Cirebon.
-
Siapa yang terlibat dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon? Dalam kasus ini, Polda Jabar tegaskan telah menangkap seluruh tersangka dalam kasus pembunuhan sepasang kekasih Rizky dan Vina yang terjadi pada 2016 silam. Total, ada sembilan orang tersangka, di mana delapan orang lain telah menerima vonis hakim, sisanya satu tersangka atas nama Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong alias Robi Irawan masih dalam proses pemenuhan berkas perkara.
Bukan Kaleng-Kaleng, Ini Rekam Jejak Pengacara Kondang Tawarkan Bantuan 5 Terpidana Kasus Vina Cirebon
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) Otto Hasibuan menawarkan bantuan hukum pada lima terpidana kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon, yaitu Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Eka Sandi, Jaya dan Supriyanto.
Bantuan ini ditawarkan oleh Otto setelah keluarga terpidana didampingi politikus Dedi Mulyadi menemuinya di Peradi Tower, Jakarta Timur, Senin (10/6) kemarin.
Ia mengungkap bahwa ada percakapan mengenai peninjuan kembali (PK) oleh para terpidana.
"Jadi kami sudah minta kuasa dari keluarganya agar kami bersama-sama keluarganya bisa bertemu dengan kelima terpidana tersebut. Kami akan bertanya, apakah sungguh-sungguh mau mengajukan peninjauan kembali (PK) atau tidak," tuturnya.
- Ketua RT Dalam Kasus Vina Cirebon Dilaporkan ke Polri, Dedi Mulyadi: Mana yang Paling Benar?
- Habiburokhman Gerindra Sentil Mahfud soal Pembunuhan Vina Cirebon: Ente 5 Tahun Jadi Menko Polhukam Tak Bisa Ungkap Kasus Itu
- Benarkah Kapolri Tutup Kasus Vina Cirebon? Simak Faktanya
- Pengacara Klaim Kantongi Sederet Bukti Kuat Pegi Setiawan Tak Terlibat Pembunuhan Vina Cirebon
Selain membela pelaku pembunuhan Vina Cirebon, berikut sepak terjang Otto Hasibuan, dari membela terpidana kasus sianida Jesica Wongso hingga koruptor kasus E-KTP Setya Novanto.
Tawarkan Jadi Pengacara Jesica Wongso
Nama Otto Hasibuan mulai dikenal publik setelah ia menawarkan diri untuk menjadi pengacara pro-bono Jesica Wongso, tersangka yang diadili atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan racun sianida pada tahun 2016 silam.
Awalnya publik menduga Otto mendapat bayaran besar untuk membela Jesica, khususnya setelah dokumenter kasus sianida yang melibatkan Jesica Wongso tayang di Netflix dengan judul ‘Ice Cold: Murder, Coffe and Jessica Wongso’ yang tayang pada 2023 lalu.
Namun Jesica Wongso sendiri mengkonfirmasi bahwa kabar tersebut tidak benar. Dalam surat pernyataan yang ia tulis disertai dengan tanda tangan dan materai, Jesica menulis bahwa Otto memberikan layanan pro-bono selama pendampingan kasusnya.
"Pak Otto Hasibuan memberikan pelayanan pro bono untuk permasalahan hukum ini,” tulis Jesica dalam keterangan yang ditulis pada tanggal 10 Oktober 2023.
Meski Jesica telah divonis hukuman 20 tahun penjara sejak 2016, Otto pantang menyerah dan tetap meyakini bahwa kliennya tidak bersalah. Ia mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada Desember 2018 yang berujung ditolak oleh Mahkamat Konstitusi (MK).
Kemudian pada Desember 2023 setelah tayangan dokumenter kasus sianida mencuat, Otto melaporkan salah satu hakim pada persidangan kasus sianda ke Komisi Yudisial (KY) dan Bawas MA atas pelanggaran kode etik.Otto juga mengungkap bahwa ia berniat mengajukan PK lagi di tahun 2024.
Tangani Kasus Korupsi E-KTP Setya Novanto
Salah satu kasus korupsi terbesar di Indonesia yang melibatkan Ketua DPR RI pada tahun 2014, Setya Novanto, turut menjadi salah satu kasus yang ditangani oleh Otto Hasibuan. Awalnya, nama Setya Novanto sempat lolos dari daftar tersangka namun keterlibatannya akhirnya terungkap pada tahun 2017.
Otto pun turun tangan untuk membela laki-laki yang akrab disapa Setnov itu pada 20 November 2017.
Ia sempat mengungkap alasannya mau membela Setnov adalah karena ia ingin meluruskan bahwa kliennya belum dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
Upaya Otto untuk membersihkan nama Setya Novanto akhirnya kandas karena ia bersama Fredrich Yunadi yang saat itu berperan sebagai Kuasa Hukum Setya Novanto menyatakan mengundurkan diri pada Desember 2017.
Otto mengaku ia dan Setya Novanto tidak bisa mencapai kesepakatan sehingga hal ini nantinya akan menyulitkan proses hukum di persidangan. Namun Otto enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai kesepakatan yang dimaksud lantaran berkaitan dengan kode etik klien.
Korupsi E-KTP yang mencatut nama Setya Novanto sendiri telah membawa kerugian sebesar Rp2,3 triliun bagi negara. Ia divonis bersalah dan harus menjalani hukuman 15 tahun penjara.
(Reporter magang: Alma Dhyan Kinansih)