Bukannya Melindungi Masyarakat, Seorang Polisi di Maluku malah Cabuli Siswi SMP
Seorang polisi di Maluku mencabuli siswi SMP di indekos. Korban mengalami muntah hingga pingsan.
Bripda BJL mencabuli seorang siswi SMP. Sebagai aparat, seharusnya dia melindungi masyarakat, bukan berbuat melanggar hukum.
Seorang Polisi di Maluku Cabuli Siswi SMP
Brigadir Polisi Dua (Bripda) BJL, Sabhara Polres Kepulauan Tanimbar menjadi tersangka dalam kasus pencabulan siswi SMP berinisial S. Sebagai aparat penegak hukum, seharusnya BJL memberikan perlindungan kepada masyarakat. Namun fakta sebaliknya, dia malah terlibat dalam pencabulan anak di bawah umur. BJL mengajak korban S yang masih duduk di bangku kelas dua SMP untuk datang ke kamarnya pada saat jam sekolah, menyediakan minuman keras (miras) jenis sopi untuk diminum bersama dengan korban dan pacarnya. Dia juga diduga membiarkan korban disetubuhi oleh pacarnya, hingga BJL turut melakukan pencabulan dan upaya pemerkosaan dengan tipu rayu.
Berawal dari Pesan WA
Dia memanggil korban ke kontrakan yang berada di seputaran Pasar Omele, Sifnane, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku. BJL meminta korban untuk datang menemui SE yang diketahui merupakan pacar korban. Saat di kamar milik BJL, SE menyetubuhi korban. Perbuatan SE ini diketahui oleh BJL. Karenanya, BJL pun beraksi dengan tipu dayanya saat korban sudah disuguhi miras dan sedang mabuk.
Keluarga korban juga geram karena sebagai aparat yang semestinya melindungi dan mengayomi masyarakat, malah membiarkan korban disetubuhi SE berulang kali hingga keesokan harinya sekitar pukul 9.00 WIT baru korban disuruh pulang ke rumah.
"Perbuatan ini berlebihan dan tidak manusiawi lagi. Semestinya sebagai seorang anggota Polri, dia tidak boleh mengajak korban datang ke kamar kost-nya pada saat jam sekolah serta menyediakan miras dan menyuruh korban untuk mengonsumsinya, membiarkan SE menyetubuhi korban, hingga dia juga melakukan pencabulan dan upaya pemerkosaan dengan tipu dan rayunya," katanya. Sumber menyebutkan, perbuatan yang tidak terpuji BJL dan SE telah dilaporkan ke Mapolres Kepulauan Tanimbar, dan meminta pimpinan Polri untuk memproses hukum para pelaku karena korban yang masih di bawah umur memiliki cita-cita untuk menggapai masa depan, serta memiliki hak untuk hidup dan berkembang sehingga harus dilindungi seperti layaknya anak-anak yang lain.
"Kami minta agar mereka diproses sesuai ketentuan yang berlaku dan di hukum dengan hukuman yang setimpal tanpa pandang bulu," pintanya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar Iptu Handry Dwi Azhari saat dikonfirmasi menyatakan saat ini pihaknya sedang melakukan penyidikan terhadap para pelaku berdasarkan laporan polisi dan surat perintah penyidikan.
"Pada 13 Juni 2023, telah memulai penyidikan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat 1 dan atau ayat 2 UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 56 ayat 1 dan 2 KHUPidana," ujar Handri.
Menurutnya, kedua pelaku telah ditahan di ruang tahanan Polres Kepulauan Tanimbar dan menjalani pemeriksaan, hingga berkas-berkasnya dinyatakan lengkap untuk diserahkan ke penyidik Kejaksaan Negeri setempat.
Dia menambahkan, kedua pelaku diancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.