Aniaya Tahanan hingga Tewas, 4 Polisi di Banyumas Ditahan
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengungkap empat polisi dipidana terkait kematian tahanan berinisial OK (26) di Polresta Banyumas beberapa waktu lalu.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi mengungkap hasil penyelidikan kasus kematiank tahanan berinisial OK (26) di Polresta Banyumas beberapa waktu lalu. Sebanyak 11 personel kepolisian terlibat peristiwa itu, 4 di antaranya dipidanakan.
Aniaya Tahanan hingga Tewas, 4 Polisi di Banyumas Ditahan
"Empat anggota masuk ke pidana, sudah ada bukti permulaan yang cukup. Hari ini ditahan."
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi di Semarang, Senin (17/7).
Keempat polisi yang diduga melakukan kekerasan terhadap tersangka kasus pencurian tersebut dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
"Entah memukul atau yang lain, akan didalami," tambahnya seperti dilansir Antara.
Secara umum, lanjut dia, tim gabungan Propam, Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Polresta Banyumas sudah melakukan penyidikan perkara tersebut.
Ia menjelaskan 10 tahanan Polres Banyumas sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa kematian OK.
Selain itu, kata dia, terdapat 11 polisi yang juga ditindak atas peristiwa kematian tahanan itu.
Ia menuturkan dari hasil pemeriksaan Propam Polda Jawa Tengah empat orang di antaranya dikenakan sanksi disiplin. Mereka dinilai teledor dalam menjaga tahanan.
Kapolda memastikan penyidikan perkara ini akan dilakukan secara transparan agar institusi menjadi sehat.
Ia juga menyebut peristiwa ini menjadi pembelajaran bagi Polri dalam melakukan penegakan hukum tidak boleh dengan cara melanggar hukum.
Sebelumnya, orang tua OK, Jakam (51) bersama penasihat hukumnya, Silvia Devi Soembarto meminta Polresta Banyumas melakukan autopsi terhadap jenazah OK dan mengusut tuntas tindakan yang mengakibatkan tahanan itu meninggal dunia.
Permintaan itu diajukan karena saat pihak keluarga membuka kain kafan jenazah mendapati banyak luka pada tubuh OK. Mereka menduga kuat kematian OK bukan semata-mata disebabkan gagal ginjal. OK ditangkap polisi di rumahnya, Desa Purwosari, Kecamatan Baturraden, Banyumas, pada Selasa (16/5) malam. Dia diduga terlibat kasus pencurian sepeda motor dan dimasukkan ke dalam sel tahanan Polresta Banyumas pada Kamis (18/5) petang.