Kronologi 4 Sekuriti Ancol Aniaya Terduga Pencuri hingga Meninggal
korban dianiaya pelaku selama empat jam hingga meninggal dunia.
Pelaku menganiaya korban selama empat jam.
Kronologi 4 Sekuriti Ancol Aniaya Terduga Pencuri hingga Meninggal
Empat sekuriti Taman Impian Jaya Ancol ditangkap aparat kepolisian, lantaran diduga mengeroyok pria bernama Hasanuddin (42) sampai tewas. Pengeroyokan terjadi di Pademangan, Jakarta Utara, Sabtu (29/7) lalu. "Betul korban atas nama Hasanuddin dianiaya oleh beberapa oknum sekuriti yang mengamankan Ancol," kata Kanit Reskrim Polsek Pademangan AKP I Gede Gustiyana saat dikonfirmasi, Selasa (1/ 8).
Kronologi pengeroyokan terjadi sekitar pukul 12.30 WIB saat empat sekurit, berinisial P (35), H (33), K (43), dan S (31) sedang berpatroli di sekitar kawasan wisata. Kemudian, melihat Hasanuddin yang dicurigai telah melakukan pencurian sehingga diamankan.
Foto: Ilustrasi
"Orang (korban) tersebut diamankan. Dari keterangan, korban ini adalah salah satu residivis atau yang suka melakukan tindak pidana pencurian HP atau dompet baik di dalam bis atau tempat umum lain," kata Gustiyana. "Waktu diamankan tidak ditemukan barbuk, mungkin menurut perkiraan kami mereka melakukan tindak pidana kekerasan ini untuk membuat si korban mengakui itu (telah mencuri)," tambahnya.
Sejak diamankan sekitar 12.30 WIB, dari hasil keterangan yang didapat polisi. Hasanuddin dianiaya oleh keempat sekuriti kurang lebih empat jam sampai sekira pukul 16.00 WIB.
Dengan berbagai cara, Hasanuddin dianiaya oleh empat pelaku sampai mendapatkan sejumlah luka lebam. Hingga akhirnya meninggal, sekitar pukul 17.00 WIB saat hendak dibawa dengan mobil untuk dilepaskan.
"Mereka sudah mulai menganiaya korban. Diduga Meninggalnya antara jam 5 dari hasil autopsi. Meninggalnya di dalam kendaraan, jadi sempat korban rencana mau dilepaskan setelah dianiaya. Ternyata waktu dipindahkan mau dikeluarkan dari Ancol meninggal di kendaraan,"
ujar Gustiyana.
merdeka.com
Setelah insiden itu, polisi pun langsung meringkus empat sekuriti yang jadi dalang tewasnya Hasanuddin. Mereka diringkus di lokasi penganiayaan dan duanya di pinggir Pantai Jimbaran, Ancol. "Sudah di Polsek sudah kita amankan. Pasal 170 ayat 2 ke-3e. Tindak pidana beberapa orang melakukan kekerasan kepada seseorang sehingga meninggal dunia dengan hukuman maksimal 12 tahun," ujarnya. "Kita lapis pasal perorangan Pasal 351 ayat 3 yaitu kekerasan berat yang mengakibatkan meninggalnya orang. Sudah kita tetapkan jadi tersangka langsung ditahan," tambah dia.
Secara terpisah, Humas Taman Impian Jaya Ancol Ariyadi Eko Nugroho pun membenarkan insiden pengeroyokan yang dilakukan sekuriti, merupakan pekerja alih daya atau outsourcing.
"Memang benar terjadi insiden tersebut, Dan kami tidak membenarkan tindakan yang diambil oleh oknum keamanan yang merupakan tenaga alih daya tersebut," kata dia.
Eko pun mewakili Taman Impian Jaya Ancol turut berduka dan meminta maaf atas kejadian ini. Dia memastikan kasus ini telah ditangani oleh aparat penegak hukum. "Kami telah menyerahkan segala proses hukum kepada pihak yang berwajib. Kami telah mengambil langkah-langkah yang diperlukan, agar kejadian tersebut tidak terulang kembali," sebutnya.