Bunuh Adik Bupati, Kakak Beradik di Muratara Dijatuhi Hukuman Mati
Bunuh Adik Bupati, Kakak Beradik di Muratara Dijatuhi Hukuman Mati
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan hukuman mati terhadap kakak beradik, Ariansyah (35) dan Arwandi (30).
- Bunuh Nenek Tetangga Gara-Gara Lahan, Ayah dan Dua Anaknya Dituntut Hukuman Mati
- Tetap Khusyuk Beribadah di Tengah Cuaca Panas, Simak Momen Keluarga Atta Halilintar di Tanah Suci
- Telah Jalani 2/3 Hukuman Perkara Suap, Mantan Bupati Kuansing Andi Putra Bebas
- Sakit Hati Dibully, Kakak dan Adik Bunuh Pasutri di Ruko Kebayoran Lama
Bunuh Adik Bupati, Kakak Beradik di Muratara Dijatuhi Hukuman Mati
Hukuman maksimal itu dijatuhkan karena keduanya terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Muhammad Abadi (40), yang merupakan adik Bupati Musi Rawas Utara (Muratara ) Devi Suhartoni.
Putusan dibacakan hakim dalam persidangan di PN Palembang, Rabu (20/3). Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menilai terpenuhi unsur pembunuhan berencana telah terpenuhi.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ariansyah dan terdakwa Arwandi dengan hukuman mati" kata ketua majelis hakim Edi Pelawi saat membacakan amar putusan.
Hal yang memberatkan terdakwa karena perbuatannya berdampak sosial bagi masyarakat. Menurut majelis hakim, tidak ada hal yang meringankan keduanya.
Ariansyah dan Arwandi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 340 KUHP.
"Perbuatan terdakwa terbukti memenuhi unsur sengaja dan terbukti memenuhi unsur berencana. Sebab ada jeda waktu antara peristiwa awal dan sampai kedua terdakwa kembali lagi ke lokasi untuk merampas nyawa korban," kata hakim.
Setelah mendengarkan putusan, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya langsung menyatakan akan mengajukan banding.
Diketahui, kedua terdakwa diringkus polisi dalam pelariannya di Musi Banyuasin sehari seusai membunuh korban di sebuah rumah warga di Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir, Muratara, Sumatera Selatan, Selasa (5/9/2023) malam.
Pembunuhan itu terjadi saat terdakwa Arwandi masuk tanpa izin ke dalam ruangan dan ditegur korban.
Merasa kesal karena tidak diperbolehkan ikut dalam rapat, tersangka pulang dan memberitahukan kejadian itu kepada kakaknya, Ariansyah.
Keduanya datang ke lokasi menggunakan mobil dengan membawa senjata tajam. Begitu masuk kembali, mereka dihalangi korban DK sehingga kedua pelaku membacoknya sehingga mengenai tangan.
Kakak beradik itu pun masuk ke rumah yang langsung menyerang korban secara bertubi-tubi hingga tewas di tempat. Sementara korban DK masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Kedua pelaku melarikan diri. Warga mencari ke rumah namun dalam keadaan kosong. Massa pun membakar rumah mereka karena kesal.