Bupati Mojokerto dipolisikan warganya soal proyek normalisasi ilegal
Bupati Mojokerto dipolisikan warganya soal proyek normalisasi ilegal. Kegiatan normalisasi hanya dilandasi surat kontrak kerjasama antara Kepala Dinas Pengairan dengan salah seorang warga bernama Faisal Arip.
Sekitar seratusan warga dari 5 Desa di Kecamatan Jatirejo dan Kecamatan Gondang, yakni Desa Sumberagung, Baureno, Sumberjati, Karangkuten dan Tawar, Mojokerto, Jatim, mendatangi Markas Polres Mojokerto, melaporkan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa dan beberapa pejabatnya. Pelaporan itu terkait proyek normalisasi sungai yang dinilai warga merupakan illegal mining.
Bupati dianggap bertanggungjawab terkait proyek ini, sebab kegiatan normalisasi hanya dilandasi surat kontrak kerjasama antara Kepala Dinas Pengairan dengan salah seorang warga bernama Faisal Arip.
"Ini illegal mining yang berkedok normalisasi, dan yang kita laporkan ke Polres Mojokerto adalah Bupati Mustofa Kamal Pasa (MKP), mantan Kepala Dinas Pengairan, Didik Pancaning A. Camat Jatirejo, Joko Widjayanto, Kepala UPTD pengairan Jatirejo Mulyono dan pihak ke tiga proyek normalisasi Faisal Arip", ujar Mohammad Syamsul Bahri, koordinator warga, pada merdeka.com, Kamis (16/2).
Kata Samsul, kegiatan normalisasi yang dilaksanakan di sungai pikatan Kecamatan Gondang dan sungai jurang sentot wilayah Kecamatan Jatirejo, merupakan proyek ilegal. Sebab tidak ada rekomendasi dan ijin dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas Surabaya dan sesuai aturan Pemkab tidak punya kewenangan melakukan normalisasi.
"Kewenangan normalisasi sungai adalah BBWS, dan BBWS secara tertulis sudah menyatakan tidak pernah memberikan rekomendasi untuk kegiatan itu, dan menyatakan normalisasi bukan kewenangan Pemerintah Kabupaten Mojokerto", jelas Samsul.
Menurutnya, selain melapor ke Polres Mojokerto, perwakilan warga juga sudah melaporkan langsung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mabes Polri, Bareskrim Polri, Mabes TNI, Kementerian PU, Kementerian Lingkungan Hidup, Walhi dan ICW, di Jakarta minggu kemarin.
"Laporan ke Polres Mojokerto ini merupakan laporan yang terakir setelah laporan ke lembaga hukum dan Kementerian di jakarta minggu kemarin", tambahnya.
AKBP Rachmat Iswanusi, Kapolres Mojokerto, dikonfirmasi setelah menerima laporan dari warga, mengatakan, setelah diterima, akan dikaji dan pelajari dulu.
"Setelah kita terima, kita kaji dan kita pelajari dulu setelah itu kita tindaklanjuti sesuai prosedur hukum", kata Kapolres singkat.
Pantauan merdeka.com, warga tina di Mapolres Mojokerto pukul 10.00 Wib dengan mengendari puluhan sepeda motor dan mobil pickup membawa seperangkat soundsystem. Setibanya di Polres warga langsung diterima Kabag Perencanaan Polres, Kompol Sugianto, Kabag Ops, Kompol Hariyanto dan Kasatreskrim AKBP Budi Susanto, diruang pertemuan Mapolres Mojokerto untuk dialog. Kemudian 5 orang perwakilan warga menyampaikan laporan ke langsung ke Kapolres Mojokerto.
Diketahui, kegiatan normalisasi dilaksanakan pihak ke tiga atas nama Faizal Arip, sedikitnya 4 titik, di sungai jurang sentot Kecamatan Jatirejo dan sungai pikatan Kecamatan Gondang sejak tanggal 3 November sampai tanggal 31 Desember 2016. Meski sudah melewati batas, normalisasi tetap dilaksanakan, dan pada tanggal 30 Januari 2017, warga melakukan demo dan menghentikan paksa proyek normalisasi. 7 eskavator dikeluarkan secara paksa oleh warga dari sungai.