Buron empat bulan, pelaku pengeroyokan di Cilacap tertangkap
Buron empat bulan, pelaku pengeroyokan di Cilacap tertangkap. Suratno, warga desa Ciwuni kecamatan Kesugihan kabupaten Cilacap jadi korban pengeroyokan saat menonton organ tunggal. Dia dipukuli oleh empat orang, sehingga mengalami luka sobek di bagian kening dan di bagian telinga.
Suratno, warga desa Ciwuni kecamatan Kesugihan kabupaten Cilacap jadi korban pengeroyokan saat menonton organ tunggal. Dia dipukuli oleh empat orang, sehingga mengalami luka sobek di bagian kening dan di bagian telinga. Akibat luka-lukanya Suratno harus mendapat delapan jahitan. Para pelaku pengeroyokan lantas melarikan diri dan bersembunyi, dua diantaranya baru tertangkap Rabu (3/5) setelah empat bulan buron.
Pengeroyokan itu terjadi pada Jum'at (13/1) silam pukul 23.00. Hal yang diingat Suratno sesuai laporannya pada Unit Reskrim Polsek Kesugihan Polres Cilacap, secara tiba tiba dari arah belakang para pelaku langsung memukulinya secara bersama-sama. Suratno yang tak kuasa melawan pun terkapar.
Kapolsek Kesugihan, AKP Asep Kusnadi, usai menerima laporan pengeroyokan oleh korban langsung melakukan penyelidikan keberadaan pelaku. Namun para pelaku didapati sudah kabur dari kediamannya.
Baru empat bulan kemudian, Rabu (3/5) petugas mendapat informasi keberadaan para pelaku. IPDA Pardijono selaku kanit reskrim lalu bergerak cepat dan berhasil menangkap MR dan MM.
"Dari hasil pemeriksaan, MM dan MR menerangkan bahwa mereka melakukan perbuatan tersebut karena merasa sakit hati," kata Asep.
Diketahui pula tindak pengeroyokan juga melibatkan IB dan MS yang merupakan teman MR. Sampai saat ini, unit reskrim kesugihan masih melakukan penyelidikan keberadaan pelaku lain tersebut yang masih bersembunyi.
Asep menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang/pengeroyokan. Ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun.