Buron Setahun, Terpidana Penggelapan 27 BPKB Motor Ditangkap Kejati Sumsel
Terpidana kasus penggelapan 27 Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Amen Wijaya (71), ditangkap tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Dia diringkus dan dijebloskan ke penjara setelah jadi buron sekitar setahun.
Terpidana kasus penggelapan 27 Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Amen Wijaya (71), ditangkap tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Dia diringkus dan dijebloskan ke penjara setelah jadi buron sekitar setahun.
Amen ditangkap di kediamannya di sebuah bengkel motor di Jalan Segaran, Kelurahan 14 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang. Selama ini ia berpindah-pindah tempat bersembunyi sehingga menyulitkan petugas melakukan eksekusi.
-
Kapan Ujung Kulon Janggan buka? Ujung Kulon Janggan dibuka mulai pukul 07.00 hingga 18.00.
-
Siapa penemu burjo? Ide jualan burjo pertama kali datang dari seorang pria asal Kuningan, Jawa Barat, yang dikenal dengan nama Salim.
-
Kapan Waduk Kembangan buka? Jam operasional Waduk Kembangan adalah setiap hari, mulai pukul 07.00 hingga 19.30 WIB.
-
Kenapa Bogor disebut Kota Hujan? Karena jumlah milimeter air yang tercurah berada di atas angka 2.000, maka bisa dipastikan jika intensitas air hujan bisa terus turun sepanjang tahun. Ini yang membuat Bogor masih diselingi kondisi hujan saat musim kemarau karena jumlah kandungan air di awan yang tinggi.
-
Kapan Hari Buruh Internasional diperingati? Hari Buruh Internasional rutin diperingati setiap 1 Mei sebagai bentuk solidaritas atas perjuangan kaum buruh.
-
Kapan Kebun Bibit Wonorejo buka? Kebun Bibit Wonorejo buka setiap hari dari pukul 08.00 WIB hingga 18.00 WIB.
Plt Kasi Penkum Kejati Sumsel Adi Mulyawan mengungkapkan, pihaknya telah melakukan pemanggilan secara patut kepada terpidana sejak putusan tingkat kasasi di Mahkamah Agung keluar. Dalam surat putusan MA Nomor 1306.K/Pid.Sus/2021 terpidana dijatuhi hukuman 1 tahun dan 4 bulan penjara.
"Sejak putusan MA keluar, terpidana tidak kooperatif dan kabur. Kita lakukan penangkapan begitu keberadaannya diketahui," ungkap Adi, Rabu (23/5).
Selanjutnya, terpidana dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Pakjo Palembang untuk menjalani hukuman. "Langsung kita jebloskan ke penjara," ujarnya.
Dia menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan PT Radana Reksa Finance pada 2021. Terpidana bersama rekannya, Wiko Yong (penuntutan terpisah), didakwa menggelapkan 27 BPKB sepeda motor.
Saat itu, antara terpidana dan PT Radana Reksa Finance bekerja sama dalam pembiayaan pembelian 27 sepeda motor secara kredit sepeda motor. Namun hingga kredit dilunasi konsumen, terpidana tidak memberikan BPKB itu dan PT Radana Reksa Finance dirugikan.
"Perusahaan melaporkan dengan kasus penggelapan. Dari pengadilan tingkat pertama hingga kasasi, terpidana diputus bersalah," pungkasnya.
(mdk/yan)